bahwa dalam rangka mengatasi dan mengantisipasi terjadinya permasalahan yang ada dalam hal pemberian hibah perlu dibentuk suatu aturan yang jelas dan berimbang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. bahwa Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) merupakan organisasi kemasyarakatan yang bertujuan untuk mengembangkan masyarakat Indonesia yang menghayati dan mengamalkan Al Qur’an, sehingga untuk pelaksanaan rutin dan perkembangannya diperlukan dukungan dan kontribusi maksimal yang menyeluruh dari seluruh pihak; c. bahwa Kabupaten Tanah Laut merupakan daerah yang memiliki apresiasi sangat besar dan intens terhadap perkembangan masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai islami dan berjiwa Pancasila untuk mewujudkan masyarakat yang madani; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Pemberian Hibah Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kepada Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Tanah Laut;
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2013/NO.150
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Hibah yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kepada Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengatasi dan mengantisipasi
terjadinya permasalahan yang ada dalam hal pemberian
hibah perlu dibentuk suatu aturan yang jelas dan
berimbang berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
bbahwa Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ)
merupakan organisasi kemasyarakatan yang bertujuan
untuk mengembangkan masyarakat Indonesia yang
menghayati dan mengamalkan Al Qur’an, sehingga untuk
pelaksanaan rutin dan perkembangannya diperlukan
dukungan dan kontribusi maksimal yang menyeluruh dari
seluruh pihak;
bahwa Kabupaten Tanah Laut merupakan daerah yang
memiliki apresiasi sangat besar dan intens terhadap
perkembangan masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai
islami dan berjiwa Pancasila untuk mewujudkan
masyarakat yang madani;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Pemberian Hibah
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah (APBD) Kepada Lembaga Pengembangan Tilawatil
Qur’an (LPTQ) Kabupaten Tanah Laut;.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010; Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor No.19 Tahun 1977 No.151 Tahun 1977; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan MenteriAgama Nomor 128 Tahun 198248 A Tahun 1982; Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 182A Tahun 1982 48 Tahun 1982; Keputusan Menteri Agama Nomor 240 Tahun 1989; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2010;.
Bupati Tanah Laut memuat tentang Pemberian Hibah Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kepada Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Tanah Laut engan sistematika; KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; HIBAH ; MONITORING DAN EVALUASI; LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; dan KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2013.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 19 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jembrana Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Kabupate Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan
Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan
Bantuan Sosial Kabupaten Jembrana.
b. bahwa pejabat yang mengkordinir dalam pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta
Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial
Kabupaten Jembrana adalam Asisten Ekbangsos Sekretariat
Daerah Kabupaten Jembrana.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati
Nomor 38 Tahun 2012 tentang Tata cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi
Belanja Hibah dan Bantuan Sosial kabupaten Jembrana.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagamana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabuopaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 38 Tahun 2012.
Ketentuan Pasal 2 Peraturan Bupati Jembrana Nomor 38 Tahun 2012tentangTata Cara Penganggaran, Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Brlanja Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2012 Nomor 293) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2013.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 38 Tahun 2012tentangTata Cara Penganggaran, Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Brlanja Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Jembrana (Dirubah)
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 16 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Hibah untuk Pembangunan Perkebunan Rakyat atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 39 tahun 2012, pemerintah daerah dapat memberikan hibah dalam rangka menunjang program dan kegitan pemerintah daerah ;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Permendagri No.32 Tahun 2011, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup Dan Ketentuan Penutup .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2017.
Peraturan ini memiliki 6 halaman dan 22 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 16 Tahun 2013
TATA CARA PENGANGGARAN PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN - PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN - MONITORING DAN EVALUASI - HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN,PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 42 ayat (3) Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 10 Tahun 2011; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 24 Tahun 2009; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Perda No. 12 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 19 Tahun 2012; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 15 Tahun 2007; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 2 Tahun 2012.
Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, meliputi: Ruang Lingkup; Kekuasaan Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial; Hibah; Bantuan Sosial; Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Perbup Kerinci Nomor 27 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 hlm.; Lampiran 15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2013
APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara / DaerahStandar / Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Majalengka No. 23 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
PERBUP Kab. Majalengka No. 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial Dan Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan Dan Belanja Tidak Terduga Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 14 Tahun 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANGLI NOMOR 48 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN-DAN-PENATAUSAHAAN,-PERTANGGUNGJAWABAN-DAN-PELAPORAN-SERTA-MONITORING-DAN-EVALUASI-HIBAH-DAN-BANTUAN-SOSIAL-DI-KABUPATEN-BANGLI
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, LD.2013/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangli Nomor 48 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Bangli
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan penggunaan
serta pemanfaatan dana hibah dan bantuan sosial agar terciptanya tertib
administrasi, akuntabilitas dan transparansi perlu dikelola dan ditata;
b. bahwa sehubungan di maksud dalam huruf a, Peraturan Bupati Bangli
Nomor 48 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Bangli perlu ditinjau
kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf
b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 48 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta
Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Bangli;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Daerah Nomor 39 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008
Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan Pengundangan Perubahan Peraturan Bupati
ini dengan penetapannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bangli.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2013
peraturan bupati - tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan
2013
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 13, BD.2013/No.13
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung tertib administrasi
dan akuntabilitas atas penggunaan sisa dana
hibah maka Peraturan Bupati Banjarnegara
Nomor 55 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan
Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi
Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara perlu
diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a diatas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun
2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 55
Tahun 2012.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
22 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan No. 12 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial Belanja Bagi Hasil, Bantuan Keuangan Dan Belanja Tak Terduga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan telah mengalokasikan Dana Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Bantuan Keuangan dan Belanja Tak Terduga.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2012.
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; PELAKSANA; PERSYARATAN; MEKANISME PENCAIRAN; PENELITIAN DAN VERIFIKASI
KELENGKAPAN ADMINISTRASI; PENYERAHAN DANA; PERTANGGUNGJAWABAN; PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2013.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat