Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Berupa Barang Milik Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Seiring dengan meningkatnya perkembangan bisnis di provinsi Sulawesi Tenggara, membuka peluang akan kebutuhan perkantoran yang semakin lama memakin menuntut bonafitas dan kenyamanan, sehingga pemerintah daerah mendukung pembangunan gedung Tower Bank Sultra di atas tanah milik pemerintah Provinsi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2011; PP Nomor 58 Tahun 2005; Perda Provinsi Sultra No. 1 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyertaan modal berupa barang milik daerah kepada PT BPD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, prinsip penyertaan modal, bentuk penyertaan modal daerah, besaran penyertaan modal daerah, tata cara penyertaan modal daerah serta pembinaan dan pengawasan. Diatur pula tentang pemeriksaan dan hasil usaha. Terdapat penjelasan dalam peraturan daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2016.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 31 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolahan Keuangan, Kekayaan dan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Sebagai implikasi yuridis dari terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka untuk menjalin ketertiban, keterarahan, kelancaran dan kejelasan dalam pelaksanaan tata kelola keuangan, kekayaan dan Badan Usaha Milik Desa pada deluruh desa di Kabupaten Konawe, dipandang perlu melakukan sinkronisasi yurids terhadap Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang baru tersebut;
Sinkronisasi yuridis sebagaimana dimaksud di atas, perlu dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah.
Pasal 5 ayat 2 UUD Tahun 1945; UU No 29 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PP No 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri dalam Negeri No 4 Tahun 2007; Peraturan Menteri dalam Negeri No 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri dalam Negeri No 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 3 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 4 Tahun 2015; Perda Kabupaten Konawe No 8 Tahun 2014.
1. Ketentuan Umum; 2. Pengelolaan Keuangan Desa; 3. Pengelolaan Kekayaan Desa; 4. Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa; 5. Pembinaan dan Pengawasan; 6. Ketentuan Lain-Lain; 7. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 22 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2015/NO.22, TLD NO.154
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli pada Perusahaan Daerah Air Minum (Ogomalane) Kabupaten Tolitoli
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penyertaan modal yang berasal dari Program Hibah Air Minum Perkotaan APBN Tahun Anggaran 2016, dipandang perlu dilakukan Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli pada Perusahaan Daerah Air Minum (Ogomalane) Kabupaten Tolitoli; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli pada Perusahaan Daerah Air Minum (Ogomalane) Kabupaten Tolitoli.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan Pasal 4 diubah dengan menyisipkan 1 (satu) ayat diantara ayat (2bb) dan ayat (2c) yaitu ayat (2bbb) serta ayat (2c) dan ayat (5) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2015.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007
4 halaman; Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 19 Tahun 2015
PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA DARMA PUTRA KERTARAHARJA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD 2015/19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 25 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA DARMA PUTRA KERTARAHARJA KABUPATEN KUNINGAN
ABSTRAK:
Dalam rangka penyertaan modal daerah pada PDAU Darma Putra Kertaraharja Kab Kuningan telah ditetapkan PERDA No 25 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PDAU Darma Putra Kertaraharja Kab Kuningan sebagaimana telah diubah dengan PERDA No 27 Tahun 2013. Sehubungan dengan adanya perubahan aset penyertaan modal dari Pemerintah Daerah berupa tanah dan bangunan yang dijadikan taman kota maka perlu meninjau kembali PERDA tersebut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA Kab Kuningan tentang Perubahan Ketiga atas PERDA No 25 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PDAU Darma Putra Kertaraharja Kab Kuningan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 6 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 1 Tahun 1984; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 37 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Kab Kuningan No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 8 Tahun 2009; PERDA Kab Kuningan No 25 Tahun 2010; PERDA Kab Kuningan No 9 Tahun 2011; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2013; PERDA Kab Kuningan No 29 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa ketentuan dalam PERDA No 25 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PDAU Darma Putra Kertaraharja Kab Kuningan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: penyertaan modal yang telah disetor sampai dengan Agustus 2015 sebesar Rp 5.000.000.000. Selain itu, diperlukan penambahan sebesar Rp 15.035.000.000 dianggarkan dalam APBD yang diberikan secara bertahap. Sumber tambahan tersebut berasal dari: keuntungan bersih PDAU bagian Pemerintah Daerah; Pendapatan Asli Daerah; dan sumber lain yang sah. Selain itu, untuk kelangsungan usaha PDAU diberikan penyertaan modal dalam bentuk aktiva tetap dan inventaris, meliputi: tanah aset PDAU; bangunan gedung aset PDAU; tanah gedung kantor PDAU; bangunan gedung kantor PDAU; barang inventaris lama; barang inventaris baru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2015.
10 HLM (Penjelasan 1 hlm, lampiran 3 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 17 Tahun 2015
PERDA Kota Bekasi No. 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi Kepada Badan Usaha Milik Daerah
PERDA Kota Bekasi No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi Kepada Badan Usaha Milik Daerah
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA BEKASI KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
- Penyertaan modal pada PDAM Tirta Bhagasasi, PDAM Tirta Patriot dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk belum sepenuhnya ditetapkan dalam peraturan daerah. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan ayat (7) Pasal 71 PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas PERMENDAGRI No 13 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana investasi jangka panjang pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi kepada BUMD.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No 9 Tahun 1996; UU No23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERDA Kota Bekasi No 2 Tahun 2006; PERDA Kota Bekasi No 2 Tahun 2007; PERDA Kota Bekasi No 4 Tahun 2007.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi kepada BUMD adalah: meningkatkan pelayanan umum kepada masyarakat dalam hal memenuhi kebutuhan pelayanan air bersih atau air minum; memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya; memperoleh laba dan/atau keuntungan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Pemerintah Kota Bekasi melakukan penyertaan modal kepada PDAM Tirta Bhagasasi, PDAM Tirta Patriot dan PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk. Modal tersebut merupakan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan bersumber dari investasi Pemerintah Daerah dan Hibah Pemerintah. Jumlah Penyertaan Modal dari Pemerintah Kota Bekasi kepada BUMD sd 31 Desember 2014 adalah sebagai berikut: PDAM Tirta Bhagasasi Rp 50.546.228.843; PDAM Tirta Patriot Rp 58.224.082.418; PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk Rp. 14.924.256.000. Penyertaan Modal pada TA 2015 adalah sebagai berikut: PDAM Tirta Bhagasasi Rp 5.000.000.000,00; PDAM Tirta Patriot Rp 18.957.000.000. Penyertaan Modal pada TA 2016-2018 direncanakan sebagai berikut: PDAM Tirta Bhagasasi Rp 25.000.000.000; PDAM Tirta Patriot Rp 60.000.000.000; PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk Rp 25.075.744.000. Realisasi penambahan penyertaan modal dengan tetap mempertimbangkan: kemampuan keuangan Daerah; hasil kinerja dan perkembangan usaha Perusahaan Daerah tersebut; khusus untuk PDAM Tirta Patriot penyertaan modal termasuk dalam rangka pelaksanaan program Hibah Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR MBR) dari Pemerintah; untuk PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk besaran penyertaan modal dan pelaksanaannya disesuaikan dengan hasil RUPS. Walikota melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Tahun 2015 Nomor 16 / NO REG 1.16/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Kebutuhan air minum yang bersih dan sehat semakin meningkat, sehingga penyediaan air minum perlu dikelola dan ditangani secara profesional untuk menjamin ketersediaan air bersih bagi warga masyarakat dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Pangkalpinang telah didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1975 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu dicabut dan ditetapkan Peraturan Daerah yang baru.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Nama, tempat Kedudukan Hukun dan Tujuan, Modal, Organ PDAM, Kepegawaian, Dana Pensiun, Tahun Buku dan Laporan, Penetapan Tarif, Asosiasi, Pembubaran dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik No. 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kabupaten Gresik No 464-16/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian Daerah serta
peningkatan pembangunan masyarakat dalam rangka
pelaksanaan otonomi Daerah perlu upaya nyata untuk
menambah, membina dan memupuk sumber
pendapatan Daerah melalui usaha-usaha penyertaan
modal Daerah;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 304 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
keduakalinya dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015, yang berbunyi “Daerah dapat
melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha
Milik Negara dan/atau BUMD”.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2005 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2005 Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 19); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Kabupaten Gresik (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2013 Nomor 14).
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Giri Tirta ditetapkan sebesar Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah).
(2) Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian modal Pemerintah Daerah yang disetor kepada PDAM Giri Tirta.
(3) Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(4) Pelaksanaan teknis penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan potensi ekonomi,
sumber daya manusia dan sumber daya alam serta
kesejahteraan masyarakat desa maka dapat dibentuk
Badan Usaha Milik Desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 87 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan
bahwa Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa
yang disebut BUM Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha
Milik Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun
2015;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun
2015
Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Pendirian; Organisasi Pengelola; Kewajiban dan Kewenangan; Jenis Usaha; Modal dan Kekayaan; Klasifikasi Jenis Usaha BUM Desa; Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; Pengembangan Kegiatan Usaha; Pendirian dan Pengelolaan BUM Des Bersama; Kerja Sama BUM Desa; Mekanisme Pengelolaan dan Pertanggungjawaban; Bagi Hasil Usaha; Pembinaan; Pemeriksaan; Pembubaran; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2015.
Peraturan Daerah
Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2007
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2015
PERUBAHAN KETIGA - ATAS PERATURAN DAERAH - KOTA PAGAR ALAM - NOMOR 21 TAHUN 2010 - TENTANG PENYERTAAN - MODAL DAERAH - KOTA PAGAR ALAM - PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMSEL BABEL
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2015/No.14/Seri.E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Kota Pagar Alam pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran pengelolaan modal daerah kota pagar alam perlu menjalin kerjasama dengan PT bank pembangunan daerah sumsel Babel
Bahwa Peraturan Daerah kota pagar alam Nomor 21 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Pagar alam Nomor 6 Tahun 2013 perlu di sesuaikan dengan dengan kondisi saat ini
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : UU No 8 Tahun 2001;UU No 33 Tahun 2004;UU No 12 Tahun 2011;UU No 23 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007;PP No 58 Tahun 2005 :Perda No 21 Tahun 2010 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No 6 Tahun Tahun 2013
Materi Pokok dalam peraturan ini antara lain ; Pemerintahan Daerah melakukan perubahan penyertaan Modal dalam saham pada pembanagunan daerah sumsel Babel yaitu di mulai tahun 2004 sampai dengan 2014 sebesar Rp 63.250.000.000
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2015.
4 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat