Peraturan DPD No. 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Mencabut :
Keputusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 1/BK-DPD/2008 tentang Pedoman Tata Cara Teknis Penegakan Kode Etik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan maka perlu dilakukan pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu lainnya;
Untuk membiayai pelaksanaan pengaturan dan pengawasan, perlu dipungut retribusi dengan berdasarkan prinsif demokrasi, pemerataan dan keadilan peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
Dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali Peraturan Daerah yang mengatur Retribusi Perisinan Tertentu.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengenai Retribusi Perisinan Tertentu, meliputi: Retribusi perizinan tertentu; Pemungutan Retribusi; Insentif Pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2012.
Pada saat Perda ini mulai berlaku maka seluruh ketentuan retribusi dalam:
a. Perda No. 6 Tahun 2002 tentang Bangunan;
b. Perda No. 7 Tahun 1999 tentang izin trayek;
c. Perda No. 9 Tahun 2005 tentang izin Gangguan bagi usaha, perusahaan dan insdustri,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan, keringanan dan
pembebasan retribusi; tata cara penghapusan piutang retribusi
yang sudah kedaluwarsa; tata cara pemberian dan pemanfaatan
insentif, diatur dengan Peraturan Walikota.
14 hlm.; Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 04 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN DAN PENERBITAN SERTIFIKASI LAIK SEHAT PADA TEMPAT PENGELOLAAN MAKANAN, MINUMAN DAN TEMPAT-TEMPAT UMUM
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 4 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Singkawang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Singkawang, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.28 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.32 Tahun 2004, UU No.27 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.24 Tahun 2004, PP No.16 Tahun 2010, PP No.80 Tahun 2010, Perda No.1 Tahun 2005, Perda No.2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kota Singkawang dalam 5 Pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
Peraturan Walikota ini memiliki 4 halaman;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai kepentingan dan kemanfaatan umum, serta memberikan dan menyediakan jasa pelayanan kepada masyarakat dengan pembayaran retribusi;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.38 Tahun 2007, PP No.69 Tahun 2007, Permendagri No.53 Tahun 2011, Perda Sanggau No.3 Tahun 2010
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Jenis Retribusi, Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Masa Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Sanksi Administratif, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluarsa Penagihan, Pemanfaatan, Insentif Pemungutan, Peninjauan Tarif Retribusi, Pengawasan dan Pemeriksaan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2012.
Peraturan ini memiliki 17 halaman, 4 halaman penjelasan dan 9 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 4 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Penggunaan Uang Persediaan dalam Pelaksanaan APBD
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah menetapkan batas jumlah SPP Uang Persediaan dan SPP Ganti Uang Persediaan. Untuk maksud tersebut penerbitan dan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan dan Surat Permintaan Ganti Uang Persediaan dalam pelaksanaan APBD, harus sesuai dengan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 20076 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 43 Tahun 2011; Peraturan Bupati Buru Nomor 1 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang mekanisme penggunaan uang persediaan (UP) dalam pelaksanaan APBD yang mencakup batas-batas belanja UP, besaran UP, jumlah batasan pengajuan SPP-UP. Selain itu, peraturan ini juga mengatur ketentuan terkait GU dan TU.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Bupati Buru Nomor 5 Tahun 2011 tentang Besaran Uang Persediaan pada Setiap SKPD Tahun Anggaran 2011
Lampiran: 1 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat