Pajak dan Retribusi Daerah
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2020/9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Di Kota Banjar
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat, memerlukan manajemen pemerintahan yang mampu menghadirkan iklim usaha yang sehat dalam rangka menjaga stabilitas dan keseimbangan ekonomi;dan bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kemudahan berusaha di Kota Banjar, diperlukan penyesuaian terhadap pungutan retribusi perizinan tertentu; sehingga ketentuan yang mengatur Retribusi Izin Gangguan dalam Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Banjar sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sehingga perlu dilakukan penyesuaian; dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Banjar.
- Pasal 18 Ayat (60) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2011.
- Beberapa ketentuan telah diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
- Mengubah Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Di Kota Banjar.
- 8 halaman
|