a. bahwa Pajak Air Tanah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
b. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan pengaturan Pajak Air Tanah dengan Peraturan Daerah.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 3 Tahun 1998
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 6 Tahun 2008
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Nama Objek dan Subjek Pajak
Pasal 38 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kesatu atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa guna mendukung terwujudnya kehidupan
demokrasi di Kabupaten Kolaka dan untuk membantu
kelancaran kegiatan kegiatan adminstrasi dan
sekretaris partai politik
yang memperoleh kursi di
Lembaga perwakilan
Rakyat, maka perlu diberikan
bantuan;
b. bahwa berdasarkan
peraturan pemerintah
Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada
partai Politik dan peraturan
Menteri Dalam-Negeri Nomor 24
Tahun 2009 tentang pedoman
Tata Cara penghitungan, penganggaran
dalam APBD, pengajuan, penyaluran
dan laporan pertanggung jawaban
penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka
perlu datur lebih lanjut dan disesuaikan dengan kondisi
keuangan Daerah KabuPaten Kolaka;
c. bahwa sesuai maksud huruf a dan b diatas, maka
perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 No.
74);
2. Undang undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD (Lembaran Negara
RI Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4277);
3. Undang - undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4286);
4. Undang undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4355);
5. Undang undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negra Nomor 4389);
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun
2005 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan
Lembaran Negara RI. Nomor 4438);
Peraturan Pemerintah RI Nomor : 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara
Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 No. 82 tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737 );
Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Umum ( Lembaran Negara
RI Tahun 2007 Nomor 53 Tambahan Lembaga Negara
Rt 4721);
10. Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor
2 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4251);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Partai Politik ( Lembaran Negara RI
Tahun 2009 Nomor 18 Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4972);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun
2004 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kolaka;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun
2005 tentang Pokok - pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Kolaka;
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan Kepada Parta Politik di Kabupaten Kolaka. adapun yang diubah adalah Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4; pasal 2 angka 2; pasal 3 angka 1; pasal 4 angka 1.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2010.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA NOMOR 5 TAHUN 2OO7 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DI KABUPATEN KOLAKA
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2010 No.9/TLD No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum perlu disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Tahun 1999 Nomor 16 Seri B Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 9 Tahun 2010
a. bahwa pemasangan reklame merupakan salah satu sumber informasi yang sangat berguna bagi masyarakat dalam penentuan pilihan produk-produk sejenis yang ditawarkan oleh produsen;
b. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pembangunan di Daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pajak Reklame sudah tidak sesuai lagi sebagai akibat adanya perubahan peraturan perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1997;
Undang - Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 19
Tahun 2000;
Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gianyar Nomor 6 Tahun 1990.
1. KETENTUAN UMUM;
2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK;
3. DASAR PENGENAAN TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN NILAI SEWA PAJAK;
4. WILAYAH PEMUNGUTAN PAJAK;
5. MASA PAJAK;
6. PENETAPAN PAJAK;
7. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN;
8. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK;
9. TATA CARA PEMBETULAN DAN PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK;
10. KEBERATAN DAN BANDING;
11. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK;
12. KADALUWARSA PENAGIHAN;
13. SANKSI ADMINISTRATIF;
14. KETENTUAN PENYIDIKAN;
15. KETENTUAN PIDANA;
16. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pengujian kendaraan dalam rangka meningkatkan keselamatan pengguna kendaraan bermotor, menunjang kelancaran transportasi serta pengendalian dan pengawasan terhadap kondisi kendaraan bermotor agar memenuhi persyaratan laik jalan diperlukan adanya partisipasi pengguna kendaraan bermotor dalam bentuk retribusi; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 110 ayat (1) huruf g Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengujian kendaraan bermotor merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU no.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; PP No.27 Tahun 1983; PP No.41 Tahun 1993; PP No.42 Tahun 1993; PP No.44 Tahun 1993; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.20 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Kepmendagri No.171 Tahun 1997; Kepmendagri No.43 Tahun 1999; Kepemenhub No.KM 71 Tahun 2003; Perda Kab.Kubu Raya No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No.14 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran Retribuasi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Kadaluwarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Pengendalian dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2010.
Perbup ini memiliki 18 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaga ketertiban parkir di Kabupaten Tabalong khususnya untuk tempat tempat padat kendaraan agar tidak mengganggu kelancaran lalulintas, maka perlu diberikan pelayanan tempat khusus parkir;bahwa dalam rangka pengelolaan tempat khusus parkir dan upaya menggali sumber pendapatan asli daerah, perlu adanya kontribusi atas jasa pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah dalam bentuk Retribusi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Tabalong Nomor 02 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek Dan Subjek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi;Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan;Penentuan Dan Tempat Pembayaran ;Sanksi Administrasi;Tata Cara Penagihan;Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi;Kadaluarsa;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2010 maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 6 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Oktober 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan Penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2010.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit
organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, dan keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu melakukan perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 55 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008; . Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentangg Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perkembangan usaha di bidang perkebunan dan telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, kepada Daerah Kabupaten dan Kota diberikan kewenangan untuk melaksanakan kebijakan dalam pemberian Izin Usaha Perkebunan (IUP); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP);
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Negara Nomor 2 tahun 1999; Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Negara Nomor 3 Tahun 1999; Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 09 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Izin Usaha Perkebunan, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan Izin Usaha Perkebunan;
3. Jenis Dan Perizinan Usaha Perkebunan;
4. Syarat Dan Tata Cara Permohonan Izin Usaha Perkebunan;
5. Daftar Ulang Izin Usaha Perkebunan;
6. Kemitraan;
7. Perubahan Luas Lahan, Jenis Tanaman, Dan/Atau Perubahan Kapasitas Pengolahan Serta Diversifikasi Usaha;
8. Pembinaan Dan Pengawasan;
9. Sanksi Administrasi;
10. Ketentuan Peralihan; dan
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2010.
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat