Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan Kepada Parta Politik di Kabupaten Kolaka. adapun yang diubah adalah Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4; pasal 2 angka 2; pasal 3 angka 1; pasal 4 angka 1.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat