Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPangan, Pertanian dan PeternakanPerpajakan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PMK No. 142/PMK.010/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 Tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak Dan Pakan Ikan Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Mengubah :
PMK No. 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak Dan Pakan Ikan yang atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria Dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan Yang Atas Impor dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.011/2010
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Kabel Serat Optik Untuk Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.04/2020
PMK No. 35 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Pasal 10 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, dan ayat (9) huruf a dan huruf b, Pasal 24, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.04/2020
Mencabut :
ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229 /PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN- Australia-Selandia Baru
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.011/2011
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara Anggota D-8 (Preferential Trade Agreement among D-8 Member States)
ABSTRAK:
Bahwa sebagai hasil perundingan delegasi antar negaranegara anggota D-8, telah
ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2011 ten tang Pengesahan
Preferential Trade Agreement among D-8 Member States (Persetujuan Preferensi
Perdagangan antar Negara-Negara Anggota D-8) dan berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2011 ten tang Pengesahan Preferential Trade Agreement among D-8
Member States (Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara anggota D8) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah disusun konsesi tarif bea masuk
berdasarkan Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara anggota D-8
(Preferential Trade Agreement among D-8 Member States) serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 13 ayat (2) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka
Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara Anggota D-8 (Preferential
Trade Agreement among D-8 Member States).
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN
No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93,
TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 54
Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No.85), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98),
Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031), Permenkeu RI No.
26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Negara-Negara anggota D-8 yang
meliputi Bangladesh, Iran, Malaysia, Mesir, Nigeria, Pakistan, dan Turki dalam rangka
Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara anggota D-8 (Preferential
Trade Agreement among D-8 Member States), sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Terhadap barang impor diberitahukan untuk diimpor dengan menggunakan klasifikasi
barang berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan sistem klasifikasi barang
dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. Pengenaan bea masuk
berdasarkan penetapan tarif bea masuk dilaksanakan sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor
berdasarkan Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara anggota D-8
(Preferential Trade Agreement among D-8 Member States).
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2022.
25 HLM, Lampiran halaman 7-25
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2015
PMK No. 198/PMK.010/2019 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk
PMK No. 137/PMK.010/2018 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk
PMK No. 196/PMK.010/2016 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Lmpor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk
Mengubah :
PMK No. 70/PMK.011/2013 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk
PMK No. 27/PMK.011/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk
PMK No. 616/PMK.03/2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk
KMK No. 231/KMK.03/2001 Tahun 2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan Dari Pungutan Ekspor
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2009
PMK No. 164/PMK.01/2016 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli di Lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 247/PMK.01/2011, BN 2011/ NO 936; PERATURAN.GO.ID : 8 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana dalam Kelompok Jabatan Awak Kapal Patroli di Lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 273/PMK.010/2015
PMK No. 202/PMK.010/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 273/PMK. 010/2015 Tentang Bea Masuk Ditanggung
Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2016
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat