Materi Pokok: mengatur mengenai Penyelenggaraan Reklame untuk pengendalian penyelenggaraan reklame yang berlandaskan asas kemanfaatan, keselamatan, ketertiban dan keindahan lingkungan. memuat antara lain: ketentuan umum; penyelenggaraan reklame; jenis reklame; persyaratan reklame; materi reklame; penataan reklame; perizinan; jaminan biaya pembongkaran; pengendalian dan penertiban; sanksi administratif; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat