Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PERSEROAN TERBATAS (PT) BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH KOTA BANDAR LAMPUNG
ABSTRAK:
dengan semakin pesatnya pertumbuhan perekonomian di Kota Bandar Lampung pada khususnya dan Provinsi Lampung pada umumnya, Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung dituntut dapat menggali potensi yang dapat meningkatkan perekonomian dan mendorong pembangunan secara keseluruhan di Kota Bandar Lampung
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 21 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 3 Tahun 1982; PP Nomor 24 Tahun 1983; PP Nomor 1 Tahun 2008; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERMEN Nomor 13 Tahun 2006; PERMEN Nomor 52 Tahun 2012; PERMEN Nomor 94 Tahun 2017; Peraturan OJK Nomor 3/POJK.03/2016; PERDA Nomor 11 Tahun 2007; PERDA Nomor 18 Tahun 2008; PERDA Nomor 03 Tahun 2014
Penetapan Undang-Undang, Perbendaharaan Negara, Perseroan Terbatas, Perbankan Syariah, PERDA, Perubahan Batas Wilayah, Investasi Pemerintah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan, Pengelolaan Investasi, Pengelolaan Bank Perkteditan, Bank Pembiayaan Rakyat, Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan, Pembentukan Bank Pembiayaan Rakyat, Penyertaan Modal PT
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2013 No 1/TLD No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah, perlu ditempuh berbagai upaya guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang salah satunya dapat dilakukan melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah; b. bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan menyerap tenaga kerja di Daerah, sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat; c. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1962; UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998; UU No 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 3 Tahun 2004; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 40 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; PP No 24 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No 38 Tahun 2007; PP No 1 YTahun 2008; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Provinsi Daerah Tk I Jateng No 6 Tahun 1999; Perda Prov Jateng No 19 Tahun 2002; Perda Prov Jateng No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jateng No 3 Tahun 2012; Perda Kab Purworejo No 14 Tahun 2004; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2007; perda Kab Purworejo Tahun 2008; Perda Kab Purworejo No 11 Tahun 2008; Perda Kab Purworejo No 15 Tahun 2011; Perda Kab Purworejo No 16 Tahun 2011;Perda nKab Purworejo No 17 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Penyertaan Modal;
b. Penganggaran dan Realisasi Penyertaan Modal;
c. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; Ketentuan yang mengatur permodalan Perusahaan Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bank Jabar Banten Cabang Garut Dan Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Dharma" Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasangkayu Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan Dan Bank Sulawesi Barat
ABSTRAK:
a. bahwa Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat merupakan badan usaha perbankan yang idealnya bersifat padat modal finansial untuk
dapat memberikan pelayanan kebutuhan modal bagi masyarakat;
b. bahwa investasi pemerintah daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat sesuai dengan Laporan Analisis Kelayakan Investasi
Nomor: SR/025/R/GPK/II/2020, Tanggal 14 Februari 2020 sangat diperlukan untuk meningkatkan permodalan dan mendukung pertumbuhan bisnis;
c. bahwa penyertaan kepada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan
Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank SULSELBAR Tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp. 25.000.000.000,- (Dua Puluh Lima Miliyar Rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2021
Penanaman Modal dan Investasi - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Madiun Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK DAERAH KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung perkembangan dan kemajuan Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kabupaten Madiun diperlukan penguatan modal disetor yang cukup dari Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 304 dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Madiun tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kabupaten Madiun.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1998;
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Permendagri Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Permendagri Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 94 Tahun 2017;
Permendagri Nomor 37 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 118 Tahun 2018;
Perda Kabupaten Madiun Nomor 10 tahun 2019.
Ruang lingkup pengaturan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun meliputi:
a. bentuk dan jumlah penyertaan modal;
b. penatausahaan dan pertanggungjawaban; dan
c. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2021.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2013 No.1/TLD No.110
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal Kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah Kabupaten
Kendal merupakan perusahaan yang mempunyai peran
penting dalam mengembangkan potensi usaha daerah untuk
menambah dan memupuk sumber-sumber Pendapatan Asli
Daerah;
b. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan
Daerah Aneka Usaha Daerah Kabupaten Kendal sehingga
dapat optimal dalam meningkatkan dan memupuk sumbersumber
Pendapatan Asli Daerah, maka perlu peran serta
dan dukungan Pemerintah Kabupaten Kendal melalui
penyertaan modal;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, jumlah
penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : prinsip penyertaan modal, permodalan, jumlah penyertaan modal, pelaporan pertanggungjawaban pembinaan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2013.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kota Bitung
ABSTRAK:
- Dalam rangka mempercepat peningkatan dan perluasan kegiatan ekonomi dan pembangunan kota Bitung diperlukan langkah-langkah untuk lebih mengembangkan iklim usaha yang semakin mantap dan lebih menjamin kelangsungan penanam modal;
- Peningkatan pertumbuhan ekonomi akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat dilakukan melalui pelayanan Perizinan yang baik melalui Pelayanan Terpadu sastu Pintu (PTSP) dan guna menindaklanjuti UU No. 23 Tahun 2014, maka Perda Kota Bitung No. 7 Tahun 2009 perlu dilakukan penyesuaian;
- Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 39 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menyebutkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Perizinan kepada masyarakat, Daerah membentuk Unit PTSP Daerah Kabupaten/Kota yang melekat pada Dinas Daerah Kabupaten/kota yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang penanaman modal, sehingga perlu dilakukan perubahan Nomenklatur dari Badan Penanaman Modal dan PTSP (BPMPTSP) menjadi Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP);
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945;
- UU No. 7 Tahun 1990;
- UU No. 25 Tahun 2007;
- UU No. 25 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 5 Tahun 2014;
- PP No. 97 Tahun 2012;
- PP No. 18 Tahun 2016;
- Perpres No. 97 Tahun 2014;
- Permendagri No. 24 Tahun 2006;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Permendagri No. 19 Tahun 2017;
- Peraturan Kepala BKPM No. 14 Tahun 2009;
- Perda Kota Bitung No. 8 Tahun 2016.
- Lingkup Penyelenggaraan PTSP adalah meliputi seluruh pelayanan dan Perizinan dan Non Perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota;
- Penyelenggaraan PTSP Pemerintah Kota dilaksanakan oleh Dinas;
- DPMPTSP juga melakukan fungsi penyelenggaraan penanaman modal;
- Walikota melimpahkan kewenangan kepada Kepala Dinas dalam memproses pelayanan administrasi, menerbitkan dokumen serta menandatangani dokumen Perizinan dan Non Perizinan;
- Jenis -jenis izin yang dilimpahkan antara lain: 1. izin prinsip (penanaman modal, perluasan penanaman modal, perubahan penanaman modal, penggabungan penanaman modal), 2. Izin usaha (penanaman modal, perluasan penanaman modal, perubahan penanaman modal, penggabungan penanaman modal); 3. izin-izin (izin mendirikan bangunan (IMB), ITPMB, IT, SIUP, TDP, TDG, IUI, perpanjangan IMTA, SIUJK, IPPT, surat izin prakter dokter umum); izin praktek spesialis, izin klinik, apotik, penyelenggaraan optikal, bidan, perawat,TDI, TDUP, SITPS LB3) dsb.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
34 Pasal, 6 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah berupa Aset Tanah dan Bangunan/Barang Milik Daerah (Inbreng)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan usaha, penguatan
struktur permodalan dan penugasan Pemerintah Daerah
kepada Badan Usaha Milik Daerah, serta sesuai ketentuan
Pasal 21 ayat (1) huruf b, Pasal 23, Pasal 25, dan Pasal 28
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan penambahan modal
melalui penyertaan modal daerah berupa aset tanah dan
bangunan/barang milik daerah (inbreng) Kabupaten Sragen
kepada Badan Usaha Milik Daerah; bahwa dalam rangka memberikan
manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan
pemenuhan hajat hidup masyarakat berdasarkan kebutuhan daerah dan tata kelola
perusahaan yang baik, diperlukan penguatan struktur permodalan dan/atau
peningkatan kapasitas usaha Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten
Sragen dalam bentuk penyertaan modal Pemerintah Daerah berupa aset tanah
dan bangunan/barang milik daerah (inbreng); bahwa sesuai
ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah
Berupa Aset Tanah dan Bangunan/Barang Milik Daerah (Inbreng);
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
lndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2009;
Di dalam peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup, Besaran dan Nilai, Modal Dasar, Mekanisme dan prosedur, Dividen atas Penyertaan Modal dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, perlu mendorong peran serta badan usaha milik daerah dalam meningkatkan pertumbuhan
dan perkembangan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan masyarakat dalam bidang lembaga keuangan dan meningkatkan pendapatan daerah; bahwa untuk meningkatkan peran serta badan usaha milik daerah, diperlukan usaha yang nyata dari Pemerintah Daerah erupa penyertaan modal Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila modal yang disertakan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Jumlah dan Sumber Penyertaan Modal Daerah
Bab IV Penganggaran
Bab V Tata Cara Pencairan
Bab VI Penatausahaan dan Pertanggungjawaban
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2013.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat