- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Jenis Retribusi, Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Masa Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Sanksi Administratif, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluarsa Penagihan, Pemanfaatan, Insentif Pemungutan, Peninjauan Tarif Retribusi, Pengawasan dan Pemeriksaan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat