PERDA Prov. Kalimantan Timur No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2014 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Sesuai hasil evaluasi dan asistensi terhadap lembaga yang diatur dengan Peraturan Perundang-Undangan tersendiri dengan tetap memperhatikan visi dan misi urusan yang dimiliki daerah, kebutuhan, kemampuan, dan keterseduaan sumber daya aparatur serta hasil analisis jabatan dan beban kerja maka dilakukan penataan kembali terhadap Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Kalimantan Timur; Berdasarkan pertimbangan, dipandangn perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Kalimantan Timur.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.32 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.43 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.2 Tahun 2011; Permendagri No.40 Tahun 2011; Perda Kaltim No.05 Tahun 2008.
Susunan organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah terdiri atas: a. Kepala; b. Unsur Pengarah; c. Unsur Pelaksana. Badan Pembangunan Perbatasan Daerah mempunyai tugas menetapkan, melaksanakan , dan mengkoordinasikan penyusunan kebijakan program pengelolaan dan pembangunan wilayah perbatasan antar negara, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, dan evaluasi serta pengawasan wilayah perbatasan antar negara di provinsi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2014
LOKASI DAN PENGELOLAAN PUSAT PERGUDANGAN - PENETAPAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2014/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penetapan Lokasi dan Pengelolaan Pusat Pergudangan Kota di Kentingan
ABSTRAK:
bahwa sebagian tanah hak pakai nomor 18 Kelurahan Jebres Kecamatan Jebres Kota Surakarta telah dimanfaatkan sebagai Pusat Pergudangan Kota Surakarta; bahwa berdasarkan kondisi, situasi dan kebutuhan Pemerintah Kota Surakarta serta demi menjamin kepastian hukum lokasi pusat pergudangan Kota Surakarta, maka Perda kotamadyadaerah Tk II Surakarta No 4 Tahun 1984 tentang Penetapan Lokasi dan Pengelolaan Pusat Pergudangan Kota di Kentingan sebagaimana telah diubah dengan Perda No 6 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Perda Kotamadya Daerah Tk II Surakarta No 4 Tahun 1984 tentang Penetapan Lokasi dan Pengelolaan Pusat Pergudangan Kota di Kentingan perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kotamadya Daerah Tk II Surakarta No 4 Tahun 1984 tentang Penetapan Lokasi dan Pengelolaan Pusat Pergudangan Kota di Kentingan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada angka 11 dan angka 12 Pasal 1, penyisipan angka 11a, perubahan Pasal 2, Pasla 7.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2014.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1984 diubah.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Peraturan Menteri Perdangan Nomor 20/M-DAG-PER-2014 Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengendalian dan Pengawasan minuman beralkohol;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20- M-DAG-PER-2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 37 tahun 2007.
Peraturan daerah ini mengatur tentang:
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009, dengan perubahan pada:
1. Pasal 1
2. Pasal 8
3. Pasal 9
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2014.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam dan Karya Rekam Film Cerita atau Film Dokumenter
ABSTRAK:
Bersarkan UU No. 4 Tahun 1990 ditegaskan bahwa pemanfaatan hasil budaya bangsa yang berbentuk karya cetak dan karya rekam perlu dihimpun, disimpan, dilestarikan, dan didayagunakan di suatu tempat sebagai koleksi deposit. Mengingat pentingnya peranan karya cetak dan karya rekam, maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan, dan pelestarian terhadap seluruh hasil karya cetak dan karya rekam tentang Sulawesi Tenggara. Sehubungan dengan hal tersebut perlu membentuk membentu Perda yang mengatur tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 4 Tahun 1990; UU No. 8 Tahun 1992; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 70 Tahun 1991; PP No. 23 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang serah simpan karya cetak, karya rekam dan karya rekam film cerita atau film dokumenter dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam peraturan ini diatur tentang pelaksanaan serah simpan karya cetak, karya rekam dan karya rekam film cerita atau film dokumenter, penyerahan daftar judul karya cetak, karya rekam dan karya rekam film cerita atau film dokumenter, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2014.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 10 Tahun 2014
PERTANGGUNGJAWABAN - PELAKSANAAN - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2013
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2014/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 184 ayat ( 1 ) Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2004 kepala daerah merancang peraturan daerah tentang pertangung jawaban pelaksanaan APBD kepada dewan perwakilan rakyat (DPRD )berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan paling lambat 6 bulan tahun anggaran berakhir
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU no 28 Tahun 1959;UU nO 12 Tahun 1985;UU No 21 Tahun 1997;UU No 28 Tahun 1999;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 10 Tahun 2004 ;UU No 15 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 2 Tahun 2008;UU No 27 Tahun 2009;UU No 28 Tahun 2009;PP No 20 Tahun 2001;PP No 24 Tahun 2005;PP No 54 Tahun 2005;PP No 55 Tahun 2005;PP No 56 Tahun 2005;PP No 57 Tahun 2005;PP No 58 Tahun 2005;PP No 65 Tahun 2005 ;PP no 8 Tahun 2006;PP No 38 Tahun 2007;PP No 41 ;PP No 5 Tahun 2009;Permendagri No 13 Tahun 2006;Permendagri No 37 Tahun 2012;Perda No 15 Tahun 2004;perda No 8 Tahun 2008;Perda No 10 Tahun 2008;Perda No 12 Tahun 2012;Perda No 10 Tahun 2013
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : pertangungjawaban pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi salah satu hak dasar rakyat terhadap pelayanan kesehatan Kabupaten Klaten perlu dilakukan peningkatan kinerja pelayanan kesehatan yang bermutu, berdayaguna dan berhasilguna; bahwa agar dapat mewujudkan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu dibangun fasilitas pelayanan kesehatan yang berbentuk Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C Kabupaten Klaten.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja RSUD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Guna memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, pembagian beban kerja dan memudahkan koordinasi ke unit kerja terkait, maka perlu diadakan perubahan terhadap nomenklatur Bidang dan Seksi, penambahan Bidang Perlindungan Konsumen serta pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Pengembangan Industri. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai fungsi, susunan organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
Mengubah Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2011.
5 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2014/No. 10 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah tanggal 10 Juni 2013 Nomor 180/010010 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal perlu untuk diubah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan ini memuat perubahan Pasal 23; ayat (1) dan ayat (2)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, perlu dilakukan pencabutan;
UUD NRI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Bengkayang No. 10 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2014.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
3 halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2014
MENARA TELEKOMUNIKASI - PEMBANGUNAN DAN PENGGUNAAN BERSAMA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2014/No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin berkembang dan meningkatnya
kegiatan usaha telekomunikasi sejalan dengan
berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap
penggunaan fasilitas telekomunikasi di wilayah
Kabupaten Batang, hal mana telah mendorong
peningkatan pembangunan menara telekomunikasi dan
berbagai sarana pendukungnya sehingga untuk
menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat
serta menjaga kelestarian lingkungan, mendesak
untuk dilakukan penataan pembangunan menara
telekomunikasi; bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan pembangunan
menara telekomunikasi yang sesuai dengan kaidah tata
ruang, lingkungan dan estetika dan dalam rangka
meningkatkan rasa aman, nyaman dan tenteram bagi
masyarakat di sekitar lokasi pendirian menara
telekomunikasi dan untuk mengantisipasi
kemungkinan terburuk dari keberadaan menara
telekomunikasi, maka secara periodik perlu dilakukan
pengawasan, pengecekan dan pengendalian
pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten
Ba tang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
membentuk peraturan daerah tentang Pembangunan,
dan Penggunaan Bersarna Menara Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 10. Reraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Fteraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; eraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2005; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup, ketentuan pembangunan menara, penggunaan menara bersama, pengawasan dan pengendalian, ketentuan perizinan, hak dan kewajiban penyelenggara menara, sewa menara, sanksi administrasi perizinan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2014.
22 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat