Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2007/NO.8, TLD NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KELURAHAN
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 18 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 25 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005.
Dalam peraturan dibahas mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, pembinaan dan pengawasan, dan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2007.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Perda ini ditetapkan guna mengatur pemungutan retribusi kekayaan daerah sebagai salah satu jenis retribusi daerah kabupaten.
UU Nomor 8 Tahun 1981;
UU Nomor 34 Tahun 2000;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 34 Tahun 2003;
UU Nomor 1 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 8 Tahun 2005;
PP Nomor 27 Tahun 1993;
PP Nomor 25 Tahun 2000;
PP Nomor 66 Tahun 2001;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 79 tahun 2005.
Sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, retribusi kekayaan daerah ini mencakup objek berupa pemakaian tanah, bangunan, ruangan, kendaraan, kekayaan lainnya milik pemerintah daerah, selain kekayaan daerah untuk keperluan umum. Pengaturan perda ini, antara lain, meliputi penetapan tarif, pengukuran, pelaporan, pemungutan, dan pembayarannya, serta mengatur hingga tahap penyidikan apabila terjadi permasalahan pidana dalam pemungutannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2007.
Peraturan berikut ini masih membutuhkan penetapan dari Bupati:
1) pengadaan dan pelayanan tanda pembayaran retribusi;
2) tata cara permintaan pembayaran biaya operasional;
3) bentuk isi dan tata cara pengisian serta penyampaian atas surat pendaftaran wajib retribusi, surat penetapan;
4) mekanisme tata cara pembayaran retribusi;
5) tata cara pengurangan dan pembebasan retribusi;
14 Halaman dan 1 Halaman Penjelasan,
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD No.2 Seri E 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN 4 (EMPAT) PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Berdasarkan Kepmendagri No. 81 Tahun 2005, No. 82 Tahun 2005; No.115 Tahun 2005 dan No. 116 Tahun 2005 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2001, Nomor 7 Tahun 2001, Nomor 2 Tahun 2004, dan Nomor 5 Tahun 2004 maka perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah tersebut.
UU No.61 Tahun 1958; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000;UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 15 Tahun 2002; dan PP No. 54 Tahun 2002.
Pencabutan Empat Peraturan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut:
1. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pemungutan Pengusahaan Perikanan;
2. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Mutu Hasil Perikanan;
3. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2005 tentang Tertib Pemanfaatan Jalan dan Pengendalian Kelebihan Muatan;
4. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2004 tentang Retribusi Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Mutu Kendaraan Bermotor.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Wonogiri telah
menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2007 sesuai
dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 910/161/2007 tentang
Evaluasi Rancangan Peraturan Peraturan Daerah tentang APBD
Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2007; bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan
agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2007 tidak
bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang APBD
Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2007;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2007.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan dan Pembentukan Desa dalam Wilayah Kecamatan Manna
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa sehubungan dengan bertambahnya jumlah penduduk dan untuk merespon aspirasi, prakarsa dan inisiatif masyarakat yang disampaikan secara lisan maupun tulisan kepada Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bengkulu Selatan serta untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pelayanan oleh Pemerintah Daerah terutama dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, maka dipandang perlu untuk membentuk Desa Baru/ Pemekaran dari beberapa Desa pada. Kecamatan Manna. sehingga, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dasar Hukum: UU Drt 4/1956; UU 9/1967; UU 3/2003; UU 10/2004; UU 32/2004; UU 33/2004; PP 25/2000; PP 72/2005; Permendagri 4/199; Permendagri 28/2006; dan Perda Bengkulu Selatan 3/2007.
Materi Pokok: Menetapkan kembali Nama-Nama Desa dalam Wilayah Kecamatan Manna sebagai Desa Definitif sebagai berikut: Desa Tambangan, Desa Kembang Ayun, Desa Jeranglah Tinggi, Desa Jeranglah Rendah, Desa Gunung Sakti, Desa Mela'o, Desa Kota Padang, Desa Lubuk Sirih Hir, Desa Lubuk Sirih Ulu, Desa Tanjung Raman, Desa Ketaping, Desa Terulung, Desa Manggul dan Desa Tanjung Besar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2007.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 8 Tahun 2007
PEMBENTUKAN - LEMBAGA KEMASYARAKATAN - DI DESA - DALAM KABUPATEN - MUARO JAMBI
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2007/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA
DALAM KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan BAB IX PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Perda
Kab. Muaro Jambi No. 18 Tahun 2003 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa perlu segera disesuaikan dan diatur kembali; Sehubungan dengan hal tersebut perlu membentuk Perda tentang Pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan di Desa dalam Kabu. Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA DALAM KABUPATEN MUARO JAMBI, yang meliputi; MAKSUD DAN TUJUAN; PEMBENTUKAN; NAMA LEMBAGA KEMASYARAKATAN; KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; KEPENGURUSAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN; SUMBER DANA; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2007.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Kab. Muaro Jambi Nomor 10 Tahun 2002 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Dalam Kab. Muaro Jambi Lembaran Daerah Kab. Muaro Jambi Nomor 42 seri E Nomor 9 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketentuan pelaksanaan Perda ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan atau Keputusan Bupati.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Penghubung Pemerintah Kabupaten Tana Toraja- Makassar
ABSTRAK:
untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Pemerintahan dan Pembangunan Pemerintah Daerah Tana Toraja, dipandang perlu membentuk Kantor Penghubung Pemerintah Kabupaten Tana Toraja yang berkedudukan di Makassar
Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 ;
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
8. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden
9. Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 01/SKB/M PAN/4/2003 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGHUBUNG PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA- MAKASSAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya No. 08 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2007 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Dharmasraya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat