Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab. Belitung Timur Tahun 2020 No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah, dengan adanya penyesuaian struktur dan besaran tarif retribusi jasa usaha, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 73 Tahun 2015; Perda Kab. Beltim No. 9 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis dan golongan retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, pemungutan retribusi yang meliputi tata cara pemungutan, tata cara pembayaran dan tata cara penyetoran. Selain itu diatur juga mengenai sanksi administrasi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, pemanfaatan, insentif pemungutan, pemeriksaan, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
Dengan berlakunya Peraturan daerah ini maka:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur,
2. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum,
3. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum,
4. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
52 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 9 Tahun 2020
perubahan atas peraturan daerah kabupaten pohuwato nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2020/No.227
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2012 tentang retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah serta sesuai ketentuan Pasal 150 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 dan Ketentuan dalam Lampiran Y Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato ini adalah UU No.8 Tahun 1981; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.97 Tahun 2012; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Kab Pohuwato No.8 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2012 tentang retribusi Perizinan Tertentu
Terdiri dari 16 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Nomor 05/PRT/M/2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor
06/PRT/M/2017;
Materi Pokok: Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan: Pemungutan Retribusi; Masa Retribusi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi dan/atau Denda; Pemanfaatan Retribusi; Tata Cara Penagihan; Kedaluwarsa Penagihan; Tata Cara Pemeriksaan Retribusi; Insentif Pemungutan; Peninjauan Tarif; Penyidikan; Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
Mencabut Peraturan Daerah Kota
Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu
Jumlah Halaman: 17 HLM, Penjelasan: 9 halaman, Lampiran: 13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa penyelenggaraan reklame merupakan
perwujudan pelaksanaan hak warga negara untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi dalam
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya
berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai
salah satu elemen dalam pengembangan perekonomian
daerah dalam lingkup nasional;
b. bahwa dalam penyelenggaraan reklame seringkali terjadi
kontradiksi antara kepentingan penempatan papan
reklame pada daerah yang strategis dengan kepentingan
kualitas wajah jalan (‘streetscape’) serta kontradiksi
antara keinginan untuk mengendalikan penempatan
maupun ukuran reklame dengan kepentingan
pendapatan pemerintah daerah yang sebanding dengan
jumlah dan besarnya ukuran reklame;
c. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan dan
pemanfaatan potensi dibidang pemasangan reklame
dengan memperhatikan estetika, ketertiban dan
melindungi kepentingan masyarakat, diperlukan
pedoman dalam penyelenggaraan reklame;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Reklame;
Mengingat : 1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 3. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 6. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010; 7. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016
Materi Pokok: mengatur mengenai Penyelenggaraan
Reklame untuk pengendalian
penyelenggaraan reklame yang berlandaskan asas kemanfaatan,
keselamatan, ketertiban dan keindahan lingkungan. memuat antara lain: ketentuan umum; penyelenggaraan reklame; jenis reklame; persyaratan reklame; materi reklame; penataan reklame; perizinan; jaminan biaya pembongkaran; pengendalian dan penertiban; sanksi administratif; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
jumlah 28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2020
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah; Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia; Pajak dan Retribusi Daerah
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2020/9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah dalam rangka pembiayaan dan penyelenggaraan otonomi daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016
Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
Perda No 9 Tahun 2020
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri B Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pajak Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan Daerah yang pemungutannya harus sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa guna mendukung pelaksanaan pemerintahan
dan pembangunan di daerah Kabupaten Tuban, maka
perlu dilakukan optimalisasi pemungutan Pajak Daerah
dengan memperhatikan potensi pajak daerah yang ada
berdasarkan peraturanperundang-undangan;
c. bahwa dalam rangka menindaklanjuti berlakunya
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah, penyesuaian beberapa tarif Pajak Daerah dan
penyederhanaan regulasi serta efektifitas dan efisiensi,
makaPeraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor5
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Peraturan
Daerah Kabupaten Tuban Nomor4 Tahun 2012 tentang
Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu
dilakukan penyesuaian dengan membentuk Peraturan
Daerah baru;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pajak Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; 4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016
Materi pokok: Mengatur mengenai Pajak Daerah. Memuat antara lain: ketentuan umum; jenis pajak daerah; nama, obyek dan subyek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
Mencabut: a. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor5 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah; dan
b. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun
2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan
paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan.
jumlah 84 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bau-Bau Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2020 NOMOR 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam lampiran romawi I huruf
CC angka 2 Sub Urusan Mineral dan Batu Bara Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 t{entang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, bahwa kewenangan terkait Pajak Mineral Bukan Logam
dan Batubara menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara, sehingga Peraturan Daerah Kota Bau-Bau
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan perlu dicabut ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan
Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4120};
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587); sebagaimana telah diubah bebarapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679).
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN
DAERAH KOTA BAUBAU NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK
MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Di Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat, memerlukan manajemen pemerintahan yang mampu menghadirkan iklim usaha yang sehat dalam rangka menjaga stabilitas dan keseimbangan ekonomi;dan bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kemudahan berusaha di Kota Banjar, diperlukan penyesuaian terhadap pungutan retribusi perizinan tertentu; sehingga ketentuan yang mengatur Retribusi Izin Gangguan dalam Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Banjar sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sehingga perlu dilakukan penyesuaian; dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Banjar.
Pasal 18 Ayat (60) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2011.
Beberapa ketentuan telah diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2011 dicabut.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2020
Pajak dan Retribusi DaerahTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kota Pekalongan No. 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perkembangan keadaan serta aturan perundang-undangan dalam pengujian kendaraan bermotor di Kota Pekalongan, perlu adanya penambahan objek pelayanan retribusi, pengujian pertama dan pengujian mutasi masuk kendaraan bermotor serta penerapan kartu tanda uji kendaraan, sehingga Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2011 Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yaitu penyisipan angka 10a dan angka 10b serta perubahan angka 12 pada Pasal 1, penyisipan BAB VIIIA, serta perubahan pada Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab. Belitung Timur Tahun 2020 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah, dengan adanya penyesuaian struktur dan besaran tarif retribusi jasa usaha, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 73 Tahun 2015; Perda Kab. Beltim No. 9 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis dan golongan retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, pemungutan retribusi yang meliputi tata cara pemungutan, tata cara pembayaran dan tata cara penyetoran. Selain itu diatur juga mengenai sanksi administrasi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, pemanfaatan, insentif pemungutan, pemeriksaan, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
33 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat