Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.58, TLD NO.44
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya; bahwa Rumah Sakit Pemerintah Daerah adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan setinggi-tingginya; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum, diperlukan peraturan yang menjadi dasar pengelolaan rumah sakit daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Layanan Umum Rumah Sakit Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Persyaratan BLU Rumah Sakit Daerah; Pengorganisasian; Pola Tata Kelola, Tugas, dan Pejabat BLU-Rumah Sakit Daerah; Tata Kelola Klinik, Audit, Akreditasi, dan Pengawasan; Dewan Pengawas; Status Kelembagaan; Gaji, Santunan Purnajabatan, Kewajiban, dan Sanksi; Standar Pelayanan Minimal; Tarif Pelayanan; Sumber Pendapatan dan Biaya BLU Rumah Sakit Daerah; Perencanaan dan Penganggaran; Kerjasama; Pengadaan Barang dan Jasa; Pengelolaan Barang dan Penyelesaian Kerugian; Penatausahaan Keuangan; Akuntansi dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; dan Evaluasi dan Penilaian Kinerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
42 halaman; Penjelasan 11 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 4 Tahun 2014
TAMBAHAN SETORAN MODAL PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM GUNUNG POTENG TAHUN 2014
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.4, TLD No.4, LL KOTA SINGKAWANG: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Singkawang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Gunung Poteng Tahung 2014
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan pelayanan serta menggali potensi sumber pendapatan asli daerah, pemerintah Kota Singkawang telah melakukan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Gunung Poteng pada tahun 2012, namun masih kurang dan perlu ditambah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.32 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.52 Tahun 2012, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Tambahan Setoran Modal; Pemanfaatan dan Penganggaran Penyertaan Modal; Pengawasan; Pembagian Laba; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2014.
6 halaman dan Penjelasan sebanyak 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Besaran Tarif Layanan Kesehatan Kelas Iii Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum H. Badaruddin Tanjung
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, perlu menetapkan besaran tarif layanan kelas III pada Rumah Sakit;bahwa dalam upaya mempertahankan dan meningkatkan mutu serta cakupan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di rumah sakit, maka
diperlukan fleksibilitas dan dukungan yang optimal sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi masyarakat dengan tetap mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan serta
kompetisi yang sehat, untuk itu perlu ditetapkan tarif layanan kesehatan khusus kelas III;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Besaran Tarif
Layanan Kesehatan Kelas III Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum H.Badaruddin Tanjung.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02
Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Besaran Tarif Layanan Kesahatan Kelas III Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum H. Badaruddin Tanjung dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Asas, Maksud, dan Tujuan;Prinsip Penetapan Besaran Tarif Layanan Kesehatan;Kegiatan yang Dikenakan Tarif Layanan Kesehatan;Kebijakan Tarif Layanan Kesehatan;Komponen Tarif Layanan Kesehatan;Polo Perhitungan Tarif Layanan Kesehatan;Pengaturan Pelayanan Kesehatan;Pelayanan Kesehatan Lainnya;Pelayanan Kesehatan Pihak Ketiga;Peninjauan Tarif Layanan Kesehatan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan ditetapkanya Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Karanganyar sebagai Badan Layanan
Umum Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Karanganyar menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah;
b. bahwa jenis dan kualitas pelayanan kesehatan pada
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Karanganyar berjalan dinamis
sesuai perkembangan yang terjadi, maka perlu
ditunjang dengan sistem pembiayaan yang memadai
melalui pengaturan pola tarif;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 7 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Karanganyar sudah tidak sesuai dengan perkembangan
Rumah Sakit Umum Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pola Tarif
Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah Kabupaten Karanganyar.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur Pedoman Dasar dalam pengaturan
dan perhitungan besaran tarif instansi di lingkungan Pemerintah yang
dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa
yang dijual tanpa mengutamakan mencari
keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya
didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas yaitu Satuan Kerja Perangkat
Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Karanganyar yang menerapkan Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum (PK-BLU).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2013.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karanganyar
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf c UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Permendagri No. 44 Tahun 2010; Permendagri No. 54 Tahun 2011; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Hak dan Kewajiban; Tertib di Jalan dan Angkutan Jalan; Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum; Tertib Sungau dan Saluran Air/Drainase; tertib Lingkungan; Tertib Tempat dan Usaha Tertentu; Tertib Bangunan; Tertib Sosial; tertib Kesehatan; Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian; Tertib Peran Serta Masyarakat; serta Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2013
Badan Layanan UmumKepegawaian, Aparatur NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Prov. Gorontalo No. 03 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROVINSI GORONTALO
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2013/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena dibutuhkan organisasi perangkat daerah yang disusun dengan memperhatikan aspek koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi serta komunikasi kelembagaan antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyelenggarakan urusan bidang kesehatan sebagai salah satu urusan pemerintahan daerah yang bersifat wajib.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1045/MENKES/PER/XI/2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas, dan fungsi, susunan organisasi, bidang tugas unsur organisasi, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
Terdiri dari 16 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat