Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) Bab dan 6 (enam) Pasal, diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi; Tata Cara Pemberian Tunjangan Perumahan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat