LOKASI DAN PENGELOLAAN PUSAT PERGUDANGAN - PENETAPAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2014/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penetapan Lokasi dan Pengelolaan Pusat Pergudangan Kota di Kentingan
ABSTRAK: |
- bahwa sebagian tanah hak pakai nomor 18 Kelurahan Jebres Kecamatan Jebres Kota Surakarta telah dimanfaatkan sebagai Pusat Pergudangan Kota Surakarta; bahwa berdasarkan kondisi, situasi dan kebutuhan Pemerintah Kota Surakarta serta demi menjamin kepastian hukum lokasi pusat pergudangan Kota Surakarta, maka Perda kotamadyadaerah Tk II Surakarta No 4 Tahun 1984 tentang Penetapan Lokasi dan Pengelolaan Pusat Pergudangan Kota di Kentingan sebagaimana telah diubah dengan Perda No 6 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Perda Kotamadya Daerah Tk II Surakarta No 4 Tahun 1984 tentang Penetapan Lokasi dan Pengelolaan Pusat Pergudangan Kota di Kentingan perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kotamadya Daerah Tk II Surakarta No 4 Tahun 1984 tentang Penetapan Lokasi dan Pengelolaan Pusat Pergudangan Kota di Kentingan;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 2014;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada angka 11 dan angka 12 Pasal 1, penyisipan angka 11a, perubahan Pasal 2, Pasla 7.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2014.
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1984 diubah.
- 8 hlm
|