pajak - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan penerimaan daerah,
perlu untuk mengubah ketentuan tarif Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang diatur dalam
Peraturan Daerah Kota Pekalongaan Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 6 mengenai tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2013.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2011 diubah.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pembangunan dan pelayanan umum di Kabupaten Teluk Bintuni, perlu mengoptimalkan PAD melalui pemungutan Pajak Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf J UU Nomor 2008 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retibusi Daerah, PBB Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota. Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 6 Tahun 1983, UU No. 17 Tahun 1997, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 21 Tahun 2001, UU No. 26 Tahun 2002, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 69 Tahun 2010, PP No.91 Tahun 2010, Perda Kab. Teluk Bintuni No. 4 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, meliputi ketentuan umum yang menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam Perda ini; Nama, Obyek, dan Subyek Pajak; Daar Pengenaan, Tarif dan Cara Menghitung Pajakl; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak; Pendataan dan Penetapan Pajak; Pemungutan Pajak; Pengembalian kelebihan pembayaran; Kadaluarsa; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2013.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangungan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang -UndangNomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai salah satujenis pajakdaerahkabupaten/kota;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.6 Tahun 1983, UU No.19 Tahun 1997, UU No.14 Tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.27 Tahun 1983, PP No.135 Tahun 2000, PP No.14 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.69 Tahun 2010, PP No.91 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.1 Tahun 2010
Ketentuan Umum; Pajak; Dasar Pengenaan, tarif, Dan Cara Penghitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Tahun Pajak, Saat dan Tempat Pajak Terutang; Pendataan dan Penetapan Pajak; Pemungutan Pajak; Pembayaran dan Penagihan Pajak; Keberatan dan Banding; Pembetulan, pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kedaluwarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
20 halaman dan 12 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2013
PERDA Kab. Balangan No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perdesaan dan perkotaan telah dilimpahkan kewenangannya kepada Daerah berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu pengaturan lebih lanjut sebagai dasar pemungutan pajak burni dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan di Kabupaten Balangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; . Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; . Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; . Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; . Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek Dan Subjek Pajak; Subjek Pajak; Tarif Pajak; Dasar Pengenaan Dan Cara Menghitung Pajak; Tahun Pajak, Saat Dan Tempat Yang Menentukan Pajak Terutang; Pendaftaran, Surat Pemberitahuan Objek Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Dan Surat Ketetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran Penagihan; Kedaluwarsa Penagihan; Keberatan Dan Banding; Ketentuan Lain-Lain; Pemeriksaan Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2013.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 3 Tahun 2013
Bahwa dalam upaya meningkatkan peran pengelolaan restoran terhadap
penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), perlu ditetapkan pajak atas
pembayaran restoran yang dilaksanakan oleh masyarakat atau swasta.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Restoran merupakan kewenangan
Daerah yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 20 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2008 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 21), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan 1 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 ayat (2) dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang alah Pajak atas Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
41 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai salah satu jenis pajak Kabupaten/Kota;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009
PERDA ini Mengatur Mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Meliputi Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak; Pendataan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pemungutan Pajak; Surat Tagihan Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Keberatan Banding; Pembentulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Kedaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
16 hlmn; 5 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun
2011 tentang Pajak Restoran, perlu untuk disesuaikan
dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat
terhadap pembangunan daerah melalui penerimaan dari
Pajak Restoran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor
4 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 angka 9, ayat (3) Pasal 3, penghapusan Pasal 32.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2013.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 diubah.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2013
bahwa pemungutan Pajak Air Tanah telah dilimpahkan kewenangannya
kepada daerah berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak atas pengambilan
dan/atau pemanfaatan air tanah merupakan salah satu sumber pendapatan
asli daerah yang berguna untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan serta upaya pencegahan terjadinya kerusakan lingkungan,
maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah.
Dasar hukum: UU Nomor 6 Tahun 1983 jo. UU Nomor 16 Tahun 2009; UU
Nomor 19 Tahun 1997 jo. UU Nomor 19 Tahun 2000; UU Nomor 14 Tahun
2002; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU Nomor
12 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun
2011; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 42
Tahun 2008; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010;
Permendagri Nomor 53 Tahun 2011; perda Kabupaten Balangan Nomor 2
Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 jo. Perda
Kabupaten Balangan nomor 18 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pajak Air Tanah, yang memuat hal-hal, yaitu:
I. Ketentuan umum;
II. Nama, objek, subjek dan wajib pajak;
III. Dasar pengenaan tarif dan cara penghitungan pajak;
IV. Wilayah pemungutan;
V. Masa pajak dan saat pajak terutang;
VI. Pemungutan dan penetapan pajak;
VII. Tata cara pembayaran dan penagihan;
VIII. Keberatan dan banding;
IX. Pengurangan dan keringanan pajak;
X. Pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan
atau pengurangan sanksi Administratif;
XI. Kedaluwarsa penagihan pajak;
XII. Pembukuan dan Pemeriksaan;
XIII. Insentif pemungutan;
XIV. Ketentuan khusus;
XV. Ketentuan Penyidikan;
XVI. Ketentuan pidana;
XVII. Pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian;
XVIII. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2013.
22 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat