PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM PENEMPATAN DAN PEMBERDAYAAN TENAGA KERJA KEGIATAN PADAT KARYA INFRASTRUKTUR PRODUKTIF DAN TENAGA KERJA MANDIRI DANA APBD-P TAHUN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2016/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Produktif dan Tenaga Kerja Mandiri Dana APBD-P Tahun 2016
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung optimalisasi dan sinerginya pelaksanaan Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Produktif dan Tenaga Kerja Mandiri Dana APBD-P Tahun 2016.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Gorontalo No. 7 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Produktif dan Tenaga Kerja Mandiri Dana APBD-P Tahun 2016 termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, azas dan prinsip.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 10 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mandailing Natal No. 24 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Kepesertaan dalam Program Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pemberi Kerja dan Tenaga Kerja Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peralatan Alat Berat Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk membantu kelancaran tugas dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Konawe Selatan, khususnya yang berkaitan dengan bidang pelayanan peralatan alat berat, perlu membentuk UPT. Selain itu, guna membentuk dan mengoptimalkan sistem pengelolaan Asset daerah, khususnya alat berat sesuai dengan tugas pokok dalam pelaksanaannya, diperlukan penanggung jawab yang memiliki payung hukum.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana disebutkan pada huruf a dan huruf b di atas, dianggap perlu untuk menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peralatan Alat Berat pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Konawe Selatan, melalui Peraturan Bupati Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4267);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4393);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 4614);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4741);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 4609), Sebagaimana Telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4855);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009 Nomor 1);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 27);
18. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2012 Nomor 3).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II DASAR PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV ORGANISASI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPEGAWAIAN
BAB VII ESELONISASI
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2016.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor :, tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah yang mengatur syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan, rekam jejak jabatan, integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, perlu disusun pedoman tata cara pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan secara terbuka. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan Di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4594);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 477);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pedoman Penilaian Calon Sekretaris Daerah Provinsi Dari Kabupaten/Kota;
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan;
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pemberitahuan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan;
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Jawa Lian Staf Ahli Kabupaten Konawe Selatan;
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi Dari Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan;
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 27 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA BAB IV MONITORING DAN EVALUASI BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2016.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan
permohonan perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja
Asing dan memberikan kepastian hukum dalam
pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (5), Pasal 12 ayat (2),
Pasal 13 ayat (6), Pasal 15 ayat (4), Pasal 19 ayat (4) dan
Pasal 23 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga
Kerja Asing, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU no 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 7 tahun 2000; UU no 13 tahun 2003; UU no 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 9 tahun 2015; UU no 28 tahun 2009; PP no 69 tahun 2010; PP no 97 tahun 2012; Permendagri no 80 tahun 2015; Perda Kutim no 6 tahun 2016
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam mernberikan pelayanan perpanjangan IMTA bagi pernberi kerja TKA yang lokasi kerja TKA nya hanya di Daerah Kabupaten Kutai Timur. Setiap pemberi kerja Tenaga Kerja Asing yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di wilayah Kabupaten Kutai Timur yang akan memperpanjang IMTA, mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas dengan mengisi formulir isian IMTA.
Setiap TKA yang dipekerjakan di wilayah Kabupaten Kutai Timur wajib mengajukan permohonan bukti laporan keberadaan kepada kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2016.
-
Keputusan Kepala Dinas tentang formulir perpanjangan IMTA;
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka perlu
melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 24
Tahun 2009 tetang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana untuk kedua
kalinya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2009
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2009 Nomor 64), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 37 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2009 tetang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2015 Nomor 700), diubah yaitu Pasal 2, Pasal 12, Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 12A, Pasal 27 dihapus, dan Pasal 29 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2009 Nomor 64), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 37 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2009 tetang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2015 Nomor 700), diubah
28
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penilaian, Pembinaan dan Pengawasan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit
ABSTRAK:
a.bahwa usaha perkebunan sawit merupakan salah
satu kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam
yang memiliki pengaruh signifikan terhadap
daerah dan masyarakat di Kabupaten Konawe
Utara yang karenanya memerlukan penilaian,
pembinaan dan pengawasan
dari Pemerintah
Kabupaten Konawe Utara
dalam rangka
mewujudkan tata kelola perkebunan kelapa sawit
yang dapat menjamin terciptanya prinsip-prinsip
akuntabilitas, transparansi, kepastian hukum,
keadilan dan kesejahteraan sosial serta integritas
ekosistem;
b. bahwa sehubungan hal sebagaimana dimaksud
pada huruf a diatas, dipandang perlu menetapkan
Peraturan Bupati
tentang Pedoman Penilaian,
Pembinaan dan Pengawasan Usaha Perkebunan
Kelapa Sawit;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang
Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3478);
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4412);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten
Konawe Utara
di
Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4689);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang
Perkebunan (Tambahan Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 5613)
5.Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4090);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4737);
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran
Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2043);
9.Peraturan
Menteri Pertanian Nomor
07/Permentan/OT.140/2/2009 tentang Pedoman
Penilaian Usaha Perkebunan;
10. Peraturan Menteri
Pertanian Nomor
36/Permentan/OT/140/7/2009;
tentang
Persyaratan Penilai Usaha Perkebunan;
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
19/Permentan/ OT.140/3/2011 tentang Pedoman
Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Indonesia;
12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
98/Permentan/OT.140/9/2014 tentang Pedoman
Perizinan Usaha Perkebunan;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor
511/Kpts/PD.310/9/2006 tentang Jenis Komoditi
Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan,
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, dan
Direktorat Jenderal Hortikultura.
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Maksud dan Tujuan
BAB III Pelaksanaan Penilaian Usaha Perkebunan Sawit
BAB IV Penetapan hasil Penilaian Usaha Perkebunan
BAB V Persyaratan Penilai Usaha Perkebunan
BAB VI Pengangkatan dan Pemberhentian Penilai Usaha Perkebunan
BAB VII Pembinaan dan Pengawasan Perkebunan Sawit
BAB VIII Sanksi Administrasi
BAB IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian pelayanan publik tertentu dan pekerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu pada sektor usaha jasa konstruksi perlu mendapat perlindungan melalui program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan:
b. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan jaminan kepastian hukum bagi pekerja maka perlu adanya pengaturan untuk pelaksanaannya:
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang wajib lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201); 2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nornor 54. Tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 3833):
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lernba ran Nei;M-a Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286): 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pernerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 7. Undang-Undang Nomor -+O Tahun 2004 tent
a
ng Si
st
ern .J
aminan Sosial Nas
i
onal (
Lernbaran Nega
ra Republik Indones
i
a Tahun 2004 Nomor 1
50
, T
a
mbahan Lemba
r
an N
eg
ar
a 1.-(
epublik I
ndones
i
a Nomor 4456
); 8. Undang
-
Undang Nomor 25 T
ahu
n 2009 tentang Pelayanan Publik (
Lernb
ar
an N
egi
.
ra Re
publik I
n
do
ne
sia Tab un 20 i O N
omor 112, Tarnbahan L
e
r
n
b
aran Negara Republik Indones
i
a Nomor 5038
); 9
. Unda ng-u ndang Nornor 2
-+ Tahun 201
1 tcruang B
ada
r
i P
cnyelenggara .Ja
r
n
i
na
n Sosia
l [
Lernbaran Negara Repu bli
k Indonesia Tahu n 20
11 N ornor l J 6
. Tam bahan Lembaran Nega
r
a Republik Indonesia Nomor 5'256) 1
0
. U
ndang
-
Undang Nomor 23 Tah
un 20
1
4 I
E'n
tang Pemer
i
ntaha
n Dae ra
h (
Lcrnbaran N
egara R
epublik Indonesia Tahun 2014 N
ornor 244. Tambaha
n Lcmharan Negara Re
publi
k Indones
i
a N
o
r
nor 5:'.87), s
e
bagaimana t
elah diubah beberapa kali terakhir d
enga
n U
nda
ng
- Unrlang Nornor 9 Tah un 2015 t.
ent
a
ng Peru b
a
ha
n Ked ua atas U
ndang
-
Undang Nornor 23 Tahun 20 l 4 ten rang Pcmerintahan D
aerah (
L
embaran Neg
ara R
epu b
li
k I
ndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambaha
n L
crnb
ara
n N
eg
a
ra Repub
li
k Indones
i
a Nomor 5
6
79); l l. Peraturan Pemcr
i
ntah N
or
nor 29 T
ahun 2000 tc
nt ang P
enyeleuggaraan Jasa K
ons
t
ruks
i (
Lernbaran Ne
gara Repu blik Indonesia Tahu n 2000 Norn or 64. Tam b
a
han Lemba
r
an Negara Republik I
ndone
sia Nornor 3'
)
56); 12
. Pe
ra
turan Pernerim . ah N
o
r
nor 58 Tahun 2005 tentang Pengelo
l
aan K
eu
angan Daerah (Lernbaran Negara Re-publik Indonesia Tahun 2005 Nomor 14
0
, Tarnbahan Lernbaran Neg
ara Republik I
ndones
i
a Nomor 4578
); 13
. P~ratura
n Pern
eriru a
h Nornor 50 Tahun 2007 t
e
nta
ng Ta
t
a Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah [
Le
r
nbaran Neg
a
ra R
epuhl
i
k I
ndonesia 1'1.;
hun 2007 N
ornor 11 :2, Ta mba
h a
n Lembaran Neg
ara Republi
k I
n
donesia Nomor 476
1
); 14
. Pera
t
u
r
an Pemerintah N
omor 28 Tahun 2009 tentang Usaha dan Pe
r
an Masvarakat .
I
asa Konstruk
si {
Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 N
omor 63
. T
ambaha
n . Lernbaran N
egara R
epublik I
ndones
ia No
r
nor 3955
); 15
. Peraturan Pemerintah N
omor 85 T
a
hun 2
0
1
3 t
en
r
an
g Tata C
ara ti ubunga
n Am ar Le
r
nbaga Badan Pen
~ eiengga
:·a J
aminan Sosial (Le
mba
ra
n Negara Repub
l
i
k I
ndonesia Tahun 2013 No
r
nor 230
, Ta mbahan Lcniba
ran ~
kg
,;_r,
; Republik Indonesia Nomor 5473
); 1
6
. Pe
raturan Pernerintah Nomor 86 Tahun 2013 tcntang Tata Ca
r
a Pe
ngenaan S
ank si Ad
rnin
i
s
t
rauf i(epada Pernberi Kerja Selain Penyel
enggara Nega
ra dan Sctiap O
ran
g, S
elain P
emb
eri K
e
rja, Pekerja, da
n Penerima Baniuan l
ura
n Da
l
a
m Penyelenggaraan .J
arnina
n Sosial [L
embars n N
egara R
epublik I
ndones
i
a Tahun 2013 Nomor 238
); 17
. P
eraturan Pemerint.ah N
omor 44 T
a
h un 2015 teruang Penye
!enggaraan Program .
J
arninan Kcce
lakaan Kerja dan .J
aminan Kernatian (Lembaran Negara Rcpublik I
nd
ones
ia Tahun 2015 Nomor 1
54): 18. Pera t
u ran Pernerintah N
omor -
~
S Tahun 20 l S ten tang Penyclenggaraan Program .Iarninan Perrs
i
un (Lcmbaran Negara Repu bl
i
k I
ndones
i
a Tahu n 20
1
5 N
ornor I 55); 1
9. P
eraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 20
1
5 Le
nt
ang Penye
l
enggaraan Program .Jaminan Hari Tu
a (
Le
rnbaran (
Lembaran Negara Repu blik I
ndonesia Tah u n 20 l 3 Nomor Sosial Program J
am
i
nan Kepese
r
taan Pen aha pan N
egara Republik I
ndonesia Tahun 20!5 Nomor .156): 20
. Pe
ra
t.
uran P
r
esiden Nornor 54 Tahun 2010 ten tang Pe
nga
d
aan B
arang/.Jasa Pernerintah. sebagaimana rc
l
ah d
i
u
bah beberapa ka
l
i terakhir dengan Pcraturan P
residen Nomor -! Tahu n 20
1 S Ten tang P
eru ba h
an Keer
npa t Pe
raturan Pres
i
den Nomor 5-l Tahun 2010 (Lemb
ara
n Negara Re
publik Indonesia Tahun 2015 Nornor ::>
i 21. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang penahapan kepesertaan program Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 253; 22. Per
aturan M
ente
r
i Da
l
arn Negeri Nom01
· 1 J Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana tel
a
h diuba
h terakhir denga
n perru
.
u
ran Menteri Dalam Negcri Nomor 21 Tab un 20
11 reruang Perubahan Ke
dua atas P
eratura
n Menreri Da
l
a
m N
eg~ri •.. Nomor l 3 Tahun 2006 ternang Pcdo
r
nan P
engelolaan Keuangan Daerah (Be
r
u a Negara Republik Indonesia Tahu n 20 l l Norn or 31 OJ; 23. Peraturau M
entcri K
creuagakcrjaan Nomor ·
H Tahun 20 l 5 tentang Penyelenggaraan P
rogram Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kernat i
an Bagi Pe
k
e
rja Ha
rian Lepas
, B
orongan dan Perj
anjian K
erja W
a
ktu Tert
.
entu P
ada Sektor Usana Jasa Kons
truksi (Be
r
ita Negara Rep
ublik lndonesia Tahun 2015 Nomor 207()\.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II STATUS DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB III TUJUAN
BAB IV KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
BAB V PENETAPAN IURAN BPJS KETENAGAKERJAAN BAGI PESERTA PENERIMA UPAH YANG BEKERJA PADA PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA
BAB VI PENETAPAN IURAN BPJS KETENAGAKERJAAN BAGI PESERTA PADA SEKTOR JASA KONSTRUKSI BAGI PEKERJA YANG BEKERJA PADA PROYEK FISIK
BAB VII KEWAJIBAN DAN HAK KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU
BAB VIII PELAKSANA PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU
BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2016.
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Tahun 2016/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Rembang Nomor 800/065/2003 Tentang Ketentuan Gaji Pokok Pegawai Kontrak Kerja Pada Pemerintah
ABSTRAK:
bahwa gaji Pegawai Kontrak Kerja Pemerintah
Kabupaten Rembang sebagaimana diatur dalam
Keputusan Bupati Rembang Nomor 800/065/2003
tentang Ketentuan Gaji Pokok Pegawai Kontrak Kerja
Pada Pemerintah Kabupaten Rembang sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Rembang
Nomor 26 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Keputusan Bupati Rembang Nomor 800/065/2003
tentang Ketentuan Gaji Pokok Pegawai Kontrak Kerja
Pada Pemerintah Kabupaten Rembang tidak sesuai
lagi dengan standar Upah Minimum Kabupaten
sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang tentang Perubahan Kedua
Atas Keputusan Bupati Rem bang Nomor
800/065/2003 tentang Ketentuan Gaji Pokok
Pegawai Kontrak Kerja Pada Pemerintah Kabupaten
Rem bang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Keputusan Bupati Rembang Nomor 800/065/2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 8A dan penambahan ayat (2), serta perubahan pada Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2016.
Keputusan Bupati Rembang Nomor 800/065/2003 diubah.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 10 Tahun 2016
Tenaga Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2016 / NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengangkatan Tenaga Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Pada Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Memenuhi fungsi pembentukan peraturan daerah, Pemerintah Daerah perlu mengangkat Tenaga Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan .
Undang-undang No. 29 Tahun 1959;
Undang-undang No. 12 Tahun 2011;
Undang-undang No. 23 Tahun 2014, diubah Undang-undang No. 9 Tahun 2015;
Undang-undang No. 5 Tahun 2014;
Peraturan Presiden No. 37 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe No. 11 Tahun 2007, diubah Peraturan Daerah Kabupaten Konawe No. 1 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe No. 33 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015;
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.41/KEP/M.PAN/12/2000.
Ketentuan Umum;
Pengangkatan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan;
Kedudukan dan Tugas Pokok Perancang Peraturan Perundang-undangan;
Besarnya Tunjangan;
Ketentuan Peralihan dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2016.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat