Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 247/PMK.01/2011

Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana dalam Kelompok Jabatan Awak Kapal Patroli di Lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.01/2011 Tahun 2011 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana dalam Kelompok Jabatan Awak Kapal Patroli di Lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
247/PMK.01/2011
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2011
Tanggal Berlaku
01 Januari 2012
Sumber
BN 2011/ NO 936; PERATURAN.GO.ID : 8 HLM
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 524 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 164/PMK.01/2016 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli di Lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan