pengembangan kampung keluarga berencana kabupaten boalemo
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2020/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Kampung Keluarga Berencana
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bolemo ini adalah UU No.50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 2000; UU No.52 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.87 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2009; PP No.12 Tahun 2009; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.11 Tahun 2019; Perda Kab.Boalemo No.4 Tahun 2012; Perda Kab.Boalemo No.5 Tahun 2016; Perda Kab.Boalemo No.6 Tahun 2016; Perbup Boalemo No.41 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang pengembangan kampung keluarga berencana kabupaten baoalemo termasuk didalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pengembangan kampung kb, koordinasi, indikator keberhasilan, pembiayaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
Terdiri dari 17 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 24 Tahun 2012
ANAK - RENCANA AKSI PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2012/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan
anak, perlu dipersiapkan dan diarahkan sejak dini agar dapat
tumbuh dan berkembang menjadi sumber daya yang
berkualitas dan dapat menghadapi tantangan di masa depan; bahwa berdasarkan Konvensi Hak Anak, anak-anak yang
bekerja dalam situasi yang berbahaya, perlu mendapat
perlindungan khusus dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk
untuk anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Rencana Aksi Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan
Terburuk untuk Anak di Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Aksi Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak di Kabupaten Magelang merupakan pedoman bagi pelaksanaan Program Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak di Kabupaten Magelang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2012.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kartu Identitas Anak
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka aspek kepastian hukum
terhadap identitas kependudukan kepada anak
berusia kurang dari 1 7 tahun belum menikah
perlu adanya suatu identitas untuk menjamin
hak-haknya;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016
tentang Kartu Identitas Anak, perlu diterbitkan
Kartu Identitas Anak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kartu
Identitas Anak;
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5606);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik indonesia Nomor
4339);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5475);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4736) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 Administrasi Kependudukan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
265, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5373);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
2016 tentang Kartu Identitas Anak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 80);
5. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5);
6. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun
2017 Nomor 6);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN SASARAN
BAB III PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN KIA
BAB IV KEMITRAAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2018.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 24 Tahun 2013
PELAKSANAAN PERSALINAN AMAN, INISIASI MENYUSU DINI DAN PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2013/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Persalinan Aman, Inisiasi Menyusu Dini dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
a. bahwa Air Susu Ibu (ASI) merupakan makanan terbaik dan
paling sempurna bagi bayi karena mengandung zat gizi
paling sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan dan
kesehatan mental anak;
b. bahwa pemberian ASI secara benar kepada bayi akan
menurunkan angka kesakitan dan kematian anak serta
meningkatkan kualitas hidup ibu;
c. bahwa pelaksanaan Persalinan Aman, Inisiasi Menyusu Dini
dan pemberian Air Susu Ibu bagi bayi secara benar perlu
mendapat perlindungan dan jaminan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Persalinan Aman, Inisiasi
Menyusu Dini dan Air Susu Ibu Eksklusif;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3143);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kota Luwu Utara (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Indonesia Tahun
2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 4235);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4419);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995 tentang
Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 67);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5291);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 741/Per/VII/2008
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di
Kabupaten/Kota;
16. Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan
Menteri Kesehatan Nomor : 48/Men.PP/XII/2008; Nomor :
PER.27/MEN/XII/2008; dan Nomor : 1177/Menkes/PB/
XII/2008 tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu
Selama Waktu Kerja Di Tempat Kerja;
17. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 237 /Menkes/SK/
IV/1997 tentang Pemasaran, Pengganti Air Susu Ibu;
18. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 450/Menkes/SK/
IV/2004 tentang Pemberian Air Susu Ibu secara Eksklusif
pada Bayi di Indonesia;
19. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun
2010 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (Lembaran
Daerah Propinsi Sulsel tahun 2010 Nomor 6);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun
2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 204).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN
BAB III
PERSALINAN AMAN
BAB IV
INISIASI MENYUSU DINI
BAB V
ASI EKSKLUSIF
BAB VI
PETUGAS KESEHATAN
BAB VII
RUANG LAKTASI
BAB VIII
PELAKSANAAN PROGRAM
BAB IX
PENGGANTI AIR SUSU IBU
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XII
PENDANAAN
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2013.
NOMOR 24 TAHUN 2013
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 24 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK TINGKAT KOTA, KECAMATAN DAN KELURAHAN DALAM WILAYAH KOTA TANJUNGPINANG
ABSTRAK:
Bahwa upaya untuk meningkatkan kualitas hidup dan menjamin terpenuhinya rasa aman dari tindak kekerasan pada setiap diri perempuan dan anak, perlu terus dilakukan dengan upaya-upaya peningkatan peran dan partisipasi instansi Pemerintah, Dunia Usaha/Lembaga Swasta, Lembaga dan Organisasi serta seluruh masyarakat dengan mengembangkan kelembagaan berbasis masyarakat dan untuk menjamin terlaksananya program dan kegiatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak berbasis masyarakat, perlu dibentuk suatu wadah yang diberi nama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Tingkat Kota, Kecamatan dan Kelurahan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang
selanjutnya disingkat P2TP2A adalah Lembaga/Wahana pelayanan bagi
perempuan dan anak berbasis masyarakat dalam upaya pemenuhan
informasi dan kebutuhan dibidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik,
hukum, perlindungan dan penanggulangan tindak kekerasan serta Tindak
Pidana Perdagangan Orang, khususnya Tindak Pidana Perdagangan Orang
yang korbannya perempuan dan anak
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2014.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 24 Tahun 2020
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG KEBIJAKAN KABUPATEN LAYAK ANAK
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2020/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan pembangunan dengan mengarusutamakan hak-hak anak melalui pengintegrasian program kesejahteraan dan perlindungan anak ke dalam program pembangunan Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan yang responsif terhadap kebutuhan anak, diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha melalui pengembangan Labupaten Layak Anak.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.4 Tahun 1979; UU No.38 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2002; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.35 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; Perda Kab. Bone Bolango No.9 Tahun 2019; Peraturan Presiden No.69 Tahun 2008; Keputusan Presiden republik Indonesia No.69 Tahun 2008; Keputusan Presiden No.36 Tahun 1990; Keputusan Presiden RI No.77 Tahun 2013; Instruksi Presiden RI No.5 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI No.11 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak termasuk didalamnya mengatur tentang Prinsip dan Tujuan, Ruang Lingkup dan Sasaran, Kelembagaan, Penilaian dan Pelaporan, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG KETAHANAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9, Pasal 12, Pasal, 30, Pasal 33 dan Pasal 36 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, Perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga
UU Nomor 64 Tahun 1958, UU Nomor 1 Tahun 1974, UU Nomor 7 Tahun 1984, UU Nomor 23 Tahun 2002, UU Nomor 23 Tahun 2004, UU Nomor 11 Tahun 2009, UU Nomor 52 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 87 Tahun 2014, Permendagri Nomor 7 Tahun 2007, Permendagri Nomor 19 Tahun 2007, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2008, Permendagri Nomor 15 Tahun 2008, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2013, Perda Nomor 7 Tahun 2011, Perda Nomor 8 Tahun 2015, Perda Nomor 4 Tahun 2018.
Kebijakan, Program, dan Kegiatan, Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan, Fasilitas Pembangunan ketahanan keluarga, Peras Serta Masyarakat, Pembentukan Tim pembina pembangunan ketahanan keluarga dan motivator ketahanan keluarga, Penyelenggarakan dan Fasilitas pembentukan sistem Informasi pembangunan ketahanan keluarga, pemberian dukungan, Pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
-
PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2018
13
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2021
Hak Asasi ManusiaKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/WanitaCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permenkumham No. 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19
Mengubah :
Permenkumham No. 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Mencegah dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 24, BN.2021/No.738, peraturan.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 24 Tahun 2019
PEMBENTUKAN,- URAIAN - TUGAS - DAN - FUNGSI - UNIT - PELAKSANA TEKNIS - DAERAH - PERLINDUNGAN - PEREMPUAN - DAN - ANAK - KABUPATEN - OGAN KOMERING ILIR
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2019/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan,
Uraıan
Tugas
Dan Fungsı
Unıt
Pelaksana
Teknıs Daerah
Perlındungan
Perempuan
Dan Anak
Kabupaten
Ogan
Komerıng Ilır
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan teknis
operasional pengujian parameter kualitas lingkungan dan
memberikan pelayanan analisis Perlindungan Perempuan
dan Anak kepada masyarakat dan pengguna jasa
Perlindungan Perempuan dan Anak serta kegiatan teknis
penunjang di bidang terkait tugas pokok Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perlu
dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan
Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Ogan
Komering llir;
UU No 28 Tahun 1959;UU No 32 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 18 Tahun 2016;Permendagri No 12 Tahun 2017;Peraturan Menteri Pernberd ayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak No 1 Tahun 2Ol7;Peraturan Menteri Pernberd ayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2Ol8;Perda No 2 Tahun 2016;Perbup No 89 Tahun 2016
Pembentukan ,Kedudukan tugas dan fungsi ,Susunan Organisasi,Uraian tugas Pokok dan Fungsi ,Kepegawaian,Tata Kerja ,Ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
9 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif, penyelenggaraan pengembangan anak usia dini holistik integratif dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk mencapai tumbuh kembang anak usia dini
secara optimal, perlu pemenuhan kebutuhan esensial pengembangan anak usia dini yang holistik integratif sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya;
c. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan rangsangan
pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
8. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini;
12. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Masyarakat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sub Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif;
13. Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan PAUD Holistik Integratif Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2013;
14. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
mengatur tentang pengembangan anak usia dini holistik integratif yang memuat strategi dan sasaran, tugas, tanggung jawab dan penyelenggaraan, penyediaan layanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif, gugus tugas kabupaten Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif, sekretariat, peran serta masyarakat, pembiayaan, dan pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat