PERDA Kota Bontang No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Efisiensi Dan Meningkatkan Kinerja Perusahaan Daerah Aneka Usaha Dan Jasa, Perlu Dilakukan Perubahan Kembali Terhadap Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Ancka Usaha Dan Jasa Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Kata Bontang Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Clan Jasa.
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004.
Pengelolaan,Pedoman Susunan Orszanisasi, Seleksi Calon Direksi, Pengangkatan, Masa Jabatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2013.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 1 Tahun 2018
pembentukan badan usaha pelabuhan pt trans linau kabupaten kaur
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2018 Nomor 244
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Usaha Pelabuhan PT Trans Linau Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
a. Dalam rangka memanfaatkan peluang perkembangan ekonomi regional dan global dan untuk menunjang Visi dan Misi Kabupaten Kaur serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi dan petensi unggulan daerah perlu membentuk Badan Usaha Milik Daerah;
b. Sesuai ketentuan Pasal 331 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomoe 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah dan Pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Perda;
1. UU No. 18 ayat (6) Tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 33 Tahun 2004
5. UU No. 40 Tahun 2007
6. UU No. 17 Tahun 2008
7. UU No. 28 Tahun 2009
8. UU No. 32 Tahun 2009
9. UU No. 12 Tahun 2011
10. UU No. 23 Tahun 2014
11. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009
12. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010
13. Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010
14. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014
15. Perda Kabupaten Kaur No. 1 Tahun 2009
16. Perda Kabupaten Kaur No. 14 tahun 2016
Tentang Pembentukan Badan Usaha Pelabuha PT. Trans Linau Kabupaten Kaur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2020
PENYERTAAN MODAL DAERAH DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN BADAN HUKUM LAINNYA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. 2020/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Lainnya
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan Pendapatan Daerah, menghadapi pertumbuhan perekonomian daerah serta untuk lebih
meningkatkan kinerja dan pengembangan BUMD perlu diciptakan suatu iklim usaha yang nyata, dinamis dan bertanggungiawab dengan upaya dan usaha untuk mengelola investasi lebih baik serta untuk menambah sumber Pendapatan Asli Daerah dengan melakukan penyertaan modal kepada BUMD. Untuk memberikan kejelasan terhadap besaran penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah setiap tahun anggaran kepada BUMD, baik penyertaan modal yang berasal dari deviden saham, penyertaan modal dariAPBD maupun penyertaan modal atas barang milik daerah, perlu diatur besaran kumulatif dan besaran penyertaan
modal setiap tahun anggaran. Perda No. 4 Tahun 2019 belum secara eksplisit menyebutkan Pihak yang
disertakan modal berupa aset tanah senilai Rp124.366.017.460,00. Penyertaan modal pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan analisa kelayakan investasi mengenai penyertaan modal sesuai dengan ketentuan perundangundangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Ketiga atas Perda No. 2 Tahun 2015.
Dasar Hukum Perda ini: Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 8 Tahun 1956; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No.19 Tahun 2016.
Pemerintah Daerah akan melakukan penambahan penyertaan modal daerah dalam bentuk uang dan/atau non kas dan barang tidak bergerak dan/atau aktiva bukan kas kepada PDAM Tirta Siak Pekanbaru sebesar Rp2.850.000.000,00 (Tahun 2015) dan Rp41.957.737.097,82 (Tahun 2016), PT. Sarana Pembangunan Pekanbaru sebesar Rp400.000.000,00 (Tahun 2015), PT. Bank Perkreditan Rakyat Kota Pekanbaru sebesar Rp1.000.000,00 (Tahun 2015), PT. Sarana Pembangunan Pekanbaru berupa aset tanah sebesar Rp124.366.017.460,00 (Tahun 2019), PT. Bank Riau Kepri dalam bentuk deviden saham senilai Rp647.400.000,00 (Tahun 2019).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2020.
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No. 4 Tahun 2019
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Saka
Selabung
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Saka Selabung
ABSTRAK:
Dalam rangka penambahan, peningkatan, perluasan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum, serta peningkatan kualitas, pengembangan cakupan pelayanan, penyediaan air minum layak kepada masyarakat berpenghasilan rendah, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Saka Selabung. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERDA No. 18 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 2 Tahun 2011l; PERDA No. 23 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, penambahan penyertaan modal, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Saka Selabung
b. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Saka Selabung
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Blitar Pada Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat Blitar perlu ditunjang peningkatan sarana air bersih yang memenuhi syarat kesehatan.
perlunya peningkatan modal PDAM Kabbupaten Blitar
UU Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusda
UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda
Perda Nomor 2 Tahun 2001 tentang BUMD kabupaten Blitar
Tambahan penyertaan Modal Kabupaten Blitar kepada PDAM Kabupaten Blitar sebesar Rp3.114.791.535,15
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Nomor 18 Tahun 2011
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2021/NO.1, TLD.NO.1, 20 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Berkah Dana Fadhlillah
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan pengembangan investasi guna meningkatkan perekonomian masyarakat dan Pendapat Asli Daerah dan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, maka perlu mendirikan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 21 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Berkah Dana Fadhlillah yang meliputi 15 Bab dan 27 Pasal yang mengatur mengenai pembatasan istilah yang digunakan dalam peraturan yang dimuat dalam ketentuan umum; nama dan tempat kedudukan; maksud dan tujuan; kegiatan usaha; jangka waktu berdiri; anggaran dasar perusahaan; modal dan saham; organ; kepegawaian; Tahun Buku dan RKAP/RBB; pembagian laba; kerjasama; penggabungan, peleburan dan pengambilalihan; pembubaran; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
Penjelasan: 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Gunung
Mas, maka dipandang perlu menyertakan Modal
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Gunung Mas.
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11
Tahun 2010.
PASAL I; PASAL II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tarakan pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan
ABSTRAK:
Pasal 304 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 411 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, investasi Pemerintah Daerah berupa penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal; memenuhi kebutuhan air minum masyarakat dengan mengutamakan pemerataan dan keseimbangan pelayanan serta membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian, dan di dirikan dengan tujuan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah perlu diberikan modal dasar dan penambahan modal untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Alam;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah Dari
Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah, Dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tarakan;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYERTAAN MODAL
BAB III BESARAN PENYERTAAN MODAL DAERAH
BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN
BAB V AKUNTANSI, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB VI PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB VII BAGI HASIL USAHA
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat