PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 1.752 peraturan dalam 0,006 detik

Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 1969
• Berlaku mulai 55 tahun yang lalu
Pertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu Bara
Diubah dengan
  1. PP No. 75 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
  2. PP No. 79 Tahun 1992 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
Mencabut
  1. Mencabut 1. Ordonnantie tanggal 6 Juni 1922, Staatsblad 1922 Nomor 480; 2. Ordonnantie tanggal 25 Nopember 1923, Staatsblad 1923 Nomor 565; 3. Ordonnantie tanggal 4 Juni 1926, Staatsblad 1926 Nomor 219; 4. Mijnordonnantie, Staatsblad 1930 Nomor 38, sepanjang tidak berkenaan dengan pertambangan minyak dan gas bumi; 5. Ordonnantie tanggal 12 April 1948, Staatsblad 1948 Nomor 87; 6. Besluit Gouverneur-Generaal Nomor 2 X tanggal 6 April 1926 Staatsblad 1926 Nomor 137; 7. Besluit Gouverneur-Generaal Nomor 17 tanggal 16 September 1930, Staatsblad 1930 Nomor 348; 8. Besluit Gouverneur-Generaal Nomor 21 tanggal 26 Januari 1935, Staatsblad 1935 Nomor 42
Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 1969
• Berlaku mulai 55 tahun yang lalu
BUMN Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Pertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Mencabut
  1. Mencabut Kepres No 577 Tahun 1961; Mencabut Kepres No 578 Tahun 1961; Mencabut Kepres No 117 Tahun 1963; Mencabut Kepres No 118 Tahun 1963; Mencabut Kepres No 16 Tahun 1964; Mencabut Kepres No 17 Tahun 1964; Mencabut Kepres No 18 Tahun 1964; Mencabut Kepres No 169 Tahun 1964; Mencabut Kepres No 120 Tahun 1968 Jo. Kepres No 15 Tahun 1968.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 1968
• Berlaku mulai 56 tahun yang lalu
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Pertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Mencabut
  1. PP No. 103 Tahun 1961 tentang Pembentukan Badan Pimpinan Umum Minyak Dan Gas Bumi
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1968
• Berlaku mulai 56 tahun yang lalu
BUMN Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Pertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PP No. 72 Tahun 1971 tentang Pelaksanaan Berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 Secara Effektif
Mencabut
  1. PP No. 3 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Pertambangan Minyak Indonesia" (PERTAMINA)
  2. PP No. 3 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Pertambangan Minyak Indonesia" (PERTAMINA)
  3. PP No. 198 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Nasional
  4. Peraturan-peraturan Menteri Pertambangan dan Migas Nomor 90/M/P. Migas/66 dan Nomor 91/M/P. Migas/66.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 1968
• Berlaku mulai 56 tahun yang lalu
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Pertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PP No. 28 Tahun 1984 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Tambang Batubara Menjadi Perusahaan Umum (Perum)
Mencabut
  1. PP No. 43 Tahun 1963 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1962 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Batubara Sebuku
  2. PP No. 34 Tahun 1962 tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Batubara Sebuku/Loakulu
  3. PP No. 93 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Batubara Bukit Asam
  4. PP No. 92 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Batubara Ombilin
  5. PP No. 86 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan-Perusahaan Tambang Batubara Negara
Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 1968
• Berlaku mulai 56 tahun yang lalu
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Pertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PP No. 3 Tahun 1976 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Tambang Timah Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Mencabut
  1. PP No. 97 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Timah Singkep
  2. PP No. 96 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Timah Bangka
  3. PP No. 95 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Timah Belitung
  4. PP No. 87 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan-Perusahaan Tambang Timah Negara
  5. Surat Keputusan Menteri Perdatam Nomor 2493/M/Perdatam 1961 tanggal 19 Agustus 1961
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1966
• Berlaku mulai 59 tahun yang lalu
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Pertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Mencabut
  1. PP No. 199 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Dan Gas Nasional
Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 1964
• Berlaku mulai 60 tahun yang lalu
Pertambangan Migas, Mineral dan Energi Sumber Daya Alam
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PP No. 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan-Bahan Galian
Mencabut
  1. PP No. 39 Tahun 1960 tentang Penggolongan Bahan-Bahan Galian
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1963
• Berlaku mulai 61 tahun yang lalu
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Pertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Mengubah
  1. PP No. 199 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pertambangan Minyak Dan Gas Nasional
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1963
• Berlaku mulai 63 tahun yang lalu
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Pertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PP No. 23 Tahun 1968 tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Batu Bara
Mengubah
  1. PP No. 34 Tahun 1962 tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Batubara Sebuku/Loakulu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan