ABSTRAK: |
- bahwa air minum dan sanitasi merupakan kebutuhan
dasar masyarakat yang harus dipenuhi untuk
meningkatkan deraj at kesej ahteraan masyarakat;
bahwa penyediaan air minum dan sanitasi masih
mengalarti berbagat kendala sehingga diperlukan
percepatan penyediaan untuk mencapai Universal
Access pada akhir tahun 2OL9
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Jeneponto.
- Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tanrrbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 18221;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun t974 tentang
Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
t974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a377);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2OO4 tentang Sumber Daya air (I.embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa2\;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO4 Nomor LO4, Tambahan Lembaran NegaraT
Republik Indonesia Nomor a42\; p
5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
.,' 2OOg Ientang - Pelayanan Publik (Lembaran Negara \r' Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor ll2, Tatnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5O38);
6. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2AOg tentang Perlindungan dan Pengelolaan
t ' Lingkungan Aiaup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO9 Nomor l4O, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
2OOg tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
, Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 144, Tambahan
'-'./' Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun
2}fi tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia \-' Tahun 2077 Nomor 82, Tarlrrbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 523a\
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tasrbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor O9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (Irmbaran
Negara Reublik Indonesia Tahun 2Al5 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
567eI;
1O. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3O Tahun
2Ot4 tentang Administrasi Pemerintah (Lembaran
J Negara Republik Indonesia Tahun 2AV Nomor 292,
- Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5601);
Ll.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16
, / Tahun 2OO5 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan ./ Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a49Ol;
l,D,.Perat:'xan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
\ /' Tahun 2OO7 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan J antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2AOT Nomor 82, Tambahary
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7371; 14
. n^l( / ' ' ''
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2OO8 tentang Pedoman Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor L9,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
a815);
i''l4.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 185
\ ,'' Tahun 2Ol4 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum " dan Sanitasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol4 Nomor 389);
15. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2OL5-2OL9 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
| ,.' 3 Tahun 2OL4 tentang Sanitasi Total Berbasis \//' Masyarakat; lr-l lc;:
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2OO8 tentang Tahapan, Cara Pen5rusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2A7O Nomor 5171;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2OL4
tentang Pembentukan Produk Hukr:m Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 32);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja kmbaga Teknis Daerah Kabupaten Jeneponto
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2OO8
Nomor 190);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4
Tahun 2OI3 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah Kabupaten Jeneponto (Lembaran Daerah
Kabupaten Jeneponto Tahun 2Ol3 Nomor 2l9l;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2
Tahun 2Ol4 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2OL4-2AL8 Kabupaten
Jeneponto (Lembaran Daeratr Kabupaten Jeneponto 7
Tahun 2OL4 Nomor 2241
- MEMUTUSKAI{ :
Menetapkan : REIICANA AI(SI DAERAII PTITTIEDIAAN AIR MIITUM DAN
PEITYEHATATT LINGKUNGAN (RAD-AMPII I{ABUPATEI{
JEITEFONTO TAIIUN 2OLS.2OL9
BAB I
K TEITTUAI{ UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Jeneponto;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Peranglat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintah Daerah;
3. Kabupaten adalah Kabupaten Jeneponto;
4. Bupati adalah Bupati Jeneponto;
5. Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto;
6. Universal Access adalah pencapaian kinerja pemerintah dalam pelayanan
Akses Sanitasi, Air minum dan permukiman yang layak untuk selumh
warga Irlegara Indonesia Tahun 2Ol9;
7. Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan
selanjutnya disingkat dengan RAD-AMPL adalah Dokumen Operasional
kebijakan daerah jangka menengah dalam pengembangan pelayanan air
minum dan sanitasi yang menerapkan pendekatan berbasis masyarakat
dan pendekatan kelembagaan dalam rangka mendukung percepatan
pencapaian Universal Access Tahun 2079;
8. APBD adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
9. Pamsirm.as adalah singkatan dari Penyediaan Air Minum dan Sanitasi
Berbasis Masyarakat;
10. SKPD adalah singkatan dari satuan Kerja Perangkat Daerah;
1 1. Sumber air minum tak layak didefinisikan sebagai perpipaan dan air
minum non perpipaan terlindung yang berasal dari Sumber air minum
non-perpipaan terlindung yang berasal dari sumber air berkualitas dan
berjarak sarna dengan atau lebih dari 1O meter dari tempat pembu€tngan
kotoran dan/atau terlindung dari konstaminasi lainnya. Sumber air
minuna layak;
12. Sumber air Minum tak layak didefinisikan sebagai sarana sumber air
dimana jarak antara sumber air dan tempat pembuangan kotoral kurang
dari 10 meter dan atau tidak terlindung dari kontaminasi lainnya. Sumber
tersebut antara lain mencakup sumur galian yang terlindung, matd air tak
terlindu.ng, air yang diangkut dengan tangki/drum kecil, dan air
permukaan dari sungai, danau, kolam dan saluran irigasi dan drainase;
13. Fasilitas sanitasi yang layak didefenisikan sebagai sarana yang aman,
higienis dan nyaman yang dapat menjauhkan pengguna dan lingkungan
disekitarnya dari kontak dengan kotoran manusia;
14. Fasilitas sanitasi yang layak mencakup kloset dengan leher angsa, toilet
guyur (flush toilet) yang terhubung dengan sistem pipa saluran
pembua-n gan atau tangki septik, termasuk jamban cemplung (Pit Latrine)
terlindung dengan segel slab dan ventilasi, serta toilet kompos;
15. Fasilitas sanitasi yang tidak layak antara lain meliputi toilet yang mengalir
keselokan, saluran terbuka, sungai atau lapangan terbuka, jamban
4
cemplurng tanpa segel slab, wadah ember, dan toilet gantung; /l
16. Pendekatan berbasis masyarakat adalah pendekatan yang menempatkan
masyarakat sebagai pelaku utama dan penentu dalam penyelenggaraan
pelayanan, melalii pios"u p"*U"tJ"V""t, d". partisipasi aktif masyarakat;
17. pendekatan
- GrU""i" lembaga "arUft pendekatan penyelenggaraan
pelayanan *"rrfrri dirr"*, badai, neruslhlll daerah dan lembaga swasta;
lg.Indikator $asaran RPJMN ioi's-zorg bidang Infrastruktur di bidang
sanitasi adatah tercapainya LOOo/o pelayanan air minum yakni 85%
penduduk terlayani akses sesuai stariaart Pelayanan Minimal (sPM) dan
i]c'/o sesuai kebutuhan dasar (basic needs);
19. Indikator sasaran RPJMN b,o$-za9 'bidang Infrastuktur di Bidang
sanitasi adalah tercapainya IOOVo pelayanan "at
itasi (air-limbah domestik'
sampah a""- J*irra# [ngkung"nj y@_ !5olo penduduk terlayani akses
sesuai $tandart Pelayanan nnlnimat (sPM) dan !5o/o sesuai kebutuhan
dasar fhasic needs);
2O. Standar p"f"VrIlt t minimal yang selanjutnya disingkat dengan SPM adatrah
ketentraan tintang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan
urusan wajib daer-ah-yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal;
21. Indikator SpM bidang aiiminum adalah tersedianya akses air minum yang
aman melalui Sistem Penyediaan Air Minum dengan jaringan perpigaan
dan bukan perpipaan terlindung dengan kebutuhan pokok minimal 6O
liter/oranglh;a.rt;
22.Indikator SPM bidang sanitasi adalatr tersedianya
memadai dengan target SPM 600/o dan tersedianya
komunitas/kawasan I kotadengan target SPM 5olo;
sistem air limbah yang
sistem air limbah skala
23. Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan /program yang
sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan
dicapai
kualitas
yang temkur;
24.Indikaton kinerja adalah alat ukur spesifrk secara kuantitatif dan atau
kualitatif untrrk masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat dan/at"au
dampak yang menggambarkan tingkat capaian kineja suatu program atau
kegiatan;
25. Isu strategis adalah permasalahan utama dan tantangan utama yang
dinilai paling prioritas untuk ditangani selama periode perencanaan karena
dampaknya yang signifikan bagl daerah dengan karekteristik bersifat
penting, mendasar, mendesak, berjangka menengah dan/atau jangka
panjang, dan menentukan tqiuan pembangunan;
26. Arah kebijakan adalah pedoman tindakan yang diambil oleh pemerintah
daerah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan;
27. Strategi adalah langkah-langkah mendasar/jitu berisikan programprogram indikatif untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan;
28. Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih
kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD atau masyarakat, yang
dikoordinasikan oleh pemerintah daerah unhrk mancapai sasar€rn dan
tujuan pembangunan daerah;
2g.Kegpatan adalah bagran dari program yang dilaksanakan oleh satu atau
beberapa SKPD sebagai bagran dari pencapaian sasaran temkur pada
suatu program, dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber
daya baik yang berupa personil (Sumber Daya Manusia), barang modal
termasulk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa
atau kesemua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan (input) untuk
menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa;
3O. Koordinasi adalah kegiatan yang meliputi pengaturan hubungan kerjasama
dari beberapa instansi/pejabat yang mempunyai tugas dan wewenang
yang saling berhubungan dengan tujuan untuk menghindarkan
kesimpangsiuran dan duplikasi;
31. Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan
rencana pembangunan, mengidentifikasi sefta menganti"*"V
permasalahan yang timbul dan atau akan timbul untuk dapat diambil
tindakan sedini mungkin;
32. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan
(input), keluaran (output), dan hasil (outcome) terhadap rencarla dan
standar;
BAB II
PERAN, FUNGSI, TUJuAIT, DAN KTDUDUKAN RAD AIUPL
KABUPATEN JEIYEPiOITTO 2OLS-2OT9
Pasal 2
RAD_AMPL Kabupaten Jeneponto 2015-2019 berperan sebagai rencana
pengembangan kapasitas daerah unttrk perluasan program pelayanan air
minum dan penyehatan lingkungan serta pengadopsian pendekatan AMPL
berbasis masyarakat selama 2015 sampai dengan 2OLg dalam rangka
mendorong pembangunan infrastruktur dasar air minum dan sanitasi dalam
percepatan pencapai an uniuersal aws.
Pasal 3
RAD-AMPL Kabupataen Jeneponto 2015-2019 berfungsi sebagai :
1. Instrumen kebijakan pengembangan pelayanan air minum dan sanitasi
daerah jangka menengah;
2. Rencana peningkatan kinerja pelayanan air minum dan sanitasi yang
menerapncan pendekatan PAMSIMAS dan pendekatan kelembagaan;
3. Media Internalisasi program/kegiatan dengan pendekatan PAMSIMAS
kedalam program/kegiatan SKPD yang menang€Lni bidang AMPL;
4. Acuan pengalokasian anggaran APBD bagi program-program peningkatan
kinerja pelayanan AMPL;
Pasal 4
RAD*AMPL Kabupaten Jeneponto 2OL5-2OL9 yang disusun berdasarkan
RPJMD Kabupaten Jeneponto yang mendukung percepatan pencapaixr LOOo/o
pelayanan air minum aman dan IOOo/o pelayanan sanitasi layak, rnenjadi
Dokumen yang harus digunakan dalam penyusunan RKPD, Renja SKPD, dan
APBD Kabupaten Jeneponto sampai dengan 2019.
BAB III
PEI,AIGAIVAIT RAI' AMPL KABUPATEI{ JENEPONI1O 2OLS.2OL9
Pasal 5
Pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten Jeneponto 2O15-2019 adalah mulai
RKPD, Renja SKPD, APBD Kabupaten Jeneponto, serta dapat melalui
integrasi RAD AMPL Kabupaten Jeneponto kedalam program/kegiatan
Pemerintah Provinsi, Pemerintah hrsat,dunia usaha, dan masyarakat.
Semua dokumen perencanaan Regulasi (Renstra, SKPD, Renja SKPD,
RKPD) yang terkait dengan program/kegiatan sektor air minum d*t
penyehatan lingkungan
Pasal 6
Dalam hal pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten Jeneponto 2015'2OL9 dengan
dana diluar APBD Kabupaten Jeneponto maka pelaksanaan program/kegiatan
tersebut dikoordinasikan oleh Bappeda dan SKPD teknis terkait'
Pasel 7
pendanaan pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten Jeneponto 20L5-2ot9 terbuka
bagr sumber-sumber pendanaan diluar APBD dan APBN, dengan tetap
befoedoman pada mekanisme yang disepakati antara pemerintah Daerah
Kabupaten Jeheponto dengan pihak penyandang dana'
Pasal 8
(1) pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten Jenepoto 2OL5-2O19 tetap harus
memeperhatikan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahun
sebelurnnya.
(2) Dalam hal pelaksanaan RAD AMPL terjadi perubahan capaian sasaran
tahunan tetapi tidak mengubah target pencapaian sasaran akhir 2019,
maka perubahan sasaran dimuat dalam RKPD dan Renja SKPD
berdasarkan Laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAD AMPL.
BAB TV
PEMANTAUAN DAN BTIALUASI RAD AMPL KABUPATEIT JEITEPiOilAO
TAIIUN 2OL5-2OL9
Pasal 9
Pemantauan Pelaksanaan RAD AMPL dilakukan minimal 2 kali dalam
setahun
Evaluasi Pelaksanaan RAD AMPL dilakukan pada setiap akhir tahun
pelaksanaan;
Hasil pemantauan dan evaluasi RAD AMPL menjadi bahan pen5rusunan
kebijakan AMPL Tahun berikutnya dan mempakan informasi publik;
Kepda SKPD kabupaten/kota melakukan pemantauan dan evaluasi
program/kegiatan RAD AMPL
masing-masing;
Dalam hal hasil pemantauan
yang menjadi tanggung jawab SKPD
dan evaluasi menunjukkan adanya
ketidaksesuaian/ penyimpangan hasil, Kepala SKPD melakukan
tindakan perbaikan/ penyempufiraan;
Kepala SKPD melalui Tim Teknis Penyusun RAD AMPL menyampaikan
hasil pemantauan dan evaluasi kepada Kepala Bappeda;
Masyarakat berhak meyampaikan pendapat dan masukan kepada
Pemerintah Daerah melalui Tim Teknis Penyusunan RAD AMPL atas
kinerja Pembangunan Air minum dan penyehatan lingkungan daerah;
Masyarakat berhak memperoleh informasi tentang hasil tindaklanjut
pendapat dan masukan tersebut;
Kepala Bappeda Kabupaten melakukan evaluasi terhadap laporan hasil
pemantauan dan evaluasi yang telatr diolah Tim Teknis Pen5rusun RAD
AMPL;
10. Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan ditemukan adanya
ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala Bappeda menyampaikan
rekomendasi dan langkah-langkah penyempurna€rn untuk ditindak
lanjuti oleh Kepala SKPD
kepala SKPD menyampaikan hasil tindak lanjut perbaikan /penyempurnaan kepada kepala bappeda jeneponto
Kepala Bappeda melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada /
Bupati Jenepon
BAB V
XTTENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Dokumen RAD AMPL Kabupaten Jeneponto 2015-2019 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I merupakan bagran yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati Jeneponto ini.
Pasal 11
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundanga-n
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Jeneponto.
|