good corporate governance-pakta integritas
2018
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji NO. 3, BN 2018 (1246) : 188 hlm
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Kebijakan Kepatuhan, Penerapan Good Corporate Governance, Kode Etik, dan Pakta Integritas Badan Pengelola Keuangan Haji
ABSTRAK: |
- untuk menjaga martabat, kehormatan, dan kredibilitas Badan Pengelola Keuangan Haji dan meningkatkan integritas Anggota Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas serta Pegawai Badan Pengelola Keuangan Haji, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Kebijakan Kepatuhan, Penerapan Good Corporate Governance, Kode Etik, dan Pakta Integritas Badan Pengelola Keuangan Haji;
- UU No. 34 Tahun 2012, PP No. 5 Tahun 2018, Perpres No. 110 Tahun 2017
- Peraturan ini berisi Kebijakan kepatuhan ditujukan sebagai pedoman BPKH dalam pemenuhan ketentuan yang terkait dengan pengelolaan Keuangan haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mencapai budaya kepatuhan bagi Badan Pelaksana, Dewan Pengawas, Pegawai, dan Pihak terkait, guna menunjang tercapainya tujuan peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, serta manfaat bagi
kemaslahatan umat Islam.
BPKH menetapkan penerapan Good Corporate Governance untuk jajaran BPKH untuk membangun lembaga yang sehat, tangguh dan memenuhi prinsip syariah, dan merupakan tanggung jawab semua pihak.
Badan Pelaksana, Dewan Pengawas, dan Pegawai BPKH wajib menandatangani Pakta Integritas. Pelanggaran terhadap Kebijakan Kepatuhan, Good Corporate Governance, Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Profesional dikenakan sanksi
Untuk menjamin kualitas dan akuntabilitas profesionalisme dalam pengelolaan Keuangan Haji, ditetapkan kode etik sebagai pedoman dan landasan tingkah laku
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2018.
- 188 hlm
|