Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemberian Pinjaman Dana Bergulir
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BD.2018/No.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemberian Pinjaman Dana Bergulir pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Pematangsiantar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Pematangsiantar, maka dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemberian Pinjaman Dana Bergulir pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Pematangsiantar;
b. bahwa untuk memenuhi pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemberian Pinjaman Dana Bergulir Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Pematangsiantar.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Darurat Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Tahun Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematangsiantar dan Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3328);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3743);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5621);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 21/Per/M.KUKM/IX/2006 Tahun 2006 tentang Standar Pelayanan Minimum bagi Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
16. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2008 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Skim Pendanaan Komoditas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
17. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 02/Per/M.KUKM/II/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Pengembangan Koperasi;
18. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/Per/M.KUKM/IX/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengembangan Koperasi Skala Besar;
19. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.12-3233 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Walikota dan Pemberhentian Wakil Walikota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara;
22. Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Investasi Daerah Dalam Rangka Pemberian Pinjaman Dana Bergulir Bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
23. Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Pematangsiantar;
24. Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 04 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Pematangsiantar.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas dan Fungsi, Sub Bagian Tata Usaha, Unit Pendaftaran dan Penyuluhan, Unit Verifikasi dan Evaluasi, Unit Monitoring, Pengawasan dan Pelaporan, Tata Kerja, Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan, Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Wali Kota ini, maka:
Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 14 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemberian Pinjaman Dana Bergulir pada Dinas pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikrokecil dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Wali Kota ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Wali Kota.
10 Hlm, Lampiran: I
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 69 Tahun 1985, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 9 Tahun 2015, Perda Kabupaten Sumbawa No. 2 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini merupakan perubahan dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Ketentuan yang diubah adalah ayat (1) Pasal 69, ayat (1) dan ayat (4) Pasal 93, Lampiran I, Lampiran III, Lampiran IX, Lampiran X.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2018.
Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012
Tidak Ada
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kab Minahasa Utara Th 2018 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Utara
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana beberapa kali telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
- UU No. 12 Tahun 1994;
- UU No. 21 Tahun 1997;
- UU No. 28 Tahun 1999;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 33 Tahun 2003;
- UU No. 1 Tahun 2004;
- UU No. 15 Tahun 2004;
- UU No. 25 Tahun 2004;
- UU No. 33 Tahun 2004;
- UU No. 28 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 24 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007;
- PP No. 55 Tahun 2005;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- PP No. 65 Tahun 2005;
- PP No. 79 Tahun 2005;
- PP No. 8 Tahun 2006;
- PP No. 65 Tahun 2010;
- PP No. 71 Tahun 2010;
- PP No. 30 Tahun 2011;
- PP No. 2 Tahun 2012;
- PP No. 74 Tahun 2012;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permendagri No. 31 Tahun 2016;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Perda Kab. Minahasa Utara No. 2 Tahun 2010;
- Perda Kab. Minahasa Utara No. 7 Tahun 2016;
- Perda Kab. Minahasa Utara No. 6 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
7 halaman terdiri dari 5 halaman batang tubuh (12 pasal)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Minahasa Selatan Th. 2018 No. 2 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Aanggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
- Melaksanakan ketentuan pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD bersama Bupati Minahasa Selatan telah menyempurnakan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2018 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 405 Tahun 2018 tentang Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Minahasa Selatan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
- Penyempurnaan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2018 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- UU No. 28 Tahun 1999;
- UU No. 10 Tahun 2003;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 1 Tahun 2004;
- UU No. 15 Tahun 2004;
- UU No. 25 Tahun 2004;
- UU No. 33 Tahun 2004;
- UU No. 28 Tahun 2009;
- UU No. 6 Tahun 2014;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 24 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005;
- PP No. 23 Tahun 2005;
- PP No. 54 Tahun 2005;
- PP No. 55 Tahun 2005;
- PP No. 56 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- PP No. 65 Tahun 2005;
- PP No. 79 Tahun 2005;
- PP No. 8 Tahun 2006;
- PP No. 65 Tahun 2010;
- PP No. 71 Tahun 2010;
- PP No. 2 Tahun 2012;
- PP No. 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015;
- PP No. 18 Tahun 2017;
- Permedagri No. 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Permedagri No. 21 Tahun 2011;
- Permedagri No. 32 Tahun 2011, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permedagri No. 13 Tahun 2018;
- Permedagri No. 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Permedagri No. 120 Tahun 2018;
- Permedagri No. 33 Tahun 2017;
- Permedagri No. 62 Tahun 2017;
- Perda Kab. Minahasa Selatan No. 1 Tahun 2011;
- Perda Kab. Minahasa Selatan No. 4 Tahun 2012;
- Perda Kab. Minahasa Selatan No. 5 Tahun 2012;
- Perda Kab. Minahasa Selatan No. 6 Tahun 2012;
- Perda Kab. Minahasa Selatan No. 1 Tahun 2015;
- Perda Kab. Minahasa Selatan No. 3 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2018.
102 halaman terdiri dari 10 halaman batang tubuh dan 86 halaman lampiran (7 pasal)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 tentang Uji Materiil terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa “golf” dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, maka ketentuan mengenai “golf” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf g dan Pasal 19 huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah perlu dihapus dari obyek pajak;
Pasal 18 UUD 1945, UU No. 13 Tahun 1950, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 28 Tahun 2009, PERDA Kab. Magelang No. 13 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah Ini Mengatur perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah. Adapun peraturan yang diubah terdapat pada Pasal 1 angka 2, Perubahan pada Pasal 1 ini merubah deskripsi tentang Pemerintah Daerah.
Ketentuan Pasal 39 dirubah dengan merincikan jenis tarif pajak hiburan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan agar Barang Milik Daerah dikelola secara tertib dan benar sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, perlu mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pengelolaan barang milik daerah yang disusun secara sistematis, mulai dari aspek perencanaan sampai pemeliharaan, pengawasan dan pengamanannya. Materi yang diatur memenuhi prinsip dan asas-asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Bahwa sebagai aturan dasar yang beberapa pasalnya harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati yang tentu saja masih membutuhkan kebijakan yang serius terutama penanggung jawab pengelolaan barang milik daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2018.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA MOJOKERTO TAHUN 2018 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2017.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
6. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 12 tahun 2017
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017.
Laporan Realisasi Anggaran sebagai berikut:
Pendapatan Rp 782.331.264.434,20
Belanja dan Transfer Rp 739.086.252.867,78
Surplus 43.245.011.566,42
Pembiayaan Netto Rp. 31.165.353.995,61
Silpa Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2018
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah Perpajakan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2018 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dengan memperhatikan prinsip
demokrasi dan keadilan;
bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Kabupaten Padang Pariaman;
bahwa berdasarkan potensi yang terdapat pada derah kabupaten Padang Pariaman, perlu dilakukan penambahan objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indnesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang – Undang Nomor 49 Tahun 1999, Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomo 28 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dengan perubahan sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 8
(1) Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pemakaian kekayaan daerah yang digunakan dan lama pemakaian kekayaan daerah.
(2) Besarnya tarif ditetapkan berdasarkan pertimbangan kelayakan.
(3) Penetapan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
2. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 2 (dua) Pasal 8A dan Pasal 8B sehingga
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 8A
(1) Pejabat yang menempati Rumah Dinas Jabatannya tidak dikenakan sewa rumah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(2) Penetapan peruntukan Rumah Dinas Jabatan ditetapkan dengan Keputusan Bupati
Pasal 8B
Sewa Gedung/Bangunan/Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) tidak dikenakan terhadap kegiatan Pemerintahan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2018.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Noreg. Perda Kab Minsel Prov. Sulawesi Utara: 1/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, dimana Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- UU No. 28 Tahun 1999;
- UU No. 10 Tahun 2003;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 1 Tahun 2004;
- UU No. 15 Tahun 2004;
- UU No. 25 Tahun 2004;
- UU No. 28 Tahun 2009;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- Perpres No. 119 Tahun 2000;
- PP No. 24 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007;
- PP No. 55 Tahun 2005;
- PP No. 56 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- PP No. 8 Tahun 2006;
- PP No. 71 Tahun 2010;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permendagri No. 32 Tahun 2011, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendagri No.13 Tahun 2018;
- Permendagri No. 64 Tahun 2013;
- Permendagri No. 11 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Minahasa Selatan TA 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
14 halaman terdiri dari 8 halaman batang tubuh (12 pasal)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat