1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK; 3. DASAR PENGENAAN TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN NILAI SEWA PAJAK; 4. WILAYAH PEMUNGUTAN PAJAK; 5. MASA PAJAK; 6. PENETAPAN PAJAK; 7. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; 8. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK; 9. TATA CARA PEMBETULAN DAN PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK; 10. KEBERATAN DAN BANDING; 11. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK; 12. KADALUWARSA PENAGIHAN; 13. SANKSI ADMINISTRATIF; 14. KETENTUAN PENYIDIKAN; 15. KETENTUAN PIDANA; 16. KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat