Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2024 NOMOR 2.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH GIRI ASIH
ABSTRAK:
a. bahwa. untuk meningkatkan jangkauan dan kualitas pelayanan kesehatan serta meningkatkan derajat kesehatan
bagi masyarakat perlu dibentuk unit pelaksana teknis daerah rumah sakit umum daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan
Unit Pelaksana Teknis Daerah, mengatur selain Unit Pelaksana Teknis Daerah kabupaten, terdapat Unit Pelaksana Teknis Daerah kabupaten di bidang kesehatan
berupa rumah sakit daerah kabupaten sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Giri Asih
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016
Ketentuan Umum,Pembentukan,Tempat Kedudukan,Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi,
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
-
-
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2024 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian bantuan keuangan yang bersifat khusus kepada Desa dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan pemerataan pembangunan di Kabupaten
Bangli;
b. bahwa untuk memberikan dukungan dan penghargaan kepada pemerintah desa di Kabupaten Bangli dalam melestarikan adat dan budaya, Pemerintah Kabupaten Bangli mengalokasikan bantuan keuangan khusus;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 67 ayat (3) huruf e dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah
Daerah dapat memberikan bantuan keuangan khusus kepada desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan
Keuangan Khusus Kepada Desa Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Ketentuan Umum,Pemberi Bantuan Hukum Khusus,Pelaporan,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2024.
-
-
13 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pembayaran Nontunai dalam Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam
pembayaran belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa yang tepat jumlah, aman, efisien, transparan, dan
akuntabel, perlu mengatur sistem pembayaran nontunai
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Sistem Pembayaran Nontunai Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 57 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pelaksanaan Pembayaran Non Tunai dalam APBDes, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2024.
9 hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2024
Permenkumham No. 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa, Permohonan dan Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Calling Visa
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 2, BN 2024 (27) : 8 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa serta Permohonan dan Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Calling Visa
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan selektifitas penetapan negara calling visa dan pemberian visa bagi warga negara dari negara calling visa guna menjaga kedaulatan dan keamanan negara Republik Indonesia, perlu mengganti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa, Permohonan dan Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Calling Visa karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum di bidang keimigrasian dan kebutuhan masyarakat.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 6 Tahun 2011; PP Nomor 31 Tahun 2013; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023; dan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2023.
Permenkumham ini diatur tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa serta Permohonan dan Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Calling Visa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Warga negara dari Negara Calling Visa dapat diberikan Visa yang terdiri atas visa kunjungan dan visa tinggal terbatas. Menteri Hukum dan HAM menetapkan negara yang dikategorikan sebagai Negara Calling Visa.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa, Permohonan dan Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Calling Visa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1056), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2024/NO.189, TBD.2024, LL SETDA KAB. SBB : 78 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Daerah, sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, seluruh ketentuan terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah. Sehingga berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023; dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2024.
Penjelasan 137 Halaman; Lampiran 113 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Tugu Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (4) dan Pasal
18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Detail
Tata Ruang Kecamatan Tugu Tahun 2023-2043;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021;
di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tujuan Penataan WP, Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang, Ketentuan Pemanfaatan Ruang, Peraturan Zonasi, Kelembagaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
229 hlm
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa demi mewujudkan masyarakat Kabupaten Magelang yang
adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Tahun 1945, pembangunan di Daerah memerlukan
dukungan penyelenggaraan jasa konstruksi; bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi dilaksanakan melalui fasilitasi penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi, sistem informasi jasa konstruksi cakupan daerah, serta
pembinaan jasa konstruksi untuk mewujudkan bangunan yang
berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas sosial
ekonomi kemasyarakatan; bahwa setelah diubahnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi dengan Undang-Undang 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang diperlukan dasar hukum di daerah sebagai
bentuk kepastian hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang tentang Pembinaan Jasa
Konstruksi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembinaan Jasa Konstruksi, Tim Pembina Jasa Konstruksi, Partisipasi Masyarakat, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2015 dicabut.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat