Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2020

PENYELENGGARAAN REKLAME

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai Penyelenggaraan Reklame untuk pengendalian penyelenggaraan reklame yang berlandaskan asas kemanfaatan, keselamatan, ketertiban dan keindahan lingkungan. memuat antara lain: ketentuan umum; penyelenggaraan reklame; jenis reklame; persyaratan reklame; materi reklame; penataan reklame; perizinan; jaminan biaya pembongkaran; pengendalian dan penertiban; sanksi administratif; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 1446 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan