Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 10, BN 2019 (454): 11 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Pelatihan Revolusi Mental Untuk Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia aparatur dalam melakukan perubahan yang cepat agar mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas, perlu diselenggarakan pelatihan revolusi mental untuk pelayanan publik.
Dasat hukum peraturan ini adalah UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; Perpres Nomor 79 Tahun 2018; dan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2019.
Pelatihan Revolusi Mental untuk Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Pelatihan Revmen adalah pelatihan untuk merubah cara pandang, cara pikir, dan cara kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Revolusi Mental Untuk Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 269), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 11 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 11)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa upaya pencegahan korupsi di daerah perlu lakukan, salah satunya dengan melalui penyelenggaraan pendidikan anti korupsi pada satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik sesuai dengan jenjang pendidikan dengan menerapkan nilai-nilai pancasila untuk mewujudkan masyarakat yang bersih dan anti korupsi;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 420/4048/SJ tanggal 20 Mei 2019 tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan, perlu menyusun kebijakan untuk diimplementasikan dalam mendukung efektifitas pembelajaran dengan nilai-nilai pendidikan karakter pada satuan pendidikan formal serta ketentuan peraturan Perundang-undangan terkait pencegahan korupsi di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 28 Tahun 1999;UU No. 31 Tahun 1999;UU No. 30 Tahun 2002;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 20 Tahun 2003;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 4 Tahun 2013;UU No. 17 Tahun 2013;UU No. 5 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 19 Tahun 2005;PP No. 55 Tahun 2007;PP No. 74 Tahun 2008;PP No. 18 Tahun 2016;PP No. 12 Tahun 2019;Perpres No. 87 Tahun 2017;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendikbud No. 20 Tahun 2018;Perda No. 7 Tahun 2017;
a. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai landasan hukum Implementasi Pendidikan Karakter Anti Korupsi di Kabupaten Mamuju Tengah.
b. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia
yang memiliki karakter anti korupsi yang meliputi peserta didik, ASN, Pegawai BUMD, Pemerintah Desa, dan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2021.
15 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DI PROVINSI SULAWESI BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak korupsi, dipandang perlu menyelenggarakan pendidikan Anti Korupsi pada satuan pendidikan, lembaga Pelatihan, bagi Aparatur Sipil Negara, pegawai Badan Usaha Milik Daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa serta masyarakat penerima hibah dan/atau bantuan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi, setiap satuan pendidikan, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Badan Usaha Milik Daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa serta masyarakat penerima hibah dan/atau bantuan dari Pemerintah Daerah harus memahami dan mengerti bentuk tindak pidana korupsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 25 Tahun 2009;UU No. 23 Tahun 2014;UU No. 5 Tahun 2014;PP No. 18 Tahun 2016;PP No. 11 Tahun 2017;Pepres No. 87 Tahun 2017;Permenpan RB No. 22 Tahun 2014;Permendikbud No. 23 Tahun 2015;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permenpan RB No. 38 Tahun 2017;Permendagri No. 108 Tahun 2017;Permendagri No. 11 Tahun 2018;Perlamneg No. 10 Tahun 2018;Perlamneg No. 12 Tahun 2018;Perlamneg No. 2 Tahun 2019;
Ruang lingkup Pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. Pendidikan Anti Korupsi; dan
b. Aksi Anti Korupsi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2021.
11 hlm
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 11 Tahun 2020
penerimaan peserta didik baru pada taman kanak kanak sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, wonosobo 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2021/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1994
bahwa sebagai salah satu upaya pemenuhan hak masyarakat atas pendidikan maka penerimaan peserta didik pada taman kanak kanak sekolah dasar dan sekolah menengah pertama dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, tanpa diskriminasi dan berkeadilan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai Ruang Lingkup meliputi (Penyelenggaraan PPDB, Pendataan Ulang dan pemutakhiran data, perpindahan peserta didik, dan pelaporan dan pengawasan), Penyelenggaraan PPDB meliputi (penyelenggara PPDB, prinsip penerimaan PPDB, persyaratan, jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru, jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua/wali, jalur prestasi), Pendataan Ulang dan Pemutakhiran Data, Perpindahan Peserta Didik, Pengawasan dan Pelaporan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2020
60
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2021 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi Bagi Siswa Di Lingkungan Sekolah Dalam Kota Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa implementasi pendidikan anti korupsi perlu untuk dilaksanakan dan diterapkan pada jenjang pendidikan dasar sebagai upaya menciptakan siswa sekolah menjadi generasi muda yang memiliki pengetahuan, integritas, karakter dan moral anti korupsi sedari usia dini;
b. bahwa agar implementasi pendidikan anti korupsi bagi siswa sekolah dapat berjalan optimal, perlu diatur pelaksanaan dan penerapannya mulai dari ruang kelas, sekolah, rumah serta lingkungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi Bagi Siswa di Lingkungan Sekolah dalam Kota Bengkulu;
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999;
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002;
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
19. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2014;dan
20. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2016.
IMPLEMENTASI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI; PELAKSANA IMPLEMENTASI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI; KERJA SAMA; MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN; PEMBIAYAAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2021.
9 Halaman
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019
Kependudukan dan PerkawinanStruktur Organisasipendidikan dan pelatihanKeluarga Berencana
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 92/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional NO. 12, BN 2020/ NO 779; PERATURAN.GO.ID; 11 HLM
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pendidikan, Dan Pelatihan Kependudukan, Dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat