Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 6 Tahun 2014

Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.KETENTUAN UMUM; 2.NAMA, SUBJEK DAN OBJEK; 3.TATA CARA PENGISIAN ADMINISTRASI PERNYATAAN KESEDIAAN ATAU KEMAMPUAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH; 4.TATA CARA PENUNJUKAN PEJABAT PENERIMA SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH; 5.KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jembrana
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
16 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2014
Tanggal Berlaku
16 Januari 2014
Sumber
LD.2014/NO.6
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jembrana
Bidang
Halaman ini telah diakses 408 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan