Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAGGULANGAN KEMISKINAN
ABSTRAK:
BAHWA PENANGGULANGAN KEMISKINAN HARUS DIUPAYAKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT SEBAGAIMANA DIAMANATKAN UUD 1945;
BAHWA UPAYA PENANGGULANGAN KEMISKINAN MEMERLUKAN UPAYA ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI DAN SASARAN YANG TERUKUR DAN TERPADU AGAR BERDAYA GUNA DAN BERHASIL GUNA DALAM RANGKA PENGINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL;
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; AAS, TUJUAN DAN SASARAN; HAK DAN TANGGUNG JAWAB; KROTERIA DAN DATA KEMISKINAN; TKPKD; PENGAWASAN, MONITORIN G DAN EVALUASI; PERAN SERTA MASYARAKAT; SISTEM INFORMASI; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2019.
14 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/NO.7, LL KOTA PONTIANAK : 22 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pontianak Tahun 2020-2024;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, UU No.25 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.39 Tahun 2006, PP No.8 Tahun 2008, PP No.26 Tahun 2008, PP No.15 tahun 2010, Perpres No.3 Tahun 2012, Perpres No.2 Tahun 2015, Permendagri No.86 Tahun 2017, Permendagri No.7 Tahun 2018, Perda Provinsi Kalbar No.2 Tahun 2019, Perda No.10 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, RPJMD, Pengendalian Dan Evaluasi RPJMD, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2019.
Peraturan ini memiliki 14 halaman dan 8 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Pasangkayu Tahun 2019 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa adanya kondisi geografis, geologis, klimatologi dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor
non alam maupun oleh perbuatan manusia yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa yang dalam
keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan Daerah
b. bahwa untuk mengantisipasi risiko bencana dan memulihkan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai-nilai yang hidup tumbuh dan
berkembang dalam kehidupan masyarakat diperlukan adanya upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara sistematis, terencana, terkoordinasi dan terpadu
a. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana
c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
d. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
e. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman dalam pecegahan dan penanganan Bencana pada Kabupaten Pasangkayu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
-
-
57 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2019
rencana - pembangunan - jangka menengah - daearh - kabupaten - cirebon - tahun - 2019 - 2024
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2019/7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan Daerah harus dilaksanakan dengan prinsip terarah efektif efesien dan akuntable sesuai ketentuan Pasal 263 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014 berdasarkan Pasal 264 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 maka perlu menetapkan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kab. Cirebon Tahun 2019-2024.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaiaman telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Prov Jabar No. 6 Tahun 2009; Perda Prov Jabar No. 22 Tahun 2010; Perda Prov Jabar No. 9 Tahun 2008 sebagaiaman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Prov Jabar No 7 Tahun 2019; Perda Prov Jabar No. 8 Tahun 2019; Perda Kab. Cirebon No. 14 Tahun 2009; Perda Kab. Cirebon No. 12 Tahun 2016; Perda Kab. Cirebon No. 7 Tahun 2018.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup RPJMD, Sistematika RPJMD, Pelaksanaan RPJMD, Pengendalian Dan Evaluasi, Perubahan RPJMD, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2019.
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung kualitas hidup yang baik dan sehat serta kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 maka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan kewenangan pemerintah provinsi, perlu membentuk Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1956 jo UU No 21 Tahun 1958, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 12 Tahun 2017, Perpres No. 59 Tahun 2017, Permen PPN/BPPN No. 7 Tahun 2018, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kalbar No. 3 Tahun 2014, Perda Kalbar No. 10 Tahun 2014, Perda Kalbar No. 3 Tahun 2016, Perda Kalbar No. 1 Tahun 2019, Perda Kalbar No. 2 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jangka Waktu dan Kedudukan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pendekatan Penyusunan dan Materi Muatan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Penetapan Target Indeks Kualitas Lingkungan Hidup, Pelaksanaan, Koordinasi dan Kerjasama, Monitoring dan Pelaporan, Pendanaan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2019
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH - KOTA JAMBI - TAHUN 2018-2023
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD2019/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA JAMBI TAHUN 2018-2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Jambi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 166 Tahun 2014; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda No. 13 Tahun 2009; Perda No. 9 Tahun 2013; Perda No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2018; Perda No. 14 Tahun 2016
Perda ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kota Jambi Tahun 2018-2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka beberapa ketentuan dalam Perda No. 8 tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Jambi Tahun 2013-2018 yang dijadikan dasar penyusunan RKPD Tahun 2019, masih dianggap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini.
12 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019-2039.
Dasar hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang
Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Timur, Undang-Undang Nomor
3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Provinsi Jawa Tengah, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa
Barat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun
2015-2035, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/MIND/PER/12/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2018 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019-2039.
Materi pokok: Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Industri Unggulan, Jangka Waktu, Pelaksanaan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
PERDA Prov. Jawa Barat No. 24 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah Sebagai Landasan, Arah, Dan Prioritas Pembangunan Secara Menyeluruh Yang Dilakukan Secara Bertahap Dan Berkesinambungan Untuk Mewujudkan Masyarakat Jawa Barat Yang Maju Dan Sejahtera, Telah Ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025,Dan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 Sebagaimana Dimaksud Sehingga Apabila Terjadi Perubahan Yang Mendasar, Termasuk Karena Adanya Perubahan Kebijakan Nasional, Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;Dan Dengan Adanya Perubahan Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Perubahan Target Indeks Pembangunan Manusia Jawa Barat, Perubahan Jumlah Dan Jenis Sektor Untuk Penghitungan Produk Domestik Regional Bruto, Serta Perubahan Sistematika Dan Substansi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Perlu Dilakukan Harmonisasi Terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025;Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2012, .Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017,
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur dengan sistematika sebagai berikut :Pendahuluan,Gambaran Umum Kondisi Daerah,Permasalahan dan Isu - Isu Strategis Daerah,Visi dan Misi Daerah,Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok Daerah,Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2019
PERDA Kab. Kapuas No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2018-2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2018-2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimatan Tengan Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2019
RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman kepada RPJP Daerah dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2019
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2018-2023
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2019 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
TAHUN 2018-2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2018-2023;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2730);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
PembentukanPeraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara RepublikIndonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
SALINAN
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
EvaluasiPelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
8. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015
tentangRencana Pembangunan jangka Menengah
Nasional Tahun 2015-2019;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86
Tahun2017tentang tata cara Perencanaan, Pengendalian
dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun2015tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036)sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-
2023 (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 10)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2008-2023 (Lembaran Daerah tahun 2015
Nomor 7);
12. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Tahun
2013-2018 (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 10)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Propinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah
tahun 2015 Nomor 9);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
26 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Tahun 2015-2025 (Lembaran Daerah
Tahun 2007, Nomor 26);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2014-2018(Lembaran Daerah
Tahun 2014, Nomor 6)sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
DaerahKabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah tahun
2017 Nomor 10);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
05 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2012-
2032(Lembaran Daerah Tahun 2012, Nomor 5,
Tambahan Lembaran daerah Nomor 26);
Dala Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Bupati, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
Maksud dan Tujuan disusunnya RPJMD tahun 2018-2023
BAB II PENYUSUNAN Pedoman Penyusunan RPJMD Tahun 2018-2023
BAB III SISTEMATIKA
BAB IV PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB V PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2018-2023
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat