Penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2020 (1) : 8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan Dan Bank Sulawesi Barat
ABSTRAK: |
- a. bahwa Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat merupakan badan usaha perbankan yang idealnya bersifat padat modal finansial untuk
dapat memberikan pelayanan kebutuhan modal bagi masyarakat;
b. bahwa investasi pemerintah daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat sesuai dengan Laporan Analisis Kelayakan Investasi
Nomor: SR/025/R/GPK/II/2020, Tanggal 14 Februari 2020 sangat diperlukan untuk meningkatkan permodalan dan mendukung pertumbuhan bisnis;
c. bahwa penyertaan kepada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan
Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank SULSELBAR Tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp. 25.000.000.000,- (Dua Puluh Lima Miliyar Rupiah).
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
- 8 hlm
|