Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 4 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 5 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 6 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 7 Tahun 2011.
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Kuantan Singingi No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2016 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999, tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Repuplik Indonesia Nomor 3902);
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Pembahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pembahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 ,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5887);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten kuantan singingi. Pedoman bagi pemerintah dalam pembentukan perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Papua
ABSTRAK:
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi Papua, perlu dibentuk organisasi dan tata kerja sekretariat lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi Papua. Atas hal ini perlu ditetapkan peraturan daerah provinsi.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang organisasi dan tata keerja sekretariat lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi Papua dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur mengenai (1) pembentukan dan kedudukan, (2) susunan organisasi, tugas dan fungsi, (3) eselon, pengangkatan dan pemberhentian, (4) tata kerja, (5) pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2016.
Penjelasan: 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Tengah No. 4 Tahun 2016
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Sumba Tengah No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Tengah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMBA TENGAH TAHUN 2016 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Tengah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 3 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016;
sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; III. Pembentukan UPT; IV. Staf Ahli; V. Kepegawaian; VI. Ketentuan Lain-Lain; VII. Ketentuan Peralihan; VIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Selatan Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD/4/2016, TLD/4/2016, LL SETDA KAB. BURU SELATAN : 7 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru Selatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru Selatan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
Penjelasan 4 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016
a. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 20 Tahun 2007 tentang Organisasi Kecamatan Pemerintah Kota Binjai (Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2007 Nomor 20);
b. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan Pemerintah Kota Binjai (Lembaran Daerah Kota Biniai Tahun 2007 Nomor 21);
c. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 15 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Keqa Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai (Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Binjai Nomor 12);
d. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 16 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Binjai (
e. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 17 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kota Binjai (Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2011 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kota Binjai Nomor 14);
f. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 18 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Binjai (Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2011 Nomor 18);
g. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Binjai (Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2015 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Binjai Nomor 5);
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Pulang Pisau
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2002; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011; Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015.
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Pulang Pisau
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tambrauw Nomor 4 Tahun 2016
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2016 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tambrauw.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; dan Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Pembentukan UPT; Staf Ahli; Kepegawaian; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
a. Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tambrauw;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tambrauw;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Bappeda, Inspektorat dan Lemabaga Teknis Daerah (LTD) Daerah Kabupaten Tambrauw;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tambrauw;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tambrauw.
-
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2016
PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2016 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, kekayaan daerah serta aset daerah, perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk teknis Penataan Oeganisasi Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Aas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tentang Petunjuk teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah.
Dalam peraturan ini berisi tentang pedoman organisasi dan tata kerja badan pengelola keuangan dan aset untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, kekayaan daerah serta aset daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2016.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, JDIH Kabupaten Teluk Bintuni
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
bahwa letak dan kondisi geografis, geologis, dan demografis wilayah Kabupaten Teluk Bintuni tergolong rawan terhadap terjadinya bencana yang ditimbulkan baik faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia yang sewaktu waktu dapat menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis sehingga perlu diatur dan ditetapkan Perda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab Teluk Bintuni
UU No 12 Tahun 1960; UU No 8 Tahun 1974; UU No 21 Tahun 2001; UU No 26 Tahun 2002; UU No 33 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PP No 21 Tahun 2008; PP No 22 Tahun 2008; Permendagri No 46 Tahun 2008; Permendagri No 53 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Penanggulangan Bencana No 3 Tahun 2008; Perda Kab Teluk Bintuni No 4 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah BPBD beserta kedudukan, tugas dan fungsinya, susunan organisasi, jabatan fungsional dan eselon jabatan perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat