Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERPRES No. 93 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PERPRES No. 101 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet
PERPRES No. 32 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet
PERPRES No. 12 Tahun 2009 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 67 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi untuk Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, maka perlu diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2017;
Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) Bab dan 6 (enam) Pasal, diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi; Tata Cara Pemberian Tunjangan Perumahan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2019.
Dengan diberlakukannya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Kabupaten Bengkalis Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 67 Tahun 2017
BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD.2017/No.67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (6)
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republilc Indonesai Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
..
•' '.
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5165);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6057);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 310);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 352) ;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 357);
PERATURAN BUPATI TENTANG BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017.
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan perumahan adalah tunjangan kesejahteraan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara.
2. Tunjangan transportasi adalah tunjangan kesejahteraan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan kendaraan dinas jabatan.
BAB II
BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal 2
(1) Besaran tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD sebesar Rp.7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
, .
(2) Besaran tunjangan perumahan untuk Wakil Ketua
DPRD sebesar Rp.6.000.000,- (Enam Juta Rupiah).
(3) Besaran tunjangan perumahan untuk Anggota DPRD sebesar Rp.4.750.000,- (Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
(4) Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diberikan setiap bulan.
Pasal 3
Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan apabila Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara atau rumah jabatan.
BAB III
BESARAN TUNJANGAN TRANSPORTASI PIMPINAN DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH Pasal 4
(1) Besaran tunjangan transportasi untuk Ketua DPRD
sebesar Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).
(2) Besaran tunjangan transportasi untuk Wakil Ketua
DPRD sebesar Rp.12.000.000,- (Dua Belas Juta
Rupiah).
(3) Besaran tunjangan transportasi untuk Anggota DPRD
sebesar Rp.8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah).
(4) Besaran tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diberikan setiap bulan.
Pasal 5
I
Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan apabila Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan kendaraan dinas jabatan dan atau kendaraan dinas jabatan yang disediakan mengalami kerusakan atau keadaan fisik tidak laik jalan dalam kurun waktu tertentu.
BAB IV
PEMBERIAN TUNJANGAN TRANSPORTASI PIMPINAN DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal 6
Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 diberikan mulai Bulan Agustus 2017.
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
..
Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati im dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu
Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 67 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tunjangan Perumahan dan Transportasi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan Peraturan Gubernur Papua Nomor 55 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan dan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua perlu dilakukan penyesuain dengan perkembangan kebutuhan, kondisi daerah, inflasi dan tingkat kemahalan di Provinsi Papua, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Tunjangan Perumahan dan Transportasi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017.
Pada Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tunjangan Perumahan dan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua. Besaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi dibayarkan sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah dan sewa kendaraan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2020.
Peraturan Gubernur Papua Nomor 55 Tahun 2017
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 67 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Bandung No. 5 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
Diubah dengan :
PERWALI Kota Bandung No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 884 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
PERWALI Kota Bandung No. 123 Tahun 2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 884 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
Mengubah :
PERWALI Kota Bandung No. 56 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 884 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
PERWALI Kota Bandung No. 74 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 884 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 06 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANDUNG
PERWALI Kota Bandung No. 444 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 884 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
PERWALI Kota Bandung No. 1430 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 884 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
PERWALI Kota Bandung No. 884 Tahun 2017 tentang Peraturan Wali Kota Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 884 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 67 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Keputusan Bupati Klaten Nomor 539 / 338 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merapi Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa pemberian penghasilan yang layak merupakan
bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik
untuk mendorong pengelolaan Sadan Usaha Milik
Daerah secara profesional, efektif, dan efisien; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Merapi, perlu mengatur
Pedoman Penetapan Penghasilan Dewan Pengawas dan
Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Merapi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penetapan
Penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Merapi Kabupaten
Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Bupati Klaten Nomor 51 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penghasilan Dewan Pengawas, Penghasilan Direksi, Jasa Pengabdian Direksi, Dana Representatif dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Keputusan Bupati Klaten Nomor 539 / 338 Tahun 2021 dicabut.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 67 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil yang Telah Mencapai Batas Usia Pensiun di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Badan Layanan UmumHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permenkes No. 70 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 68 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Sistem Remunerasi Pegawai Politeknik Kesehatan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 68, BN.2014/No.1512, kemkes.go.id : 5 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Penyusunan Sistem Remunerasi Pegawai Politeknik Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2014.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Tunjangan Teknisi Penelitian Dan Perekayasaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1996.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat