RUMAH SAKIT UMUM DAERAH "BAGAS WARAS" KAB. KLATEN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rumah Sakit Umum Daerah "Bagas Waras" Kabupaten Klaten
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka memenuhi salah satu hak dasar rakyat terhadap pelayanan kesehatan perlu dilakukan peningkatan pelayanan kesehatan yang bermutu, berdayaguna dan berhasilguna yang dilaksanakan oleh Rumah Sakit Umum Daerah ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentukPeraturan Daerah tentang Rumah Sakit Umum Daerah“Bagas Waras” Kabupaten Klaten;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telahdiubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Nama dan Tempat Kedudukan; Azas dan Tujuan; Tugas dan Fungsi; Wewenang; kelembagaan; Tata Kerja; Standar Pelayanan Minimal; Tata Kelola; Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
- 10
|