Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2015 Nomor 02 Seri E / NO REG 4/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok
ABSTRAK:
Asap rokok terbukti dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan terhadap paparan asap rokok.Dalam rangka melindungi individu, masyarakat dan lingkungan terhadap paparan asap rokok pada fasilitas dan/atau tempat yang dimiliki/dikuasai dan/atau izinnya diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung perlu mengatur dan menetapkan Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No.36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 2003; PP No.38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Kawasan Tanpa Rokok disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan; tempat proses belajar mengajar; tempat anak bermain; tempat ibadah; angkutan umum; tempat kerja; tempat umum; tempat lain yang ditetapkan. Pokok-pokok ketentuan dalam Peraturan Daerah ini meliputi Kewajiban dan Larangan, Peran Serta Masyarakat, Satuan Tugas KTR, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Pembiayaan, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
Penanggung jawab KTR diatur lebih lanjut dalam peraturan gubernur.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
a. bahwa bertambahnya jumlah penduduk
menyebabkan bertambahnya volume dan jenis
sampah, maka dalam rangka mewujudkan
lingkungan yang sehat dan bersih keberadaan
sampah perlu dikelola dengan sebaik-baiknya;
b. bahwa pengelolaan perlu dilakukan secara
komprehensif dan terpadu dari hulu sampai hilir agar dapat terselenggara secara aman bagi
lingkungan dan sehat bagi masyarakat;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,
dan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
Sampah, maka pengelolaan sampah perlu diatur
dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Sampah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3
Tahun 2014
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas, Maksud, Tujuan; Ruang Lingkup; Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab; Hak dan Kewajiban; Peran Serta Masyarakat; Ijin Pengelolaan Sampah; Pengelolaan Sampah; Kompensasi; Pembiayaan Pengelolaan Sampah; Larangan dalam Pengelolaan Sampah; Pengawasan dan Pembinaan; Pelaporan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2015.
37
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No.2.2015/NOREG 6.2/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sistem Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan jaringan air limbah serta untuk melindungi fungsi lingkungan hidup, perlu diatur penyelenggaraan sistem air limbah domestik secara baik dan benar.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 UUD 1945; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2001; PERDAKAB BASEL No. 14 Tahun 2008; PERDAKAB BASEL No. 6 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: penyelenggaraan sistem air limbah domestik dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Air limbah domestic adalah air limbah bukan limbah bahan berbahaya dan beracun berupa buangan jamban, buangan mandi dan cuci, serta buangan hasil usaha kegiatan rumah tangga dan kawasan permukiman, rumah makan (restoran), perkantoran, perniagaan, hotel, apartemen dan asrama. Perda ini memuat ketentuan mengenai tujuan, serta wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam penyelenggaraan sistem air limbah domestic. Tahapan penyelenggaraan sistem air limbah domestic meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi. Perda ini juga mengatur mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan air limbah domestic masyarakat. Pemerintah Daerah berwenang memungut retribusi atas jasa pelayanan penyelenggaraan sistem air limbah domestik. Setiap orang yang mengelola air limbah domestik dengan sistem terpusat wajib memiliki izin pengelolaan air limbah domestik dari Bupati. Setiap orang yang belum memiliki izin atau telah memiliki izin yang melanggar ketentuan dalam penyelenggaran sistem air limbah domestic dapat dikenakan sanksi administrasi. Setiap orang yang tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), dan Pasal 26 ayat (1) Perda ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
(1) Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) Tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan;
(2) Retribusi atas jasa pelayanan penyelenggaraan sistem air limbah domestic diatur dalam Peraturan Daerah;
(3) Mekanisme pemberian rekomendasi izin pengelolaan air limbah domestik diatur dalam Peraturan Bupati.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU KABUPATEN KARAWANG
ABSTRAK:
- Untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Karawang perlu adanya lingkungan yang baik dan sehat. pertumbuhan dan perkembangan Kabupaten Karawang dalam berbagai sektor yang sekaligus disertai dengan meningkatnya pertambahan penduduk telah membawa dampak terhadap perubahan struktur daerah dan penurunan kualitas lingkungan, sehingga diperlukan upaya untuk meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan antara lain melalui pengelolaan ruang terbuka hijau di daerah. Dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan diperlukan adanya kebijakan menyangkut perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan terhadap Ruang Terbuka Hijau. Dengan meningkatnya pembangunan di berbagai bidang, terutama pembangunan di wilayah perkotaan yang telah menghasilkan peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat kota, ternyata masih menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dari aspek tata ruang kota, berupa berkurangnya ruang terbuka hijau yang berfungsi untuk menjaga keseimbangan ekosistem kota.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945; UU No 11 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1990; UU No 6 Tahun 1994; UU No 41 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 2002; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 2 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; PP No 69 Tahun 1996; PP No 63 Tahun 2002; PP No 34 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PERPRES No 1 Tahun 2007; KEPPRES No 32 Tahun 1990; PERMENPU No 5 Tahun 2008; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2007; PERDA PROV JABAR No 6 Tahun 2011; PERDA PROV JABAR No 22 Tahun 2010; PERDA KAB.KARAWANG No.2 Tahun 2010; PERDA KAB.KARAWANG No.2 Tahun 2013; PERDA KAB.KARAWANG No 14 Tahun 2014
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Kabupaten Karawang yakni area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam terkait. Pengelolaan RTH sebagai upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi ruang terbuka hijau dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan ruang terbuka hijau yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disebut KDB adalah angka prosentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungannya. Koefisien Dasar Hijau yang selanjutnya disebut KDH adalah angka prosentasi perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka diluar bangunan yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang yang selanjutnya disingkat RTRW Kabupaten Karawang adalah penjabaran Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat ke dalam strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten. Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten. Ruang Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan yang selanjutnya disingkat RDTRKP adalah kegiatan merencanakan pemanfaatan potensi dan ruang perkotaan serta pengembangan infrastruktur pendukung yang dibutuhkan untuk mengakomodasikan kegiatan sosial ekonomi yang diinginkan. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Kabupaten Karawang Terkait Ketentuan Umum, Asas, Maksud Dan Tujuan, Fungsi Dan Jenis Ruang Terbuka Hijau, Perencanaan, Pelaksanaan, Pemanfaatan Dan Pengendalian, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan, Sanksi Administrasi, Pembiayaan, Ketentuan Penyidikan, Serta Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2015.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
a.bahwa berdasarkan Pembagian Urusan Pemerintahan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan sampah merupakan wewenang dan tanggungjawab dari masing-masing Pemerintah Daerah Kabnpaten/Kota; b. bahwa perkembangan kehidupan masyarakat, mengakibatkan semakin beragam dan meningkatnya volume sampah yang dihasilkan sehari-hari, memerlukan pengelolaan persampahan secara terpadu dengan melibatkan peran serta masyarakat dan dunia usaha secara profesional, efektif dan efesien demi terwujudnya lingkungan hidup yang bersih, tertib dan sehat; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pengelolaan sampah perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 , Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008 , Undan g-Undang Nomor 11 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 , UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 , Undang-Un dang Nomor 23 Tahun 2014 , Undang- Undang Nomor 4 7 Tahun 2008 , U ndang - Undang Nomor 11 Tahun 2009 , Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 , Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 , Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 , Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 , Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2011 , Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 , Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Umum Nomor Tahun 2013 , Peratu ran .Menteri 03/PRT/ M/2013 13. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 , Peratu ran Pemerin tah N o m or 81 Tahun 2012 , Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 20 10 sebagaiinana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pe raturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 , Pera turan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 , Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2010 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 , Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/ M/2012 , Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 , Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 , Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 , Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2010 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 , Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 19 / PRT / M / 2012 , Peraturan Menteri 0 3 / PRT / M / 2013 Pekerjaan Umum Nomor Tahun 2013
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, ASAS DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP PENGELOLAAN SAMPAH, PENGELOLAAN SAMPAH, TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH KOTA, JASA PELAYANAN SAMPAH, LEMBAGA PENGELOLA SAMPAH, HAK DAN KEWAJIBAN (Hak, Kewajiban), PERAN SERTAMASYARAKAT, INSENTIF DAN DISINSENTIF, PEMBIAYAAN, KERJASAMA DAN KEMITRAAN, LARANGAN DAN SANKSI, PENGAWASAN, PENYIDIKAN, PENYELESAIAN SENGKETA, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2015.
26 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan seiring dengan otonomi daerah, pertumbuhan penduduk dan perkembangan pembangunan telah terjadi penurunan kualitas lingkungan hidup yang
mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan.
UUD 1945; UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No.85 Tahun 1999; PP No.150 Tahun 2000; PP No.82 Tahun 2001; dan Permen Lingkungan Hidup No.5 Tahun 2012.
Asas dan Tujuan; Perencanaan terdiri dari umum, inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, penyusunan rencana perlindungan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten; Pemanfaatan; Pengendalian terdiri dari umum, pencegahan, KLHS, Tata Ruang, Baku Mutu Lingkungan Hidup, Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup, Amdal, UKL-UPL, Perizinan, Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, Peraturan Perundang-undangan Berbasis Lingkungan Hidup, Anggaran Berbasis Lingkungan Hidup, Analisis Risiko Lingkungan Hidup, Audit Lingkungan Hidup,Penanggulangan, Pemulihan; Pemeliharaan; Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun serta Limbah Berbahaya dan Beracun; Sistem Informasi; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Hak, Kewajiban dan Larangan; Peran Masyarakat; Pendanaan; Pengawasan; Penyelesaian Sengketa Lingkungan; dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2015.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Sungai Penuh, diperlukan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, kemampuan untuk senantiasa membiasakan hidup sehat.
Rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu, masyarakat, dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk itu diperlukan upaya pengendalian dan perlindungan terhadap bahaya rokok bagi kesehatan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 115 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 52 PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau terhadap kesehatan perlu menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan No. 188 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kawasan Tanpa Rokok (fasilitas tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain dan/atau berkumpulnya anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, tempat kerja, tempat umum), Hak dan Kewajiban (perseorangan, lembaga/badan), Peran Masyarakat, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi Administratif, Penyidikan, dan Sanksi Pidana.
Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok mengatur mengenai
adanya Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana bagi para pelanggar ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2015.
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini paling lama satu tahun setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2015
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa irigasi merupakan komponen pendukung keberhasilan pembangunan pertanian, yang dikelola berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan, keadilan, kemandirian serta transparansi dan akuntabilitas di daerah;
b. bahwa guna mewujudkan kemanfaatan air dalam bidang pertanian, maka pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi perlu dilaksanakan dengan melibatkan peran serta masyarakat di daerah;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2003 tentang Irigasi sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan tentang Irigasi;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757); 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1347);
6. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
7. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3225);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4161);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4624);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4838);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5230);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang
Hak Guna Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 207, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5578);
18. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 23); 19. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009–2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 28);
20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 Nomor 9);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011–2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 Nomor 2);
Materi Pokok Perda ini adalah: KETENTUAN UMUM, ASAS, MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI, PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI, KELEMBAGAAN PENGELOLAAN IRIGASI, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB, PARTISIPASI MASYARAKAT PETANI DALAM
PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI, PEMBERDAYAAN, PENGELOLAAN AIR IRIGASI: Hak Guna Air untuk Irigasi, Perizinan, Penyediaan Air Irigasi, Pengaturan Air Irigasi, Drainase, PENGEMBANGAN JARINGAN IRIGASI: Pembangunan Jaringan Irigasi, Peningkatan Jaringan Irigasi, PENGELOLAAN JARINGAN IRIGASI: Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi, Rehabilitasi Jaringan Irigasi. PENGELOLAAN ASET IRIGASI: Inventarisasi Aset Irigasi, Perencanaan Pengelolaan Aset Irigasi, Pelaksanaan Pengelolaan Aset Irigasi, Evaluasi Pelaksanaan Pengelolaan Aset Irigasi, Pemutakhiran Hasil Inventarisasi Aset Irigasi. PEMBIAYAAN: Pembiayaan Pengembangan Jaringan Irigasi, Pembiayaan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Keterpaduan Pembiayaan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Mekanisme Pembiayaan Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi. ALIH FUNGSI LAHAN BERIRIGASI, KOORDINASI PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI, PENGAWASAN, PENYELESAIAN PERMASALAHAN, LARANGAN, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2003 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2003 Nomor 18, Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
49 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat