Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Kepada Anak Yatim, Piatu Dan Yatim Piatu Di Luar Panti
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengurangi terjadinya resiko sosial kepada penduduk Kabupaten Semarang yang tidak mampu karena orang tuanya meninggal dunia, perlu memberikan bantuan sosial kepada anak yatim, piatu dan yatim piatu di luar panti;
b. bahwa agar pemberian bantuan sosial kepada anak yatim, piatu dan yatim piatu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat berjalan lancar, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu menetapkan pedoman pelaksanaanya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Kepada Anak Yatim, Piatu, Dan Yatim Piatu Di Luar Panti;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Kepada Anak Yatim, Piatu, Dan Yatim Piatu Di Luar Panti.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
PP No. 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
PP No. 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
PP No. 45 Tahun 2014 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Klasifikasi keamanan dan Akses Arsip Dinamis
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) dan ayat (6) Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 9
Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem
Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 70 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 70);
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran Daerah Kata Pasuruan Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 9);
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembuatan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup;
3. Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip dan Akses Arsip Dinamis;
4. Sarana dan Prasarana;
5. Sumber Daya Manusia;
6. Pengamanan Arsip;
7. Klasifikasi dan Pengaturan Akses Arsip;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Basuang Dengan Desa Sungai Betung Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam
Peraturan Bupati. Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas Antara
Desa Basuang dengan Desa Sungai Betung Kecamatan
Sampanahan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/032/DSBS/III/2019
dan
Nomor
146.3/45/SBT/III/2019
yang
telah
difasilitasi
oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah
disepakati terikan garis batas dan titik koordinatnya oleh
kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa
tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Basuang dengan Desa Sungai Betung
Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru, garis
pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara
Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Basuang dengan
Desa Sungai Betung Kecamatan Sampanahan, kedua
Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil rapat
pembahasan tarikan garis batas wilayah desa ; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Basuang
dengan Desa Sungai Betung dimualai dari titik 01 dengan
titik koordinat X=423306 Y=9705365 (perempatan batas
antara Desa Sungai Betung, Gunung Batu Beasar, Desa
Papaan dan Desa Basuang); Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah menuju ke titik 02
dengan titik koordinat X=423872 Y=9704939 (lubuk
buaya); Dari titik 02 (Lubuk Buaya) tarikan garis batas wilayah
menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=425281
Y=9704914 ; dan Dari titik 03 garis batas wilayah menuju ke titik 04 dengan
titik koordinat X=425507 Y=9704618 (batas kecamatan).
Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 28 Tahun 2019
PEMDA-BEASISWA-DANA-BANTUAN-PEMBERIAN-PERUBAHAN KEDUA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Berau Tahun 2019 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Berau Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Dana Beasiswa Oleh Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan PP No.48 Tahun 2008 Pasal 29 ayat (3) tentang Pendanaan Pendidikan merupakan sebagai dasar pertimbangan kondisi saat ini perlu dilakukan perubahan Perbup No.14 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Dana Beasiswa dan menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.48 Tahun 2008; Perbup Berau No.14 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan Perbup No.14 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Dana Beasiswa, termasuk juga diatur tentang ketentuan yang berubah: Pasal 1 angka 5 dihapus; Pasal 9 diubah; Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2019.
Peraturan yang Diubah: Perbup No.14 Tahun 2017
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 28 Tahun 2019
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA DAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2019/No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA DAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11, Pasal 12, Pasal 42 ayat (2), Pasal 46 ayat (1), Pasal 77, Pasal 120 ayat (3), Pasal 125 ayat (3), Pasal 133 ayat (2), dan
Pasal 149D ayat (9) Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, serta untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan
Desa perlu mengatur tata cara pemberhentian Kepala Desa dan cuti aparatur Pemerintah Desa; Peraturan Bupati Asahan Nomor 40 Tahun 2018
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi pada saat ini sehingga perlu diganti.
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2016.
Perbub ini mengatur tentang : Pemilihan Kepala Desa; Tahapan Pemilihan Kepala Desa; Pembiayaan Pemilihan Kepala Desa; Alat Kelengkapan Pemilihan Kepala Desa; Seleksi Tambahan Bakal Calon Kepala Desa; Tata Cara Pengajuan Permohonan, Memeriksa dan Memutus Permohonan Sengketa Penetapan Calon Kepala Desa Yang Berhak Dipilih; Pelaksanaan Perolehan Suara Sah Yang Lebih Luas Dalam Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih; Tata Cara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa; Pengangkatan dan Tata Cara Pelantikan Kepala Desa Terpilih; Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu; Tata Cara Pemberhentian Kepala Desa; dan Cuti Aparatur Pemerintah Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2019.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Asahan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
66
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 41 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, menjelaskan Pemerintah Daerah Kabupaten membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan hasil validasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terhadap pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, Kabupaten Tanah Datar memenuhi syarat untuk membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa setingkat Bagian dengan kelas A;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu dilakukan perubahan untuk kedua kalinya;
bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 9 Tahun 2016
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 41 TAHUN 2016 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT:
Pasal 4
(1) Susunan organisasi Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sebagai berikut :
a. Sekretaris Daerah;
b. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, terdiri dari :
1) Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah, terdiri dari :
a) Sub Bagian Pemerintahan, Administrasi Kewilayahan dan Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat;
b) Sub Bagian Aparatur Pemerintahan, Otonomi Daerah dan Koordinasi Perpustakaan dan Kearsipan; dan
c) Sub Bagian Kerjasama dan Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Transmigrasi dan Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
2) Bagian Kesejahteraan Rakyat, terdiri dari :
a) Sub Bagian Koordinasi Umat Beragama;
b) Sub Bagian Koordinasi Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga; dan
c) Sub Bagian Koordinasi Kesehatan, Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
3) Bagian Hukum, terdiri dari :
a) Sub Bagian Perundang-Undangan;
b) Sub Bagian Bantuan Hukum; dan
c) Sub Bagian Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum.
c. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, terdiri dari :
1) Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, terdiri dari :
a) Sub Bagian Koordinasi Perekonomian;
b) Sub Bagian Koordinasi Sumber Daya Alam; dan
c) Sub Bagian Kooordinasi Perhubungan, Pariwisata dan Badan Usaha Milik Daerah.
2) Bagian Administrasi Pembangunan, terdiri dari :
a) Sub Bagian Penyusunan Program dan Administrasi Pembangunan;
b) Sub Bagian Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan; dan
c) Sub Bagian Koordinasi Infrastruktur dan Pertanahan.
3) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, terdiri dari :
a) Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;
b) Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik; dan
c) Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa.
d. Asisten Administrasi Umum, terdiri dari :
1) Bagian Umum, terdiri dari :
a) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b) Sub Bagian Administrasi Keuangan; dan
c) Sub Bagian Rumah Tangga.
2) Bagian Organisasi, terdiri dari :
a) Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan;
b) Sub Bagian Ketatalaksanaan; dan
c) Sub Bagian Pengembangan Kinerja.
3) Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, terdiri dari :
a) Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan serta Koordinasi Statistik serta Persandian;
b) Sub Bagian Hubungan Masyarakat dan Koordinasi Komunikasi dan Informatika; dan
c) Sub Bagian Protokol, Acara dan Tamu.
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan struktur organisasi Sekretariat Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
PERATURAN BUPATI NOMOR 41 TAHUN 2016
PERATURAN BUPATI NOMOR 28 TAHUN 2019
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas
pelaksanaan pengelolaan kegiatan dan
keseragaman harga di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Wakatobi, maka diperlukan Standar
Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu rnenetapkan
Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga
Pemerintah Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran
2020;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih clan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme [Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nornor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4339);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
ten tang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tabun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
7. Peraturan Merrteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terak.hir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
8. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 1)
sebagaimana telab diubah dengan Peraturan
Daerab Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor
1);
9. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5);
10. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun
2017 Nomor 6);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III STANDAR SATUAN HARGA
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
125 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengurangan
Pemakaıan
Kantong
Plastık
ABSTRAK:
bahwa pemakaian kantong plastik masih menjadi salah satu
kencala calam upaya mervujudkan kelestarian li::gkungan,
sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan tedadinya
dampak negatif dari kantong plastik secara komprehensif
dan terpadu melalui pengura.ngan pemakaian kantong
plastik;
UU No 18 Tahun 1959;UU No 18 Tahun 2008;UU No 32 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubatr
beberapa kali, terakhir dengan UU No 9
Tahun 2015 Perpres No 97 Tahun 2017;Perda No 12 Tahun 2015 Perbup No 43 Tahun 2018
Tugas dan Wewenang , Pelaksanaan Pengurangan Pemakaian , Produsen Pelaku usaha Penyedia dan Pengguna Kantong Plastik,Peran serta Masyarakat,Pembinaan dan Pengawasaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2019.
14 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat