Dalam peraturan ini diatur tentang transaksi non tunai penerimaan dan pengeluaran daerah Kabupaten Boalemo termasuk didalamnnya mengatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan ruang lingkup, penerimaan dan pengeluaran APBD, tata cara transaksi pembayaran non tunai, pengawasan, pembiayaan, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat