peraturan bupati gianyar - Pemberian Insentif Bagi Tenaga Medis, Non Medis, Tenaga Kesehatan Lainnya dan Tenaga Pendukung Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Medis, Non Medis, Tenaga Kesehatan Lainnya dan Tenaga Pendukung Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa sejak diidentifikasi sebagai Corona Virus Disease di Wuhan, Hubei China pada Desember 2019, pasien yang dilaporkan positif Corona Virus Disease 2019 terus meningkat tidak hanya di wilayah China tetapi juga negara diluar China, World Health Organization, telah menyatakan Corona Virus Disease 2019 sebagai pandemic tanggal 11 Maret 2020 yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat; b. bahwa penularan Corona Virus Disease 2019 di Indonesia bertambah dari waktu kewaktu baik jumlah penderita maupun kematian, sehingga diperlukan upaya antisipasi secara terpadu dan menyeluruh terhadap penularan dan dampak yang ditimbulkan termasuk Kabupaten Gianyar merupakan salah satu Kabupaten yang berpotensi untuk tertular, mengingat mobilitas wisatawan asing dan domestik sangat tinggi terutama di Daerah terjangkit atau pernah mengunjungi Daerah terjangkit; c. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Gianyar perlu diberikan insentif kepada Tenaga Medis, Non Medis, Tenaga Kesehatan Lainnya dan Tenaga Pendukung yang bersentuhan langsung; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif Kepada Tenaga Medis, Non Medis, Tenaga Kesehatan Lainnya dan Tenaga Pendukung Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019;
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 ;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984;
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 ;
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ;
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 ;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018;
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019;
11. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018;
12. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014;
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 ;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 13 Tahun 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Terminal di Kabupaten Sumba Tengah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Perda Kab. Sumba Tengah No. 10 Tahun 2011, penetapan tarif ditetapkan dengan perbup; Bahwa tarif retribusi Terminal sudah tidak sesuai dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Terminal di Kabupaten Sumba Tengah
Dasar Hukum: UU No. 3 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Sumba Tengah No. 10 Tahun 2011
Materi Pokok terdiri dari 3 pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2020.
Menyesuaikan tarif retribusi Terminal dalam Perda Kab. Sumba Tengah No. 10 Tahun 2011
3 Halaman Isi, 2 Halaman Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pangkal Pinang Nomor 28 Tahun 2020
PERWALI Kota Pangkal Pinang No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD Kota Pangkalpinang Tahun 2020 No. 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Peyebaran Covid-19 yang luar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat Indonesia. Untuk itu, Pemerintah Kota Pangkalpinang perlu melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran/kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan penyediaan jaringan pengaman sosial.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 1 Tahun 2020; Perpres No. 78 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2020; PMK No. 19/PMK.07/2020; Keppres No. 9 Tahun 2020; Keppres No. 11 Tahun 2020; Inpres No. 4 Tahun 2020; InMendagri No. 1 Tahun 2020; Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu No. 177/2813/SJ dan No. 177/KMK.07/2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan ketiga atas Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020, yaitu Ketentuan Pasal 1 diubah, APBD TA 2020 semula berjumlah Rp871.120.178.612,13 berkurang sejumlah Rp3.118.075.785,25 sehingga menjadi Rp868.002.102.826,88. Perubahan Oenjabaran APBD tersebut dirinci lebih lanjut pada Lampiran Peraturan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. Pelaksanaan Perubahan Penjabaran APBD yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran OPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Peraturan ini mengubah Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020.
ABSTRAK:
Bahwa Rencana Kerja Pemerintuh Daerah merupakan kerangka ekonomi prioritas pcmbangunan daerah. Dampak bencana non alam Corona Virus Disease 2019 telah menyebabkab terjadinya perubahan kondisi sosial dan ekonomi, sehingga Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang ditetapkan tidak dapat tercapai dan perlu dilakukan perubahan. Berdasarkan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati Kepulauan Tanimbar tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Tahun 2020.
Pasal 18 ayat (6J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.07 /2020; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 16 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor 20 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 28, BN.2020/NO.472, jdih.menpan.go.id : 60 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk peningkatan pelaksanaan tugas
pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian
kesesuaian, dan akreditasi Lembaga Penilaian
Kesesuaian, diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang
berkompeten;
b. bahwa untuk pengembangan profesionalisme dan karier
Pegawai Negeri Sipil, serta untuk meningkatkan kinerja
organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Analis
Standardisasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Analis
Standardisasi;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87
Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
Ketentuan Umum; Kedudukan, tanggung jawab, dan klasifikasi rumpun/jabatan; kategori dan jenjang jabatan fungsional; Tugas jabatan, unsur dan sub unsur kegiatan, uraian kegiatan, uraian tugas jabatan dan hasil kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji; Penilaian kinerja; Penilaian dan penetapan angka kredit; Kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan; Kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional Analis Standardisasi; Kompetensi; Pemberhentian dari jabatan; Tugas instansi pembina; Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan; Organisasi profesi;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
80 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa berkenaan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan Asumsi Kerangka Ekonomi Daerah dan Kerangka
Pendanaan, Prioritas dan Sasaran Pembangunan, Rencana
Program dan Kegiatan Prioritas Daerah dalam Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun
2020, maka Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 19
Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2020, perlu ditinjau
kembali. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (2) huruf c
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8
Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun
2016-2021, RPJMD tahun 2016-2021 adalah pedoman
pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Kerja
Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12
Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1
Tahun 2017; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9
Tahun 2016; Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 13 Tahun 2020
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 19
Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin
Timur Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2019
Nomor 19), diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 19
Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin
Timur Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2019
Nomor 19), diubah
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Dana Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 19 di Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019
cenderung meningkat dari waktu ke waktu dan
menimbulkan korban jiwa dan kerugian
material, dan telah berimplikasi pada aspek
sosial, ekonomi , dan kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa telah dinyatakan Corona Virus Disease
2019 sebagai Pandemi oleh World Health
Organization sehingga perlu dilakukan
langkah- langkah antisipasi dan penanganan
dampak penularan Corona Virus Disease 2019;
c. bahwa dalam rangka percepatan penanganan
Corona Virus Disease 2019 diperlukan langkah - langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan
sinergis:
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pengelolaan Dana Belanja
Tidak Terduga dalam Rangka Pencegahan dan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 di
Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerab Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
4. Undang-undang Nomor 24 tahun 2007, Tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara RI
Tahun 2007 No. 26, tambahan Lembaran
Negara RI No. 4723);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintab Daerab (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tambaban
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 Tentang Perubaban Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tabun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor6485);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Ta.bun 2008
Tentang penyelenggaraan penanggulangan
bencana (Lembaran Negara tahun 2008 Nomor 44
Tambahan Lembaran Negara Nomor4830);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona
Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintab
Daerab (Berita Negara Republik lndonesia Tahun
2020 Nomor249);
10. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 119/2813/SJ dan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
117 /KMK.17 /2020 tentang Percepatan
Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan
Perekonomian Nasional;
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkar Daerah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2016 Nomor 5 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 10
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2019
Nomor 10).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB ll PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA
BAB III MEKANISME PENGGUNAAN DANA
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2020.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Panduan Tatanan Baru Masyarakat yang Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019, perlu dilakukan upaya penanggulangan di berbagai aspek baik penyelenggaraan pemerintahan, kesehatan, sosial, maupun ekonomi;
Bahwa sampai saat ini belum ditemukannya vaksin atau obat untuk Corona Virus Disease 2019 yang membawa konsekuensi masyarakat harus hidup berdampingan dengan ancaman Corona Virus Disease 2019 dan secara berkesinambungan melakukan upaya pencegahan melalui penerapan protokol kesehatan dalam aktivitas kegiatan
sehari-hari;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Panduan Tatanan Baru Masyarakat yang Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM18 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 33 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Panduan Tatanan Baru Masyarakat yang Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019, dengan sistematika :
Ketentuan Umum;
Pelaksanaan;
Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan;
Peran Masyarakat; dan
Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
33 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat