Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penjaringan Dan Penyaringan Calon Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa gun.a memperoleh anggota Direksi PDAM Kabupaten Pati yang profesional diperlukan tahap penjaringan dan penyaringan calon anggota direksi ; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum ( Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2007 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 19 ) , perlu menetapkan Peraturan Bupati Pati tentang Tata Cara Penjaringan dan Penyaringan Calon Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pati.
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri clan Otonomi Daerah Nomor 43 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 20 Tahun 2007
PERBUP ini mengatur mengenai Lowongan Direksi; Panitia Penjaringan dan Penyaringan; Penjaringan dan Penyaringan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2009.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No.6/2017, No Reg Perda 6/2017, TLD No. 33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Toko Eceran, Pasar rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka Toko Eceran dan Pasar Rakyat perlu diberdayakan agar dapat tumbuh dan berkembang, serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan. Bahwa untuk pembinaan industri dan perdagangan barang dalam negeri serta kelancaran distribusi barang, perlu memberikan pedoman bagi penyelenggaraan Toko Eceran, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan serta norma-norma keadilan, saling menguntungkan dan tanpa tekanan dalam hubungan antara pemasok barang dengan Toko Swalayan serta pengembangan kemitraan dengan usaha kecil, sehingga tercipta tertib persaingan dan keseimbangan kepentingan produsen, pemasok, Toko Swalayan, Usaha Kecil dan konsumen. Bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, perlu mengatur mengenai penataan, pembinaan dan perlindungan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko modern.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Djawa. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan Mutu dan Pangan. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Serta Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tegal Tahun 2011-2031.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Jenis Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan, Penataan Pendirian Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan, Batasan Luas Lantai Penjualan, Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan, Perizinan, Kewajiban Dan Larangan, Pembinaan Dan Pengawasan, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 6 Tahun 2019
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2019/ No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
- Bahwa untuk mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, perusahaan membentuk program tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan tetap menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bahwa Perusahaan sebagai mitra Pemerintah Kabupaten mempunyai kewajiban menerapkan prinsip-prinsip tanggung jawab sosial dan lingkungan pemsahaan dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan di Kabupaten Nagan Raya;
- Bahwa berdasarkan berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf b UndangUndang Nomor 25 Tahtm 2007 tentang Penanaman Modal dan ketentuan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Perusahan wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
: - Bahwa untuk mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, perusahaan membentuk program tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan tetap menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bahwa Perusahaan sebagai mitra Pemerintah Kabupaten mempunyai kewajiban menerapkan prinsip-prinsip tanggung jawab sosial dan lingkungan pemsahaan dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan di Kabupaten Nagan Raya;
- Bahwa berdasarkan berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf b UndangUndang Nomor 25 Tahtm 2007 tentang Penanaman Modal dan ketentuan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Perusahan wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No 45 Tahun 2008; PP No 23 Tahun 2010; PP No 47 tahun 2012.
- Dalam Qanun ini mengatur 31 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas dan Tujuan; BAB III Ruang Lingkup; BAB IV Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan; BAB V Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan; BAB VI Hak dan Kewajiban Perusahaan; BAB VII Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan; BAB VIII Sanksi; BAB IX Penghargaan; BAB X Pembinaan dan Pengawasan; BAB XI Peran Serta Masyarakat; BAB XII Pembiayaan; BAB XIII Penyelesaian Sengketa; BAB XIV Ketentuan Peralihan; BAB XV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2019.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2010
perusahaan daerah TAMAN SATWA TARU JURUG SURAKARTA - pendirian
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2010/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dengan tidak berlakunya Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Taman Jurug Surakarta, maka dalam rangka pengelolaan Taman Satwa Taru Jurug Surakarta perlu adanya pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); bahwa Taman Satwa Taru Jurug Surakarta adalah kawasan yang merupakan kekayaan daerah yang mempunyai fungsi konservatif, edukatif, historis, rekreatif dan memiliki nilai strategis serta ekonomis yang potensial, maka perlu dikelola secara maksimal dan profesional guna menunjang pertumbuhan perekonomian daerah; bahwa dalam rangka pengembangan dan pengelolaan Taman Satwa Taru Jurug Surakarta secara profesional dengan menganut prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik sehingga terwujud pengelolaan yang efektif dan efisien agar memperoleh pendapatan yang optimal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka dipandang perlu mendirikan Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk Perusahaan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Surakarta Dati II Surakarta Nomor 8 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah itu mengatur tentang pendirian, tempat dan kedudukan, jangka waktu pendirian, sifat, tujuan dan bidang usaha, modal dasar, organ, pegawai, tunjangan dan uang balas jasa, tahun buku, rencana kerja dan anggaran, laporan perhitungan hasil usaha, laporan perhtungan tahunan, penatapan dan penggunaan laba serta pemberian jasa produksi, kerjasama, pembinaan, pengawasan, pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2010.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2007 dicabut.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYALURAN DANA BERGULIR PROGRAM PENINGKATAN EKONOMI KERAKYATAN MELALUI PINJAMAN MODAL USAHA MIKRO KECIL, MENENGAH DAN KOPERASI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 6 Tahun 2014
Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka KomoditiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut :
PP No. 25 Tahun 1974 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) P.T. Perikanan Samodra Besar
PP No. 25 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Di Bidang Perkebunan
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XII, Perusahaan Perseroan PT. Perkebunan XIII, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XIV
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 1983.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2020
tanggung - jawab - sosial - dan - lingkungan - perusahaan
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2020/6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan belum mampu memberikan kontribusi dukungan perusahaan melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan memiliki peran penting meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan maka perlu menetapkan Perda tentang Tanggung Jawab sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 47 Tahun 2012; PP No. 96 Tahun 2012; Perdaprov Jabar No. 2 Tahun 2013; Perda Kot. Sukabumi No. 9 Tahun 2019.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Penyelenggaraan, Kelembagaan, Sistem Informasi, Penghargaan, Partisipasi Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
24 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat