1.KETENTUAN UMUM; 2.NAMA, SUBJEK DAN OBJEK; 3.TATA CARA PENGISIAN ADMINISTRASI PERNYATAAN KESEDIAAN ATAU KEMAMPUAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH; 4.TATA CARA PENUNJUKAN PEJABAT PENERIMA SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH; 5.KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat