Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN STIMULAN PERBAIKAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH DI KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa sebagian masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Bondowoso masih menempati rumah tinggal yang tidak layak huni sehingga berdampak pada penurunan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka mendukung Program Penanggulangan Kemiskinan dan peningkatan salah satu hak-hak dasar masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Bondowoso khususnya di bidang perumahan yang layak, perlu dilaksanakan perbaikan rumah yang tidak layak huni dengan pemberian bantuan stimulan dari Pemerintah Kabupaten Bondowoso;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2021;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 1 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 2 Tahun 2012;
PP No 39 Tahun 2012;
PP No 2 Tahun 2012;
PP No 39 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umurn dan Perumahan Rakyat Nomor 07 /PRT /M/2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Bondowoso No 10 Tahun 2010;
Perda Kab. Bondowoso No 12 Tahun 2011;
Perda Kab. Bondowoso No 7 Tahun 2016;
Perda Kab. Bondowoso No 1 Tahun 2019;
Perbup Bondowoso No 45 Tahun 2019.
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemberian bantuan stimulan perbaikan RTLH bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Daerah;
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai berikut:
a. meringankan beban bagi MBR dalam memenuhi kebutuhan rumah tinggal layak huni;
b. menciptakan rumah tinggal keluarga yang sehat dan bersih;
c. menciptakan dan menumbuhkan kepedulian dan kegotong royongan;
d. mengurangi beban pengeluaran bagi MBR sebagai upaya peningkatan kesejahteraan.
Perbaikan RTLH harus memenuhi syarat:
a. kriteria penerima bantuan; dan b. kriteria sasaran bantuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 6, jdih.setneg.go.id : 9 hlm.
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia, dengan ini Presiden menginstruksikan kepada: Para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Panglima TNI; Kapolri; para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; para Gubernur; dan para Bupati/Walikota.
Pada para pihak-pihak yang telah di instruksikan tersebut untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.
Khusus kepada para kepala daerah, yaitu gubernur, bupati, dan walikota untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur
masyarakat lainnya. Selain itu, kepada para kepala daerah di instruksikan untuk menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah yang memuat antara lain pengaturan mengenai adanya sanksi berupa: teguran lisan/teguran tertulis; kerja sosial; denda administratif; dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2013 tentang
Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, maka untuk
ketertiban dan kelancaran pelaksanaannya perlu menetapkan
pelaksanaan peraturan daerah dimaksud;
b. bahwa pelaksanaan Peraturan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, ditetapkan dengan Peraturan
Bupati;
Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–UndangNomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2013;
1.KETENTUAN UMUM; 2.NAMA, SUBJEK DAN OBJEK; 3.TATA CARA PENGISIAN ADMINISTRASI PERNYATAAN KESEDIAAN ATAU KEMAMPUAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH; 4.TATA CARA PENUNJUKAN PEJABAT PENERIMA SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH; 5.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2014.
-
8
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019
kemiskinan - tim koordinasi penanggulangan kemiskinan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD No 6/ 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembentukan dan Tata Kerja Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pasal 30 Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Kemiskinan maka dalam upaya peningkatan koordinasi penanggulangan kemiskinan perlu dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan sesuai dengan Pasal 36 Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Kemiskinan, salah satu tugas melakukan pelayanan kemiskinan yang merupakan bagian dari tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dilaksanakan oleh Pusat Pelayanan Kemiskinan, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Pekalongan tentang Pedoman Pembentukan dan Tata Kerja Tim Koordinasi Penaggulangan Kemiskinan Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; Perpres No 15 Tahun 2010; Perda Kota Pekalongan No 15 Tahun 2009; Perda Kota Pekalongan No 4 Tahun 2016; Perda Kota Pekalongan No 5 Tahun 2016; Perda Kota Pekalongan No 14 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pembentukan dan Tata Kerja TKPK Tingkat Kota, Struktur dan Tata Kerja PPK, Pembentukan dan Tata Kerja TKPK Kecamatan, PEmbentukan dan Tata Kerja TKPK Kelurahan, Mekanisme Kerja, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2015 tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Kemiskinan Kota Pekalongan (Berita Daerah Kota Pekalongan Tahun 2015 Nomor 37) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 6 Tahun 2019
bantuan keuangan khusus kepada desa dan kelurahan program pembinaan dan pengembangan ketenagalistrikan bagi masyarakat tidak mampu pengguna daya 450 va ta 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2019/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa dan Kelurahan Program Pembinaan dan Pengembangan Ketenagalistrikan Bagi Masyarakat Tidak Mampu Pengguna Daya 450 VA TA 2019
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memenuhi kebutuhan penggunaan listrik skala rumah tangga bagi masyarakat tidak mampu pengguna daya 450 VA.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU RI No. 30 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri RI No. 20 Tahun 2018; Perda Kabupaten Pohuwato No. 8 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pohuwato No. 12 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang bantuan keuangan khusus program pembinaan dan pengembangan ketenagalistrikan bagi masyarakat tidak mampu pengguna daya 450 VA Tahun Anggaran 2019 termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan, sasaran, sumber dana dan besaran bantuan keuangan khusus, mekanisme pelaksanaan dan transfer dana, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, penerbitan SPM dan SP2D, penatausahaan dan pertanggungjawaban dana transfer, pembinaan dan evaluasi, serta tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Organisasi Badan Penanggulan Bencana Daerah Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Perda No.2 Tahun 2012 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda No.4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda No.2 Tahun 2012 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Polewali Mandar
dasar hhukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.74 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.4 Tahun 2016.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai tugas pokok dan fungsi BPBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2016.
mencabut berlakunya Peraturan Bupati No.20 Tahun 2009.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2013
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU NOMOR 07 TAHUN 2009 TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN DONASI ATAS KEBERANGKATAN PENUMPANG MELALUI BANDAR UDARA INTERNASIONAL PATTIMURA AMBON
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/6,TLD NO.13, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 2 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 07 Tahun 2009 tentang Penerimaan Sumbangan Donasi Atas Keberangkatan Penumpang Melalui Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 07 Tahun 2009 tentang Penerimaan Sumbangan Donasi Atas Keberangkatan Penumpang Melalui Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga harus dicabut.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaiamana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PERDAPROMAL No. 03 tahun 2007; PERDAPROMAL No. 05 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penerimaan Sumbangan Donasi Atas Keberangkatan Penumpang Melalui Bandar Udara 3 Internasional Pattimura Ambon (Lembaran Daerah Provinsi Maluku Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 07) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penerimaan Sumbangan Donasi Atas Keberangkatan Penumpang Melalui Bandar Udara 3 Internasional Pattimura Ambon
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO.6, TLD NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dana Siap Pakai Pada Keadaan Darurat Bencana
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan topografi wilayah Kabupaten Poso termasuk salah satu daerah yang mengalami indeks tingkat rawan bencana tinggi, sehingga untuk mempercepat Penanggulangan Bencana diperlukan Dana Siap Pakai.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.24 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Peraturan Kepala BNPB No.6A Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Dana Siap Pakai pada Keadaan Darurat Bencana dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang sumber dana penanggulangan bencana, penggunaan dana siap pakai, pengelolaan dana siap pakai, pemantauan dan pelaporan, pengawasan dan laporan pertanggungjawaban, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2021
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana - Keluarga, Perlindungan Anak
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK DISABILITAS
ABSTRAK:
a. bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian dari
warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang
setara, harkat dan martabat yang sederajat berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia Tahun 1945 serta mempunyai peran dan
kedudukan yang setara dalam hak asasi manusia;
b. bahwa dalam kehidupan penyandang disabilitas di
Kabupaten Bondowoso belum sepenuhnya mendapatkan
hak dan kesempatan yang setara;
c. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pelindungan dan
pelayanan hak bagi penyandang disabilitas diperlukan
dasar hukum sebagai pelaksana Peraturan Perundangundangan
yang lebih tinggi.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang
Disabilitas; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang
Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Terhadap
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Mengatur penyelenggaraan setiap jenis dan bentuk pelindungan dan
pelayanan bagi penyandang disabilitas yang diakomodasi dalam
program/kegiatan Perangkat Daerah dan kemampuan
keuangan daerah berdasarkan kebutuhan penyandang
disabilitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
40 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat