Asas dan Tujuan; Perencanaan terdiri dari umum, inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, penyusunan rencana perlindungan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten; Pemanfaatan; Pengendalian terdiri dari umum, pencegahan, KLHS, Tata Ruang, Baku Mutu Lingkungan Hidup, Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup, Amdal, UKL-UPL, Perizinan, Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, Peraturan Perundang-undangan Berbasis Lingkungan Hidup, Anggaran Berbasis Lingkungan Hidup, Analisis Risiko Lingkungan Hidup, Audit Lingkungan Hidup,Penanggulangan, Pemulihan; Pemeliharaan; Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun serta Limbah Berbahaya dan Beracun; Sistem Informasi; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Hak, Kewajiban dan Larangan; Peran Masyarakat; Pendanaan; Pengawasan; Penyelesaian Sengketa Lingkungan; dan Sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat