PERGUB Prov. Gorontalo No. 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Gorontalo
Mengubah
PERGUB Prov. Gorontalo No. 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Gorontalo
PERATURAN GUBERNUR (PERGUB) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR GORONTALO NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI WILAYAH PROVINSI GORONTALO
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk pembatasan sosial berskala besar di Provinsi Gorontalo telah DItetapkan dengan Peraturan Gubernur Gorontaalo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Provinsi Gorontalo dan untuk melaksanakan efektifitas pelaksanaan PSBB di lapangan serta hasil pemantauan dan evaluasi Tim Evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Dasar hukum peraturan UU No.4 Tahun 1984; UU No.38 Tahun 2000; UU No. 24 Tahun 2007; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.6 Tahun 2014; UU No.6 Tahun 2018; PP Pengganti UU No.1 Tahun 2020; PP No.40 Tahun 1991; PP No.21 Tahun 2020; Keputusan Presiden No.7 Tahun 2020; Keputusan Presiden No.11 Tahun 2020; Peraturan Menkes No.949/Menkes/SK/VII/2004; Peraturan Menhub No.PM 18 Tahun 2020; Peraturan Menhub RI No.25 Tahun 2020; Peraturan Menkes No.9 Tahun 2020; Keputusan Kepala BNPB No.9.A Tahun 2020; Keputusan Menkes No.HK.01.07/Menkes/104/2020; Keputusan Menkes RI No.HK.01.07/Menkes/279/2020; Keputusan Gubernur Gorontalo No.118/32/IV/2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Gubernur Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Provinsi Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2019.
Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Gorontalo
Terdiri dari 15 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pola Hubungan Kerja Perangkat Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung
ABSTRAK:
1. Dalam rangka optimalisasi, efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu disusun hubungan kerja perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung
2. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pola Hubungan Kerja Perangkat Daerah dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, dan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pola Hubungan Staf Ahli Gubernur dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu diganti.
1. UU Nomor 14 Tahun 1964
2. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019
3. UU Nomor 5 Tahun 2014
4. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terkahir dengan UU 9 Tahun 2015
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 120 Tahun 2018
8. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2017
9. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2019
10. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 56 Tahun 2019
1. Bab I : Ketentuan Umum
2. Bab II : Pola Hubungan Kerja Staf Ahli
3. Bab III : Pola Hubungan Kerja Perangkat Daerah
4. Bab IV : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
18
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Teknis Pembayaran Peralatan Dan Bahan Kesehatan Untuk Penanganan Corona Virus Disease-19 (Covid-19) Di Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya pandemi Coronavirus Disease-19
(Covid-19) di wilayah Jawa Barat, diperlukan peralatan dan
bahan kesehatan dengan teknis pembayaran sesuai
prosedur kondisi kedaruratan dan dilaksanakan
berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas;
b. bahwa dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus
Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Barat mengidentifikasi kebutuhan untuk percepatan
pelaksanaan pengadaan barang/jasa berupa peralatan dan
bahan kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pedoman Teknis Pembayaran Peralatan
dan Bahan Kesehatan untuk Penanganan Coronavirus
Disease-19 (Covid-19) di Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 , Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun
2019
pelaksanaan pengadaan peralatan dan bahan
kesehatan dalam kondisi darurat bencana
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
PEDOMAN TEKNIS PEMBAYARAN PERALATAN DAN BAHAN KESEHATAN UNTUK PENANGANAN CORONAVIRUS DISEASE-19 (COVID-19) DI JAWA BARAT
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 17 Tahun 2020
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Pedoman Analisis Standar Belanja Perangkat Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Analisis Standar Belanja Organisasi Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efesiensi penyelenggaraan pemerintah daerah, perlu penyesuaian analisis standar belanja organisasi perangkat daerah dan bahwa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 19 Tahun 2019 sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diubah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.33 Tahun 2019
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 19 Tahun 2019 tentang Analisis Standar Belanja Organisasi Perangkat Daerah (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2019 Nomor 20), diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2020.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 19 Tahun 2019
24 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penggunaan Nomor Kendaraan Dinas Pejabat Pemerintah Di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi, identifikasi dan pengendalian penggunaan kendaraan dinas pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan pejabat instansi vertikal yang berada di Provinsi Jawa Tengah telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan Nomor Kendaraan Dinas Pejabat Pemerintah Di Provinsi Jawa Tengah;
b. bahwa sehubungan perkembangan keadaan khususnya guna menindaklanjuti surat Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor B/34/II/HUM/5.1/ 2020/Lantas maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 32 Tahun 2017 dimaksud sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penggunaan Nomor Kendaraan Dinas Pejabat Pemerintah Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, penomoran kendaraan dinas, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2020.
14 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu
menyesuaikan belanja rumah tangga;
b. bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pemberian Hak Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara belum
mengakomodir penyesuaian belanja rumah tangga,
sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
ditetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
tentang Perubahan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pemberian Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5650);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daeah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 8);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2017 Nomor 8).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2017 Nomor 31) diubah pada Ketentuan ayat (3) Pasal 4 diubah, Pasal 5, Pasal 7, dan Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
6 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, berita daerah Prov DKI Jakarta Tahun 2020 nomor 63004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penyambungan dan Pemakaian Air Minum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 ayat (2) Perda No.11 Tahun 1993 Tentang Pelayanan Air Minum di Wilayah DKI Jakarta, perlu menetapkan Pergub tentang TATA CARA PENYAMBUNGAN DAN PEMAKAIAN AIR MINUM
1. UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan RI (LNRI Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan LNRI Nomor 4744);
2. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (LNRI Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan LNRI Nomor 5587); sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (LNRI Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan LNRI Nomor 5679)
3. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1993 Tentang Pelayanan Air Minum di Wilayah DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 1994 Seri C Nomor 1 Tahun 1994
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Prinsip Umum
BAB III Tata Cara Penyambungan dan Pemakaian Air Minum Secara Umum
BAB IV Tata Cara Penyambungan dan Pemakaian Air Minum Secara Khusus
BAB V Tarif Air Minum
BAB VI Pemantauan, Pengawasan dan Evaluasi
BAB VII Ketentuan Peralihan
BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
- Standar OPerasional Prosedur penyambungan dan pemakaian air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan lebih lanjut oleh Direksi PAM Jaya;
- Standar Operasional Prosedur penyambungan dan pemakaian air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ditetapkan lebih lanjut oleh Direksi PAM Jaya;
- penentuan tarif air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur
9 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penilaian Sinergitas Kinerja Kecamatan Untuk Meningkatkan Pelayanan Publik Di Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa Pedoman Penilaian Sinergitas Kinerja Kecamatan
untuk meningkatkan pelayanan publik di Daerah Provinsi
Jawa Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2018;
b. bahwa untuk optimalisasi penyelenggaraan penilaian
sinergitas kine{a kecamatan, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Barat tentang Perubahan atas Peraturan
Gubernur Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penilaian Sinergitas Kinelja Kecamatan Untuk
Meningkatkan Pelayanan Publik di Daerah Provinsi
Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol7 , Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 20 18, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun
201O, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 41 Tahun
2011, Peraturan Gubemur Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2018
Beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 23 TAHUN 2018
PEDOMAN PENILAIAN SINERGITAS KINERJA KECAMATAN UNTUK MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK DI DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020
PERGUB Prov. Gorontalo No. 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Gorontalo
PERGUB Prov. Gorontalo No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Gorontalo
PERATURAN GUBERNUR (PERGUB) TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI WILAYAH PROVINSI GORONTALO
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/279/2020 telah ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di wilayah Provinsi Gorontlao dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar diperlukan untuk menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) secara masif melalui pembatasan kegiatan tertentu yang dalam pelaksanaannya memerlukan para pihak berkepentingan.
Dasar Hukum Peraturan UU No.4 Tahun 1984; UU No.38 Tahun 2000; UU No.24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.6 Tahun 2013; PP Pengganti UU No.1 Tahun 2020; PP No.40 Tahun 1992; PP No.33 Tahun2018; PP No.21 Tahun 2020; Keputusan Presiden No.7 Tahun 2020; Keputusan Presiden No.11 Tahun 2020; Permenkes No.949/Menkes/SK/VII/2004; Permenhub No. PM 18 Tahun 2020; Permenhub RI No.25 Tahun 2020; Permenkes No.9 Tahun 2020; Keputusan Kepala BNPB No.9.A Tahun 2020 sebagaimana telah diubha dengan Keputusan Kepala BNPB No.13.A Tahun 2020; Kemenkes RI No.Hk.01.07/Menkes/279/2020/ SE Menag No.6 Tahun 2020; Maklumat Kepala Kepolisian Negara RI No.MAK/2/III/2020; Keputusan Gubernur Gorontalo No.118/32/IV/2020.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Peraturan Gubernur Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial; Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Provinsi Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Pelaksanaan PSBB, Hak dan Kewajiban serta Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk Selama PSBB, Sumber Daya Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) , Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, serta Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
Terdiri dari 24 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swantantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah- Daerah Swantantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
a. Tunjangan Hari Raya;
b. Pemberian THR;
c. Waktu Pembayaran THR;
d. Tata Cara Pembayaran; dan
e. Pengendalian internal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat