Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/No.2, TLD/No.62
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 31 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan kelancaran lalu lintas dan untuk menata sistem perparkiran yang berorientasi kepada kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jasa perparkiran, maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 31 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perparkiran perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 31 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.13 Tahun 1950, UU No.8 Tahun 1981, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, uu No.33 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No.22 Tahun 2009, UU No.25 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No. 27 Tahun 1983, PP No.44 Tahun 1993, PP No.55 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.34 Tahun 2006, PP No.50 Tahun 2007, PP No.32 Tahun 2011, PP No.74 Tahun 2014, PP No.87 Tahun 2014, Perda Kab. Temanggung Tingkat II Temanggung No.7 Tahun 1989, Perda Kab. Temanggung No.6 Tahun 2008, Perda Kab. Temanggung No.15 Tahun 2008, Perda Kab. Temanggung Nomor 31 Tahun 2011, Perda Kab. Temanggung No.19 Tahun 2012, Perda Kab. Temanggung No.26 Tahun 2012.
Dalam Perda ini diatur tentang Perubahan Ketentuan BAB V tentang Parkir Oleh Pemerintah Daerah Pasal 5, Ketentuan Bagian Ketiga Pasal 10 ayat (2) huruf c, BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (Satu) Bab yakni BAB X A dan diantara Pasal 18 dan 19 disisipkan 1 (Satu) Pasal yakni Pasal 18A, serta Ketentuan BAB XI Pasal 19 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 31 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perparkiran
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 2 Tahun 2016
a. bahwa pelayanan publik merupakan salah satu syarat penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik sehingga harus terus ditingkatkan kualitasnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, guna menjamin kesederhanaan, kemudahan, keterjangkauan dan dapat memberi manfaat bagi masyarakat;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks dan didukung dengan adanya kemajuan teknologi, maka pemerintah Kabupaten Jembrana dituntut untuk melakukan peningkatan dan perbaikan pelayanan publik;
c. bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta mempertegas hak dan kewajiban setiap warga masyarakat, korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi dasar pengaturan yang jelas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD, TUJUAN, ASAS, DAN RUANG LINGKUP; 3. PEMBINA DAN PENANGGUNG JAWAB; 4. ORGANISASI PENYELENGGARA; 5. KERJASAMA PENYELENGGARA; 6. HAK DAN KEWAJIBAN PENYELENGGARA; 7. KEWAJIBAN DAN LARANGAN PELAKSANA; 8. HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT; 9. PENYUSUNAN, PENETAPAN, MAKLUMAT DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN; 10. PEMANTAUAN DAN EVALUASI; 11. PERAN SERTA MASYARAKAT; 12. PENGAWASAN; 13. PENYELESAIAN PENGADUAN; 14. KETENTUAN SANKSI; 15. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan pembangunan sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 32 Tahun 2010 dan telah diterbitan Perda Kota Depok Nomor 13 Tahun 2013 tentang pemberian izin mendirikan bangunan. Berdasarkan ketentuan Pasala 350 UU 23 Tahun 2014 tentang Kepala Daerah wajib memberikan pelayanan perizinan secara mudah dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, situasi dan kondisi, serta dinamika masyarakat saat ini.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 5 Tahun 1960; UU No 28 Tahun 2002; UU No 38 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 25 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2011; UU No 20 Tahun 2011; UU No 2 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; PP No 36 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 34 Tahun 2006; PP No 27 Tahun 2008; PP No 96 Tahun 2012; PP No 79 Tahun 2013; PP No 27 Tahun 2014; PERPRES No 97 Tahun 2014; PERDA Provinsi Jawa Barat No 3 Tahun 2009; PERDA Provinsi Jawa Barat No 22 Tahun 2010; PERDA Kota Depok No 13 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan dimana pasal berikut mengalami perubahan : Pasal 15, 18, 33 ayat (4), diantara Pasal 79 dan 80 disisipkan 1 Pasal yakni Pasal 79A, 84 ayat (5), 86, 89 ayat (1) dan (2), 95, 97, 98 ayat (2), 104, 106, Ketentuan Paragraf 1 dan 2 bagian kedua pembangunan BAB V disisipkan 1 pasal yakni Pasal 116A Paragraf 1A, 117, 119, 125 ayat (2), 135, 159, 160 ayat (3) dan diantara ayat (3) dan (4) disisipkan 1 ayat yaitu ayat (3a), 161, 162, diantara Pasal 162 dan 163 disisipkan 1 pasal yakni Pasal 162A, 163, 164, 165, diantara Pasal 165 dan 166 disisipkan 1 pasal yakni Pasal 165A, 169, Pasal 170 diubah dan ditambah 1 huruf yakni huruf c dan terakhir Pasal 171.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2016.
Persyaratan dan tata cara perizinan pembangunan dan pemanfaatan bangunan ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan Walikota.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pemakaman
ABSTRAK:
bahwa dinamika dan pertumbuhan penduduk Kabupaten Batang yang pesat perlu diimbangi dengan ketersediaan pemakaman; bahwa pengendalian terhadap ketersediaan pemakaman harus dilakukan melalui pengaturan dalam penyelenggaraan, penggunaan, pemanfaatan sarana dan prasarana serta pembinaan dan pengawasannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Perda tentang Pengelolaan Pemakaman;
PAsal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 5 Tahun 1960; UU No 9 Tahun 1965; UU No 41 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 25 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2011; UU No 2 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; PP No 9 Tahun 1987; PP No 42 Tahun 2006; Perpres No 71 Tahun 2012; Kepmendagri No 26 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, amksud, tujuan dan ruang lingkup, tempat dan jenis pemakaman, pengelolaan, penyediaan dan penyerahan tempat pemakaman, penataan dan penggunaan tanah makam, pemakaman jenazah, pemindahan penggalian jenazah, pembangunan dan pemeliharaan, perizinan, krematorium, kelembagaan, larangan, retribusi, ketentuan pidana, pembinaan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2016.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
Seiring dengan perkembangan dunia usaha dan kegiatan lainnya yang memerlukan perhatian, maka kebutuhan terhadap reklame sebagai media untuk memperkenalkan, mempromosikan, menganjurkan atau menarik simpati masyarakat terhadap barang, jasa, orang atau badan menjadi semakin meningkat. Keberadaan reklame pada tempat umum perlu dikelola secara baik dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, keselamatan, ketertiban umum, etika, estetika dan tata nilai kehidupan masyarakat Kota Tasikmalaya yang religius. UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penyelenggaraan reklame merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah dari sektor pajak sehingga penyelenggaraanya perlu dilakukan secara tertib dan terkendali. PERDA Kota Tasikmalaya No 4 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Reklame, sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, dinamika perkembangan masyarakat, pertumbuhan perekonomian dan perkembangan pembangunan, sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Penyelenggaraan Reklame.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 10 Tahun 2001; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2012; PERMEN PU No 20/PRT/M/2010; PERDA Kota Tasikmalaya No 4 Tahun 2011; PERDA Kota Tasikmalaya No 7 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai penyelenggaraan reklame dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Asas
5. Kewenangan
6. Klasifikasi Reklame
7. Penyelenggara Reklame
8. Pola Penyebaran Peletakan Reklame
9. Penempatan Reklame
10. Pengendalian Reklame Rokok
11. Kewajiban dan Larangan
12. Perizinan
13. Pembongkaran
14. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
15. Sanksi Administratif
16. Penyidikan
17. Ketentuan Pidana
18. Ketentuan Peralihan
19. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, PERDA Kota Tasikmalaya No 4 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Reklame, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
23 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2016 Nomor 180
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Untuk menjamin prlindungan hak masyarakat serta meningkatkan derajat kesehatan, diperlukan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu serta merata dan nondiskriminatif. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,Pemerintah Daerah bertanggungjawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1946; UU No.1 Tahun 2003; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2005; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas dan Tujuan, Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan, Ruang Lingkup dan Prioritas Pelayanan Kesehatan, Sumber Daya Kesehatan, Pembiayaan, Manajemen Mutu dan Informasi Kesehatan, Peran Serta Masyarakat, Kerjasama, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2016.
22 Halaman, Penjelasan: 6 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota,Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing merupakan urusan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam rangka memberikan pelayanan terhadap Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 31 Tahun 1994; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 97 Tahun 2012; Permendagri No. 50 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permennakertrans No. 16 Tahun 2015; Perda Kab. Batola No. 27 Tahun 2000; Perda Kab. Batola No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Batola No. 16 Tahun 2010.
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Perpanjangan IMTA;
c. Pelaporan;
d. Pengawasan;
e. Sanksi Administrasi;
f. Ketentuan Pidana;
g. Penyidikan;
h. Ketentuan Lain-lain;
i. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten, dalam rangka memberikan pelayanan perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu diatur penyelenggaraannya
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
Dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015
Penyelenggaraan perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dimaksudkan untuk lebih meningkatkan kualitas sumber daya manusia tenaga kerja yang bekerja di wilayah Daerah melalui program alih teknologi pelatihan oleh Tenaga Kerja Asing kepada Tenaga Kerja Indonesia sebagai kewajiban bagi pemberi kerja TKA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2016.
11 HLM; Penjelasan : 2 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat