Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2020

Pedoman Penggunaan Nomor Kendaraan Dinas Pejabat Pemerintah Di Provinsi Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, penomoran kendaraan dinas, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pedoman Penggunaan Nomor Kendaraan Dinas Pejabat Pemerintah Di Provinsi Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
08 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2020
Tanggal Berlaku
08 Juni 2020
Sumber
BD.2020/No.17
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 2865 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan