Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 26 Tahun 2008 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa sarana dan prasarana kerja merupakan faktor penting dalam
rangka meningkatkan kinerja dan kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan di daerah, sehingga perlu dilakukan
penataan sarana dan prasarana kerja;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, maka
standarisasi sarana dan prasarana kerja aparatur sebagaimana diatur
dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 26
Tahun 2008 perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana
Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10
Tahun 2010;
Materi Pokok: mengatur mengenai kebutuhan ruangan kantor umum
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 26 Tahun 2008 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Jumlah Halaman: 3 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 22.1 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Verifikasi, Klasifikasi dan Penilaian Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Gubernur
Nomor 44 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi dalam rangka
tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah dan untuk
memperoleh data barang daerah yang benar, akurat serta bisa
dipertanggungjawabkan perlu dilakukan Verifikasi, Klasifikasi dan
Penilaian Barang Milik Daerah dalam rangka penyusunan neraca
daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Verifikasi,
Klasifikasi dan Penilaian Barang Milik Daerah ;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Keuangan
Nomor 44/KPTS/1984 dan Nomor 215/KMK.01/1984; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7
Tahun 2007; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 44 Tahun
2009;
Materi Pokok: mengatur mengenai tujuan Verifikasi, Klasifikasi dan Penilaian Barang Milik Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 8 HLM; Lampiran: 6 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 22.2 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan Barang Persediaan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah, dalam rangka melaksanakan ketertiban pengelolaan barang
persediaan di Satuan Kerja Perangkat Daerah, pengelola barang, pengguna
barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan
barang milik negara/daerah yang berada dalam pengawasannya yang meliputi
pengamanan administrasi, dan pengamanan fisik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Barang
Persediaan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003; Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Keuangan Nomor
44/KPTS/1984 dan Nomor 215/KMK.01/1984; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 44 Tahun 2009;
Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Persediaan; Pejabat Pengelola Barang Persediaan; Pengelolaan Barang Persediaan; Inventarisasi'; Penilaian Barang Persediaan; Penghapusan Barang Persediaan; Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Penyeloesaian Kerugian Daerah; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 9 HLM;
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 80 Tahun 2010
Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah - Standar / Pedoman
2010
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 80, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 86
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Standardisasi Kendaraan Dinas
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan adanya kebutuhan untuk meningkatkan Standardisasi Kendaraan Dinas, maka Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2008 dimaksud sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perlu disempurnakan dengan menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai bentuk kendaraan dinas; jenis kendaraan dinas; pengadaan dan distribusi kendaraan dinaspenanggung jawab kendaraan dinas; serta pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2010.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2008
8 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 68 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 68, BD.2010/NO.30 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Inventarisasi Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, bahwa pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah mempunyai wewenang menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 4 Tahun 2009; Perda No. 7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2010; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2010; Perda No. 5 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pedoman inventarisasi barang milik Pemprov Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, tujuan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
6 hlm, Lampiran : 60 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 38 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 53 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah
menetapkan batas minimal kapitalisasi (capitalization threshold) sebagai dasar
pembebanan belanja modal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik
Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 44 Tahun 2009;
Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pengeluaran Tidak Dikapitalisasi; Pengeluaran Dikapitalisasi; Batas Minimal Kapitalisasi ASet Tetap; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 6 HLM; Penjelasan: 2 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 25 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Kapitalisasi Terhadap Barang Milik Daerah/ Kekayaan Daerah Dalam Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Sistem Akuntansi Pemerintah yang berhubungan dengan sistem akuntansi Barang Milik/Kekayaan Daerah, perlu adanya suatu pedoman kapitalisasi Barang Milik/Kekayaan Daerah untuk semua Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Pedoman Kapitalisasi terhadap Barang Milik/Kekayaan Daerah dalam Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5. Tahun 2009
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II KAPITALISASI;
BAB III JENIS PENCATATAN DAN PENCATATAN BARANG MILIK/KEKAYAAN DAERAH
BAB IV PENAKSIRAN NILAI DAN KONDISI ASET TETAP;
BAB V KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2010.
13 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 21 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperoleh data barang milik daerah yang benar dan akurat serta dapat dipertanggungjawabkan, perlu dilakukan sensus barang milik daerah; bahwa untuk tertib pelaksanaan sensus barang milik daerah sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan sensus barang milik daerah sebagai pegangan yang tepat dan jelas bagi pelaksana sensus barang milik daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Sensus Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Sensus Barang adalah suatu kegiatan untuk mendapatkan data barang yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara akurat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2010.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 20 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa barang milik daerah yang tidak dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah perlu dioptimalkan melalui pemanfaatan yang dilakukan secara transparan, kompetisi dan akuntabel sehingga memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang tata cara pemanfaatan barang milik daerah agar dalam pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menggunakan mekanisme yang jelas dan sesuai dengan prinsip-prinsip pemanfaatan barang
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2010.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 19 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penghapusan Dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2009, barang milik daerah yang sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna atau sudah beralih kepemilikannya, terjadi pemusnahan atau karena sebab-sebab lain, dapat dihapuskan; bahwa barang milik daerah yang sudah tidak digunakan lagi untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah dan/atau sudah tidak dipergunakan untuk melayani kepentingan umum, dapat dipindahtangankan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang dan/atau pengelola barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat