Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 2 Tahun 2016

Penyelenggaraan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dimaksudkan untuk lebih meningkatkan kualitas sumber daya manusia tenaga kerja yang bekerja di wilayah Daerah melalui program alih teknologi pelatihan oleh Tenaga Kerja Asing kepada Tenaga Kerja Indonesia sebagai kewajiban bagi pemberi kerja TKA

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
18 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2016
Tanggal Berlaku
18 Maret 2016
Sumber
LD.2016/NO.2
Subjek
KETENAGAKERJAAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 853 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan