Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa keberadaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam mendukung kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan program pembangunan, kebijakan pemerintah, penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan sosial kemasyarakatan lainnya sangat penting dan strategis; bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam rangka pembentukan RT dan RW di Kabupaten Kendal serta untuk menindaklanjuti Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, maka perlu diatur tata cara pembentukan RT dan RW di Kabupaten Kendal ; bahwa sehubungan dengan huruf "a" dan "b" di atas, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Tata Cara Pembentukan RT dan RW di Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, persyaratan dan tata cara pembentukan RT dan RW, maksud dan tujuan pembentukan RT dan RW, tugas, fungsi, dan kewajiban, kepengurusan, tata kerja, hubungan kerja, sumber dana, pembinaan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2006.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2006/NO.4, TLD No.4, LL KOTA SINGKAWANG: 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Dan Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Perlu adanya Pengaturan Tentang Izin Mendirikan Bangunan ;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1981, UU No.24 Tahun 1992, UU No.34 Tahun 2000, UU No.12 Tahun 2000, UU No.28 Tahun 2002, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.27 1983, PP No.25 Tahun 2000, PP No.66 Tahun 2001, PP No.36 Tahun 2005, PP No.36 Tahun 2005, Perda Singkawang No.16 Tahun 2003, Perda Singkawang No.1 Tahun 2004, Perda Singkawang No.1 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Nama,Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Izin Mendirikan Bangunan, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Pemanfaatan IMB , Masa Retribusi, Tata Cara Permohonan Izin, Tata Cara Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Pengawasan, Pengendalian dan Penerbitan, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2006.
Peraturan Daerah ini memiliki 13 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BAGI HASIL RETRIBUSI KABUPATEN KEPADA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
15 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah dipandang perlu menetapkan
bagi hasil Retribusi Kabupaten kepada Desa
untuk menunjang pelaksanaan pemerintahan
dan pembangunan Desa dalam wilayah
Kabupaten Sinjai.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat
Il di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3638)
sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4048);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4493) yang telah ditetapkan dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4548);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4139);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005
tentang Kelurahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4588);
(1) Dengan memperhatikan aspek keterlibatan Desa dalam
penyediaan pelayanan dan untuk kepentingan pembinaan
daerah bawahan, maka hasil penerimaan Retribusi
Kabupaten diberikan bagian kepada Desa sebesar 10%
(sepuluh perseratus) dari penerimaan bruto.
(2) Besarnya bagian Retribusi Kabupaten kepada Desa
diatur sebagai berikut :
a. Sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) untuk Desa
penghasil; dan
b. Sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) untuk semua
Desa.
(3) Dana bagian Desa,
oleh Pemerintah Kabupaten dianggarkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai setiap
tahun anggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2006.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 210 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa maka perlu Mengatur lebih lanjut tentang Badan Permusyawaratan Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Badan Permusyawaratan Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang kedudukan, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban; pencalonan, penetapan dan pemberhentian; dan tindakan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2006.
7 Halaman, penjelasan: -2 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2006
pembentukan organisasi dan tata kerja dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten bone bolango
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2006/No.4 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 2974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Penggati UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigransi Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2006.
Terdiri dari 20 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 4 Tahun 2006
Pertimbangan dalam peneteapan Perda ini adalah demi pemberdayaan dan peningkatan kualitas sumber daya masyarakat, pengelolaan sumber daya pembangunan dan sumber daya alam secara terencanam teratur, dan terukur.
Perda ini ditetapkan atas dasar hukum sebagai berikut:
1. Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi kalimantan Barat;
2. UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
3. UUU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan nasional;
4. UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2005 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang;
5. UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan kewennagan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
7. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa;
8. PP Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan;
9. PP Nomor 79 Tahun 2005 tentang pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Materi pokok dalam Perda ini adalah:
1. Ketentuan Umum;
2. Bentuk dan materi Peraturan Desa;
3. Tata Cara Penetapan Peraturan Desa;
4. Mekanisme Pengambilan Keputusan;
5. Kedudukan Peraturan Desa terhadap Kepentinagn Umum, Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-Undangan lain yang lebih tinggi Tingkatannya;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2006.
7 Halaman, 1 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah I, Wilayah II dan Wilayah III, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan dan Pelatihan, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah dan Bdaan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Susunan Organisasi Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II Dan Wilayah III Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan Dan Pelatihan, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan Bimbingan Massa, Ketahanan Pangan, Badan Penelitian Dan Pengembangan. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, badan Arsip Daerah Dan Badan Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan meningkatnya beban tugas dan kerja satuan organisasi di Lingkungan Badan Provinsi Jawa Tengah dan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, perlu mengubah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Badan Informasi, Komunikasi dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II Dan Wilayah III, Badan Kepegawian Daerah, Badan Pendidikan dan Pelatihan, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Badan Penelitian Dan Pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah Dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Badan Informasi, Komunikasi dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II dan wilayah II, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan Dan Pelatihan, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Badan Penelitian Dan Pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, badan Arsip Daerah dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah;
UU Nomor 10 Tahun 1950, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004 dan Perda Provinsi jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah I, Wilayah II dan Wilayah III, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan dan Pelatihan, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah dan Bdaan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah yaitu tentang susunan organisasi badan perencanaan pembangunan, tugas pokok badan pemberdayaan masyarakat dan susunan organisasi badan pemberdayaan masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2006.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah I, Wilayah II dan Wilayah III, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan dan Pelatihan, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah dan Bdaan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah diubah
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 4 Tahun 2006
TATA CARA - PENCALONAN - PEMILIHAN - PENGANGKATAN - PELANTIKAN - PEMBERHENTIAN - KEPALA DESA
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2006/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENCALONAN,PEMILIHAN,PENGANGKATAN
,PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan lebih lanjut PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa di pandang perlu segera mengatur Tata Cara Pencalonan, [Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dipandang perlu menetapkan Perda Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 56 Tahun 2001; PP No. 72 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang TATA CARA PENCALONAN,PEMILIHAN,PENGANGKATAN ,PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA, yang meliputi; Lowongan Kepala Desa dan Persiapan Pemilihan; Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa; Pemilihan Calon Yang Berhak Dipilih; Pelaksanaan Pemilihan; Pengesahan, Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa; Pembatalan Pemilihan dan Sanksi; Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa; Pengangkatan Penjabat Kepala Desa; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2006.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kab. Sarolangun No.7 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kab. Sarolangun Tahun 2001 No. 7 Seri D No. 6 ) dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Perbup.
16 hlm.; Penjelasan 3 hlm.; Lampiran 1.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat