GAJI-TUNJANGAN
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2012/NO.4, LL kota Singkawang: 4 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Singkawang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kota Singkawang, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.28 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.32 Tahun 2004, UU No.27 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.24 Tahun 2004, PP No.16 Tahun 2010, PP No.80 Tahun 2010, Perda No.1 Tahun 2005, Perda No.2 Tahun 2008
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kota Singkawang dalam 5 Pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
- Peraturan Walikota ini memiliki 4 halaman;
|