Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2012

RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Jenis Retribusi, Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Masa Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Sanksi Administratif, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluarsa Penagihan, Pemanfaatan, Insentif Pemungutan, Peninjauan Tarif Retribusi, Pengawasan dan Pemeriksaan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
15 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2012
Tanggal Berlaku
15 Februari 2012
Sumber
LD.2012/NO.4, TLD NO.4, LL KAB.SANGGAU: 30 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 407 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan