APBD
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2007/NOMOR.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK: |
- bahwa memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Wonogiri telah
menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2007 sesuai
dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 910/161/2007 tentang
Evaluasi Rancangan Peraturan Peraturan Daerah tentang APBD
Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2007; bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan
agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2007 tidak
bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang APBD
Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2007;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2004;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 dan lampirannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2007.
- 8 hlm
|