Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 21 Tahun 2010

Petunjuk Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Sensus Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Sensus Barang adalah suatu kegiatan untuk mendapatkan data barang yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara akurat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 21 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
14 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2010
Tanggal Berlaku
14 Desember 2010
Sumber
BD.2010/No.21
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 439 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan